Selasa, 19 April 2011
PANDUAN EKSPORTIR DALAM MELAKSANAKAN EKSPOR: BELAJAR EKSPOR
PANDUAN EKSPORTIR DALAM MELAKSANAKAN EKSPOR: BELAJAR EKSPOR: "BELAJAR EKSPOR DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN A. Beberapa Pengertian Dasar B. Kategori Barang-Barang Ekspor C. Sistem Pemasaran Eksp..."
BELAJAR EKSPOR
BELAJAR EKSPOR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
A.
Beberapa Pengertian Dasar
B.
Kategori Barang-Barang Ekspor
C.
Sistem Pemasaran Ekspor
II. PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
A.
Persyaratan Umum
B.
Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
C.
Tata Laksana Ekspor
D.
Tahapan Pelaksanaan Ekspor
E.
Dokumen Ekspor
III. TEKNIK-TEKNIK PEMASARAN EKSPOR
A.
Atribut Pemasaran
B.
Strategi Pemasaran Ekspor
C.
Riset Pasar Ekspor
IV. SISTEM PEMBAYARAN EKSPOR
A.
Letter of Credit
B.
Advanced Payment
C.
Open Account
D.
Colletion Draft
E.
Penagihan Lewat Dokumen (Draft) - Documentary
Colletion
F.
Consigment
LAMPIRAN
1.
Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
2.
Daftar Alamat PPMB & BPSMB
3.
Daftar Alamat Kantor Perwakilan Dagang Indonesia
(Atase Perindustrian dan Perdagangan)
I. PENDAHULUAN
A. Beberapa Pengertian Dasar
1.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
2.
Eksportir adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan
kegiatan ekspor.
3.
Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah
mendapat pengakuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk
mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atas, serta tempat tertentu di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undangundang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
5.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang
digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang.
6.
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen pabean
yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang
tidak wajib menggunakan PEB.
7.
PEB Berkala adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang diajukan atas
pelaksanaan ekspor barang dalam periode waktu tertentu.
8.
Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana
pengangkut melalui Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
9.
Daftar Rekapitulasi PEB dan/atau PEBT adalah daftar yang dibuat oleh
pengangkut yang berisi kumpulan PEB dan/atau diangkut lanjut ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.
10.
Surveyor adalah orang yang melakukan pemeriksan barang ekspor di dalam
Daerah Pabean yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan .
11.
Tanda Pengenal Surveyor (TPS) adalah tanda pengaman yang diberikan
oleh Surveyor pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa.
12.
Catatan Tanda Pengenal Surveyor (CTPS) adalah catatan tentang tanda
pengaman yang diberikan oleh Surveyor pada kemasan barang ekspor yang
sudah diperiksa.
13.
Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE) adalah laporan tentang
pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor di Daerah
Pabean.
14.
Konsilidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan
pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor
tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana
pengangkut.
B.
Kategori Barang-Barang Ekspor
Barang-barang ekspor dapat dikategorikan ke dalam 4 kelompok utama, yaitu:
a.
Barang Yang Diatur Ekspornya
Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat
dilakukan oleh Eskportir Terdaftar.
b.
Barang Yang Diawasi Ekspornya
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau
Pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan pelaksanaan dari barang yang diawasi ekspornya adalah sebagai
berikut:
•
Ekspor komoditi yang diawasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat
surplus produksi dan tidak mengganggu konsumsi di dalam negeri,
•
Pelaksanaan ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau
pejabat yang ditunjuk setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi
dari instansi atau departemen terkait.
c.
Barang Yang Dilarang Ekspornya
Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor.
d.
Barang Yang Bebas Ekspornya
Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk dalam
kategori a, b, dan c di atas.
Adapun Daftar Barang Yang Diatur, Diawasi dan Dilarang Ekspornya
berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Dsember 1998, tentang Ketentuan Umum di
Bidang Ekspor, dapat dilihat pada Lampiran 1.
C. Sistem Pemasaran Ekspor
1. Pemasaran Ekspor Langsung
Perusahaan harus melakukan sendiri semua tugas ekspor yang dimulai dari
pelaksanaan kontrak dagang, riset pasar, distribusi barang, dan penanganan
dokumen ekspor sampai kepada kegiatan promosi.
2. Pemasaran Ekspor Tidak Langsung
Perusahaan yang ingin melakukan ekspor namun tidak memiliki kantor
cabang/perwakilan di negara tujuan, maka perusahaan tersebut dapat
menghubungi perwakilan dagang asing atau perusahaan ekspor yang ada di
negara tujuan. Selanjutnya perusahaan ekspor tersebut akan melakukan
negosiasi dengan para pembeli (buyers) yang dalam hal ini importir di luar
negeri atas nama perusahaan pemilik barang, atau dapat juga dilakukan
dengan cara membonceng perusahaan atau agen yang telah terkenal dan
terbiasa melakukan ekspor.
3. Barter
Barter merupakan bentuk perdagangan "non currency" tertua didunia, yaitu
transaksi perdagangan yang merupakan pertukaran antara barang/jasa
dengan barang/jasa secara langsung dan simultan dengan nilai yang
dianggap sama atau kira-kira sebanding tanpa menggunakan alat
pembayaran seperti uang.. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian
pertukaran guna mencegah perusahaan dari praktek pentransferan
penghasilan. Barter dalam bentuk awalnya hanya dilakukan dengan
perjanjian tunggal tanpa melibatkan pihak ketiga. Dengan demikian, dalam
barter kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang sama yaitu masingmasing
sebagai penjual dan pembeli. Sistem perdagangan dengan
menggunakan barter ini dapat dikelompokkan kedalam beberapa jenis,
yaitu:
a.
Barter Sederhana
Barter sederhana adalah pertukaran barang atau jasa secara langsung
antara dua pihak tanpa menggunakan uang. Walaupun tidak
menggunakan uang dalam transaksi perdagangan, kedua belah pihak
melakukan pendekatan harga bayangan untuk produk yang masuk ke
masing-masing negara. Biasanya kontrak untuk sistem perdagangan ini
kurang dari satu tahun guna menghindari terjadinya masalah fluktuasi
harga. Namun, untuk beberapa transaksi, pertukaran mungkin terentang
dalam masa beberapa bulan atau beberapa tahun, dengan kontrak yang
memungkinkan penyesuaian dalam rasio pertukaran untuk mengatasi
masalah fluktuasi di tingkat harga internasional.
b.
Barter dengan Pengaturan Pasti (Closed-End Barter)
Sistem ini merupakan modifikasi dari barter sederhana, yaitu pembeli
dari barang yang akan dibarterkan tersebut dicari terlebih dahulu
sebelum kontrak ditandatangani oleh kedua pihak yang berdagang.
c.
Barter Clearing Account
Sistem ini disebut juga clearing agreements atau clearing
arrangements, atau bilateral clearing accounts, atau bilateral clearing.
Untuk barter semacam ini, semua pihak setuju dalam satu kontrak untuk
membeli barang atau pengadaan jasa dan biasanya mempunyai nilai
yang sama. Nilai kontrak dinyatakan dalam unit clearing account yang
tidak dapat diubah, dan secara efektif mewakili lini kredit dalam bank
sentral dari negara tersebut. Unit clearing account diterima secara
universal dalam akuntansi perdagangan antarnegara dan pihak yang
mempunyai hubungan komersial didasarkan atas persetujuan bilateral.
Dalam kontrak dicantumkan jenis barang yang dipertukarkan, rasio
pertukaran, dan kurun waktu dalam menyelesaikan transaksi.
d.
Switch Barter
Switch Barter (barter alih) adalah salah satu jenis barter dimana salah
satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang
diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor itu dapat
mengalihkan (switching) barang tersebut kenegara ketiga yang
membutuhkan.
e.
Buyback Barter (Barter Beli Kembali)
Yaitu suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju
kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan
kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksi
tersebut diekspor ke negara maju yang memberikan bantuan tersebut.
4.
Imbal Beli (Counterpurchase)
Imbal beli merupakan skema perdagangan yang mengaitkan pengadaan
impor barang/jasa oleh pemerintah dengan ekspor diluar minyak dan gas
bumi (non migas).
Pengaitan ini diberlakukan untuk setiap pengadaan impor barang/jasa oleh
pemerintah (departemen, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah
daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah) yang bernilai diatas Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dananya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Kredit Ekspor yang bernilai Rp
10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) dengan mempersyaratkan
pemasok luar negeri yang bersangkutan membeli atau memasarkan atau
membantu memasarkan mata dagangan ekspor non migas Indonesia ke
negara pemasok luar negeri tersebut atau kenegara asal barang/jasa yang
diimpor oleh pemerintah tersebut atau kenegara lain yang disetujui oleh
pemerintah sebesar nilai barang/jasa impor yang dipasokkan kepada
pemerintah Indosnesia.
Dengan demikian, sistem imbal beli ini berbeda dengan sistem barter,
karena sistem ini menggunakan uang atau kredit dalam setiap transaksi.
Disamping itu biasanya sistem ini mengikutsertakan penjual dari negara
maju dan pembeli dari negara berkembang.
Sistem perdagangan ini biasanya dilakukan oleh negara-negara yang
mengalami kesulitan karena terbatasnya cadangan devisa untuk membiayai
pembelanjaan barang/jasa impor.
5.
Konsinyasi
Konsinyasi (Consigment) adalah pengiriman barang ekspor kepada importir
di luar negeri dengan prinsip bahwa barang/produk dikirim oleh eksportir
sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir. Dengan demikian importir
tersebut akan bertindak sebagai agen dari eksportir, sedangkan harga
ditetapkan oleh eksportir yang bersangkutan.
Di negara-negara yang mempunyai pelabuhan bebas atau zona perdagangan
bebas, hal ini dapat diatur dengan menaruh barang dagangan di bawah
pengawasan gudang kawasan berikat (bonded warehouses) dengan nama
bank asing. Penjualan kemudian dapat diatur dengan agen penjualan dan
barang konsinyasi dapat dikeluarkan sedikit demi sedikit dengan
pembayaran biasa. Barang dagangan tersebut tidak dimintakan izin
melewati pabean sampai penjualan selesai.
6.
Menjual Lisensi
Suatu perusahaan dapat melakukan terobosan ke pasar ekspor dengan
menjual lisensi kepada perusahaan asing tanpa harus melakukan investasi
di negara tujuan ekspor. Menjual atau memberikan lisensi merupakan
alternatif strategi akses pasar (memasuki suatu negara) dan perluasan
dengan daya tarik yang cukup besar.
7.
Joint Venture (Usaha Patungan dengan mitra lokal )
Joint venture adalah salah satu bentuk partisipasi yang lebih ekstensif di
pasar asing daripada mengekspor atau memberikan lisensi.
II. PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
A.
Persyaratan Umum
1.
Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah
memiliki:
•
Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP); atau
•
Izin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non
Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2.
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada butir 1 di
atas, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri.
3.
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas
dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan
Perdagangan dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan
Pertambangan atau Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kimia dengan
mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang
bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
dan atau instansi/Departemen lain yang terkait.
4.
Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan
dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menetapkan
Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak
Ekspor.
B. Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
1.
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dengan mengisi formulir Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) atau dikirim melalui media elektronik.
2.
Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar.
3.
Pengadaan formulir PEB dapat dilakukan oleh umum dan dibuat dalam
rangkap tiga dengan ketentuan: lembar kesatu untuk kantor Ditjen Bea dan
Cukai, lembar kedua untuk BPS Jakarta, dan lembar ketiga untuk Bank
Indonesia bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter.
Jika diperlukan, pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai
kebutuhan, yang merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.
4.
Barang ekspor yang tidak diwajibkan menggunakan PEB, tetapi kewajiban
pemberitahuan ekspor adalah dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor
Barang Tertentu (PEBT), yaitu:
•
Barang kiriman yang nilainya Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) atau kurang,
•
Barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut,
atau barang pelintas batas,
•
Barang diplomatik,
•
Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke
daerah Pabean,
•
Cindera mata,
•
Barang kerajinan rakyat,
•
Barang contoh,
•
Barang untuk kepentingan penelitian.
5.
Barang ekspor sebagaimana tertera di atas wajib diberitahukan dengan
menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) yang
bentuknya telah ditetapkan, kecuali:
•
Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut,
•
Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai
ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas,
•
Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan
menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan
Internasional.
6.
PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor
terlebih dulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya. Apabila di luar
hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka
ekspor dapat dilakukan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.
7.
Pelunasan PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam
rangka ekspor dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
8.
Barang yang PEB dan PEBT-nya telah didaftarkan dan akan dimuat atau
telah dimuat di sarana pengangkutan untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean
dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor.
9.
PEB atau PEBT barang ekspor yang menggunakan fasilitas pembebasan
Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian
Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka
ekspor wajib dilengkapi dengan LPS-E (Laporan Pemeriksaan Surveyor
Ekspor).
10.
Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam
periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala.
Penggunaan PEB Berkala tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, dan diberikan dalam
hal eksportir mempunyai reputasi yang baik serta mempunyai kriteria
sebagai berikut:
•
Frekuensi ekspornya tinggi,
•
Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu,
•
Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Ditjen Bea
dan Cukai dan/atau Bank Devisa,
•
Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan
transmisi, atau
•
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang
ditunjuk, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.
C.
Tata Laksana Ekspor
Berdasarkan Inpres No.3 Tahun 1991, tata laksana ekspor adalah sebagai
berikut:
1.
Kewenangan pemeriksaan barang-barang ekspor Indonesia berada pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Untuk memperlancar ekspor, terhadap barang-barang ekspor tidak
dilakukan pemeriksaan, kecuali dalam hal:
a.
Barang ekspor tersebut adalah barang yang diatur ekspornya,
b.
Barang tersebut adalah barang yang terkena Pajak Ekspor (PE) dan
Pajak Ekspor Tambahan (PET),
c.
Barang ekspor tersebut adalah barang yang mendapat fasilitas
pembebasan atau pengendalian bea masuk dan pungutan impor lainnya
atas impor bahan baku dari barang ekspor tersebut,
d.
Adanya kecurigaan bahwa barang-barang ekspor tersebut termasuk
golongan huruf a, b, atau c tetapi tidak tercantum dalam dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PE/PET-nya tidak dibayar sesuai
dengan sebenarnya, atau yang termasuk larangan ekspor.
3.
Pemeriksaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf a, b, atau c dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, surveyor menerbitkan Laporan
Pemeriksaan Surveyor -Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat
final.
4.
Pemeriksaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf d dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan bersifat
final.
5.
Dalam hal ada Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET),
maka pembayaran pajak tersebut dilakukan oleh eksportir kepada bank
devisa pada waktu penyerahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
D.
Tahapan Pelaksanaan Ekspor
Tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan ekspor,
sebagai berikut:
1.
Mencari pelanggan atau importir (buyers) baik melalui kontak dagang di
luar negeri maupun perwakilan importir (buying agent) yang ada di dalam
negeri.
2.
Persiapan ekspor
Tahapan-tahapan yang harus dilakukan eksportir setelah menerima surat
pesanan, kontrak penjualan (sales contract), dan letter of credit (jika
pembayaran melalui L/C) dari importir adalah sebagai berikut:
•
Memproduksi (bagi eksportir produsen) atau mengadakan barang
(memesan barang pada produsen atau membeli barang di pasar umum)
sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam surat pesanan dan L/C.
•
Mengepak barang-barang untuk diekspor sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
•
Menyiapkan pengapalan barang dan memberikan shipping marks sesuai
surat pesanan atau kebiasaan yang berlaku secara internasional.
•
Menunjuk perusahaan ekspedisi (freight-forwarder) yang akan
mengurus dan memesan (booking) ruang kapal ( shipping space).
•
Menunjuk surveyor yang akan melakukan pemeriksaan mengenai jenis
barang, jumlah barang, spesifikasi teknis, klasifikasi barang, jenis
kemasan, merek kemasan, harga satuan dan harga total, dan pemenuhan
ketentuan di bidang ekspor guna menerbitkan survey report atau clean
report of finding. Hasil pemeriksaan (survey report) ini digunakan
sebagai dasar pembuatan dokumen bill of lading, commercial invoice,
dan packing list serta measurement list oleh eksportir.
3.
Menyiapkan dokumen-dokumen ekspor sesuai ketentuan yang berlaku
dalam perdagangan internasional (lihat dokumen ekspor pada huruf E di
bawah ini)
4.
Transportasi
Pengiriman barang yang telah siap diekspor dapat dilakukan melalui laut
atau udara sesuai ketentuan yang telah disepakati.
•
Transportasi Laut
Pengiriman barang melalui transportasi laut adalah cara yang lazim
digunakan eksportir mengingat biaya yang relatif murah dibandingkan
dengan transportasi udara. Pengurusan pengiriman/pengapalan barang
dapat dilakukan melalui jasa agen pelayaran (forwarding agent) apabila
anda belum berpengalaman atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh eksportir atau agen
pelayaran sebelum barang dikapalkan adalah sebagai berikut:
•
mengumpulan data dan informasi mengenai biaya pengiriman,
•
menentukan perusahaan pelayaran serta kapal pengangkut,
•
memesan ruang kapal (shipping space),
•
mendaftarkan kargo pada shipping note dan mengirimkannya ke
perusahaan pelayaran,
•
mengisi formulir customs entries dan mengirimkannya ke pabean,
•
mengirim barang ke pelabuhan dengan consignment note,
•
menerima bill of lading dari perusahaan pelayaran,
•
membayar biaya pengiriman,
•
mengesahkan bill of lading serta mengirimkan copy-nya ke
perusahaan pelayaran dan importir, atau bank perantara yang
disepakati.
•
Transportasi Udara
Kebanyakan barang yang diekspor melalui transportasi udara adalah
barang-barang yang mempunyai nilai tinggi atau barang-barang yang
tidak tahan lama untuk menghindari resiko atau kerugian yang lebih
besar.
Pengiriman melalui transportasi udara relatif lebih sederhana
prosedurnya dibandingkan dengan transportasi laut. Namun, bagi
eksportir yang belum berpengalaman atau tidak mempunyai cukup
waktu dapat menggunakan jasa agen kargo udara (air cargo agent).
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengiriman
dengan alat transportasi udara ini antara lain adalah melengkapi air-
consignment note atau letter of instruction untuk perusahaan
penerbangan. Atas dasar instruksi tersebut, perusahaan penerbangan
akan menyiapkan air waybill. Dokumen ini dikirimkan bersamaan
dengan pengiriman barang ekspor, agar importir dapat segera
mengambil barang di pelabuhan tujuan.
5.
Pembayaran barang ekspor melalui L/C (Negosiasi Dokumen)
Apabila barang sudah dikapalkan/dikirim ke negara tujuan dan eksportir
menerima bill of lading atau air waybill dari maskapai pelayaran/
penerbangan, maka eksportir dapat mengurus pembayaran barang yang
diekspor tersebut ke advising bank (bank di dalam negeri) yang diberi
kuasa oleh importir untuk membayarkan shipping document. Adapun
dokumen-dokumen yang tercakup dalam shipping document ini antara lain
adalah:
•
Bill of exchange (draft dan wesel)
•
Salah satu dari bill of lading (clean-ocean on board bill of lading;
combined transport bill of lading; air waybill of lading; atau post-office
report),
•
Commercial invoice
•
Insurance policy (polis asuransi)
•
Consular invoice
•
Packing list, weight note, dan measurement list
•
Inspection certificate atau surveyor report
•
Manufacturer’s certificate
•
Certificate of origin.
Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C telah dipenuhi
oleh eksportir, maka advising bank akan membeli/membayar wesel yang
diajukan eksportir tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam
L/C. Advising bank dapat melakukan pembayaran dalam bentuk:
•
At sight, yaitu bank langsung melunasi pada saat dokumen pengapalan
diperlihatkan,
•
Defered payment, yaitu bank akan melunasi pembiayaan di kemudian
hari sesuai dengan waktu yang disepakati,
•
Bank mengaksep wesel yang ditarik dan melunasinya pada saat jatuh
tempo.
Advising bank atau negotiating bank bersedia membayar eksportir dengan
kompensasi dokumen pengapalan adalah karena bank tersebut telah diberi
wewenang oleh importir untuk membayarkan L/C sesuai ketentuan yang
telah disepakati, serta adanya bill of lading yang memberikan hak
kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Setelah negotiating bank membayar L/C, bank ini selanjutnya mengirimkan
dokumen pengapalan tersebut kepada bank pembuka L/C (issuing/opening
bank) untuk mendapatkan ganti pembayaran (reimbursement) yang telah
dibayarkan kepada eksportir. Kemudian opening bank akan meminta
importir untuk menebusnya sesuai dengan cara pembayaran yang
ditetapkan dalam L/C. Dengan demikian, importir akan memperoleh
dokumen pengapalan untuk dipergunakan dalam penyelesaian bea masuk
dan pengambilan barang dari perusahaan pelayaran.
Untuk lebih ringkasnya tahapan pelaksanaan ekspor dengan menggunakan L/C
dapat dilihat pada gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1
Tahapan Pelaksanaan Ekspor
D E F G
5
7 6 9 11
8
C 10 H
4 12 13
3
2
DALAM NEGERI
LUAR NEGERI 1
14
B
I
2
16
15
Keterangan:
1. Eksportir menerima pesanan (order) dari pembeli (buyers) di luar negeri (B A).
PRODUSEN/
LEVERANSIR
EKSPORTIR
S E L L E R
BANK DALAM
NEGERI
(Advising Bank)
BUYER
IMPORTIR
BANK LUAR NEGERI
atau
Bank Pembuka L/C
(Issuing atau Opening
Bank)
A
PELAYARAN
INSTANSI
EKSPOR
ASURANSI
KEDUTAAN
ASING
2.
Bank menginformasikan bahwa L/C telah dibuka untuk dan atas nama eksportir
(H - A).
3.
Eksportir mengadakan pesanan kepada produsen atau leveransir/pemilik barang
(A - C).
4.
Produsen/leveransir menyerahkan barang kepada eksportir dan eksportir
melakukan pengemasan/pengepakan barang untuk diekspor (A).
5.
Eksportir memesan ruang kapal (booking) dan mengeluarkan shipping order
pada maskapai pelayaran (A - D).
6.
Eksportir mengurus semua formulir ekspor dengan semua instansi ekspor yang
terkait (A - E).
7.
Eksportir memuat barang ke atas kapal, dengan atau tanpa mempergunakan
perusahaan ekspedisi (A - D).
8.
Eksportir mengurus Bill of Lading dengan maskapai pelayaran (A - D).
9.
Eksportir menutup asuransi dengan maskapai asuransi (A - F).
10.
Eksportir menyiapkan faktur/invoice dan dokumen-dokumen pengapalan lainnya
(A)
11.
Eksportir mengurus consular invoice dengan trade councelor kedutaan negara
importir (A - G)
12.
Eksportir menarik wesel kepada importir dan menerima hasilnya dari negotiation
bank (A - H)
13.
Negotiating bank mengirimkan shipping documents kepada opening bank atau
principals-nya di negara importir (H - I)
14.
Eksportir mengirimkan shipping advice dan copy shipping documents kepada
importir (A - B).
15.
Opening bank akan meminta importir untuk menebusnya dan mengambil
dokumen pengapalan.
16.
Maskapai Pelayaran menyerahkan barang ekspor kepada importir.
E. Dokumen Ekspor
Di samping dokumen-dokumen ekspor yang berlaku secara internasional, juga
terdapat dokumen pendukung lain yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana
telah diuraikan di atas, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu.
Adapun format dan pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang dan Pemberitahuan
Ekspor Barang Tertentu dapat dilihat pada contoh di bawah ini.
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB)
A. Jenis PEB 1. BIASA 2. BERKALA Halaman 1 dari ..
B. Cara Pembayaran
C. DATA PEMBERITAHUAN
1. Identitas Eksportir : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya E. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl
Pendaftaran
2. Nama, Alamat Eksportir :
Nama Kantor :
3. No. & Tgl. SIUP
4. Nama, Alamat Negara Pembeli 14. No. Invoice : Tgl.
15. No. LPSE : Tgl.
16. Propinsi Asal Brg 17. Neg.Tujuan JP
5. Identitas Pemberitahu NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
6. Nama, Alamat Pemberitahu
18. Izin Khusus :
SIE :
KARANTINA:
SM/SPM :
Lain-lain :
7. No. & Tgl. Surat Izin PPJK:
8. Cara Pengangkutan: 1 Laut 2. 9. Perkiraan
Tgl. Ekspor
19. Cara Delivery
Kereta Api 3. Jalan Raya, 4 Udara
5. Lainnya:
10. Nama Sarana Pengangkut No. 11. Pel. Muat 20. Valuta Asing: 21. Freight :
Voy/Flight:
12. Pel. Bongkar : 13.Pel. Transit DN 22. Asuransi: 23. FOB :
24. Merek dan Nomor Kemasan No. Peti Kemas 2 6. Jumlah dan Jenis Pengemasan 26 Berat
Kotor (Kg)
27. Berat
Bersih (Kg)
28. No 29. Pos Tarif/HS 30. HP. Barang pada tgl.
Penerimaan
31.
Jumlah & Jenis
32. Nilai FOB
- PE (% atau lainnya) Satuan Per satuan Jumlah Nilai
1) Dengan ini Saya menyatakan bertanggung jawab atas 33. Nilai PE dalam Rupiah
kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen
ini G. UNTUK Bea dan Cukan/BANK
PEMBERITAHU TELAH DIBAYAR
1) UNTUK PEJABAT BC Kd. Pen No. Tanda
Pembayaran
Tgl.
PE
Pejabat Penerima
(........................)
Nama/Stempel Instansi
Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 295/KMK.01/1997
Tanggal : 4 Juli 1997
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERTENTU (PEBT)
BC.3.1
Halaman 1 dari ...............
No Tanggal Kantor
1. Identitas Pengirim: NPWP/... 4. Identitas Pemberitahu: NPWP/....
2. Nama Pengirim: 5. Nama, Alamat Pemberitahu:
6. No. & Tgl Surat Ijin PPJK:
3. Nama, Alamat Penerima: 7. Nama Sarana Pengangkut/No.. Voy/Flight:
8. Pel. Muat:
9. Pel. Tujuan:
No.
Urut
- Pos Tarif
- Uraian Barang
Jumlah dan
Jenis Satuan
Barang
Jumlah dan
Jenis
Kemasan
Nilai Barang
(dalam ribuan
Rp)
Berat
Kotor
(Kg)
(10) (11) (12) (13) (14) (15)
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan
Dalam dokumen ini.
Untuk Pejabat Bea dan Cukai ...................... Tgl.........................................
Pemberitahu
CATATAN:
(.............................................)
FORMULIR INI DIBERIKAN DENGAN CUMA-CUMA
Perlu dicatat bahwa penggunaan PEBT kemungkinan dalam waktu dekat akan dihapus, dan
yang akan tetap diberlakukan adalah PEB.
Berdasarkan ensiklopedia eksportir, dokumen ekspor yang tercatat berjumlah
lebih kurang 50 dokumen. Penggunaan dokumen-dokumen ekspor tergantung
dari jenis produk/barang yang diekspor serta peraturan perdagangan yang
berlaku di masing-masing negara mitra dagang.
Dokumen-dokumen ekspor yang diperlukan dan yang lazim dipergunakan dalam
setiap transaksi ekspor antara lain adalah:
1. Proforma Invoice
Proforma invoice adalah dokumen penawaran dari penjual kepada pembeli
potensial. Dokumen ini biasanya berisikan syarat-syarat jual beli dan harga
barang. Apabila si pembeli setuju maka akan diadakan kontrak jual beli
sesuai dengan ketetapan dalam dokumen tersebut..
2. Commercial Invoice
Commercial Invoice (faktur) merupakan dokumen utama dari setiap
transaksi dan dokumen ini harus disiapkan oleh eksportir untuk diserahkan
kepada importir. Dalam dokumen ini harus tercakup informasi selengkap
mungkin dan mudah dimengerti baik oleh orang yang mempunyai
pengetahuan terbatas sekalipun terhadap bahasa yang digunakan. Dokumen
ini dikirimkan oleh eksportir kepada importir dengan nama dan alamat
sesuai dengan yang tercantum dalam letter of credit (L/C).
Dokumen ini berisikan informasi mengenai uraian jenis barang sesuai dengan
L/C dan dijadikan sebagai dasar transaksi, pernyataan harga yang disepakati
antara kedua belah pihak, total nilai, kurun waktu dan mata uang yang
dipergunakan dalam transaksi.
Fungsi utama dari commercial invoice ini adalah sebagai alat pemeriksaan oleh
pabean, baik di dermaga pelabuhan ekspor maupun oleh pabean di pelabuhan
impor; pemeriksaan oleh pembeli pada saat barang diterima, dan pembayaran
oleh pembeli terhadap barang-barang ekspor. Faktur ini dibuat dalam bahasa
Inggris, namun kadang kala sebagian negara menggunakan bahasa mereka
sendiri.
Informasi yang tercakup dalam dokumen ini adalah:
.
Nama dan alamat pembeli (importir) dan penjual (eksportir),
.
Nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C, (jika sistem
pembayaran menggunakan L/C)
a Nomor dan tanggal surat pesanan atau sales contract
a Kuantitas/jumlah barang,
a Harga satuan (jika ada) dan harga total sesuai kesepakatan,
a Cara pengepakan,
a Syarat-syarat pembayaran,
a Nama kapal dan jalur pelayaran,
a Nama dan alamat perusahaan asuransi,
a Merk dan nomor pengepakan barang,
a Nama pelabuhan muat dan tanggal berangkat kapal,
a Nama pelabuhan bongkar,
a Keterangan asal barang,
a Perincian tentang jumlah ongkos laut dan premi asuransi (jika ada),
a Perincian tentang komisi agen,
a Tanda tangan penjual.
Contoh format Commercial Invoice
[Exporters’ full name and address]
INVOICE NO.
DATE
Invoice to:
VAT Registration No.
Consign to:
Customer’s Order No.
Quantity Description Unit price Total value
Shipped by :
on (tanggal):
Signed (tanda tangan: _____________
Date (tanggal) :
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian commercial invoice:
1) Alamat eksportir harus diisi dengan lengkap dan jelas,
2) Berikan informasi selengkap mungkin bagaimana anda dapat dihubungi
(nomor telephon, fax., dan telex),
3) Pastikan bahwa setiap informasi penting dicantumkan/ditulis di dalamnya,
seperti nomor registrasi pajak pertambahan nilai (PPN) eksportir,
4)
Ikuti instruksi-instruksi pelanggan/pembeli secara cermat dan tepat,
5)
Alamat ke mana barang anda kirimkan/kapalkan kemungkinan tidak sama
dengan alamat kemana anda mengirimkan faktur/invoice.
6) Tanyakan sama customer/pembeli, apakah setiap referensi atau keterangan
mengenai pajak atau informasi lain yang diperlukan harus dicantumkan.
7) Nomor pesanan atau keterangan lain dalam surat pesanan yang diterima
dari si pembeli harus tertera dengan lengkap.
8)
Jumlah barang yang tercakup dalam invoice harus dinyatakan dengan jelas.
9) Uraian barang ekspor harus dicantumkan agar memudahkan mereka untuk
mengidentifikasinya serta nomor tarif (seperti HS) dari negara pengimpor.
10) dan 11) Mata uang yang digunakan baik untuk harga dan jumlah nilai harus
dinyatakan (seperti US$)
12)
Total nilai FOB (freigth on board) dari faktur harus terpisah untuk
memudahkan pihak terkait dalam menggunakan metode lain untuk
menghitung bea masuk dan pajak impor.
13) Jika eksportir bertanggung jawab dalam membayar ongkos angkut, harus
ditulis (lihat contoh pengisian faktur di bawah ini)
14) Jika eksportir bertanggung jawab dalam pengurusan asuransi, biayanya
harus ditulis seperti dalam contoh di bawah ini.
15) Jika eksportir mengurus pengapalan, dalam faktur tersebut harus
ditunjukkan bagaimana barang-barang tersebut dikapalkan.
16) Masing faktur dan copy-nya harus ditandatangani satu per satu.
Untuk lebih jelasnya cara pengisian faktur ini dapat dilihat pada contoh di bawah
ini.
Contoh pengisian commercial invoice:
CRAFT CERAMICS LTD
Unit 5c, Ashnew Industrial Estate
Ashnew, Country Wicklow, Ireland 1) INVOICE NO. 1321
Telephone: (01) ....
Facsimile : (01) ....
Telex : 2)
DATE 1 January 19..
VAT Registration No. 3)
Invoice to: 4)
Kaufstadt AG
Central Purchasing
1293 Am Werhaam
Dosseldorf 4000
Germany
VAT Registration No. 11223344 6)
Consign to: 5)
Kaulstadt AG
Central Warehouse
Reference MG/17963
Karlsruhe
Germany
Customer’s Order No. MG/17963 7)
Quantity Description Unit price Total value
8) IRISHCRAFT POTTERY 9)
TARIFF REFERENCE 6912.00.500.00
US$ 10) US$ 11)
100 pieces teacups valley green 7.00 700.00
100 pieces teacups stone grey 7.00 700.00
160 pieces saucers peat brown 5.00 80.00
160 piecessaucers valley green 5.00 80.00
80 piecesplates 19 cm vally green 10.00 800.00
80 pieces plates 26 cm stone grey
TOTAL VALUE EX WORKS
CARRIEGE TO WATERFORD PORT & LOADING
TOTAL VALUE FOB WATERFORD 12)
FREIGHT CHARGES WATERFORD/KARLSRUHE 13)
INSURANCE ASHNEW/KARLSRUHE 14)
TOTAL VALUE CIF KARLSRUHE
Shipped by :Bell Lines via Hamburg 15)
on) 2 January 19..
Signed : ____________________ 16)
Date : 1 January 19..
10.00 800.00
3,160.00
25.00
3,185.00
250.00
43.00
3,478.00
======
Kesalahan umum yang sering ditemukan berdasarkan penomoran di atas
adalah:
2)
Jika nomor sarana komunikasi (telephone, fax, atau telex) tidak lengkap,
keterlambatan mungkin terjadi.
4)
Alamat yang tidak jelas/lengkap dapat memperlambat sampainya dokumen,
5)
Jika alamat pengiriman barang tidak tercantum atau kurang jelas,
penyampaian barang akan tertunda.
6)
Jika nomor registrasi pajak atau informasi penting lain yang dimintakan
oleh si pembeli tidak tercantum, keterlambatan dan penambahan ongkos
mungkin terjadi.
7)
Apabila nomor pesanan pembeli tidak tercantum, pembayaran sering
tertunda,
8)
Jika jumlah barang yang tercakup dalam faktur tidak jelas, kemungkinan
sulit bagi pejabat pabean atau si pembeli untuk memeriksa barang.
9)
Jika uraian barang tidak lengkap, kemungkinan sulit untuk
mengidentifikasi barang ekspor secara individu atau satu persatu.
10)
Jika mata uang yang digunakan dalam faktur tidak dinyatakan, kesalahpahaman
mungkin terjadi dan akibatnya menambah biaya bagi eksportir.
11)
Jika nilai dari masing-masing item yang tercantum dalam faktur tidak
ditulis, kemungkinan sulit untuk memeriksa faktur tersebut.
12)
Jika nilai FOB tidak tercantum secara terpisah, kemungkinan importir akan
membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.
13)
Jika eksportir tidak menyatakan biaya-biaya pengangkutan apa saja yang
tercakup, maka kesalah-pahaman mungkin terjadi, yang mengakibatkan
bertambahnya ongkos bagi importir.
15)
Jika perusahaan pengangkut dan tanggal pengapalan tidak dicantumkan, ini
akan lebih menyulitkan mencari atau menelusuri pengiriman barang.
16)
Jika masing-masing faktur yang asli dan copy-an tidak ditandatangani,
kemungkinan faktur tidak dapat diterima oleh pihak pabean di pelabuhan
impor.
3.
Consular invoice
Dokumen atau faktur ini dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara
pengimpor. Faktur ini berisikan informasi mengenai rincian uraian barang
ekspor, jumlah, berat, nilai dan asal barang, serta pernyataan mengenai
akurasi informasi yang diberikan.
4.
Customs invoice
Dokumen ini merupakan commercial invoice yang dibuat pada formulir
khusus yang disiapkan oleh pejabat pabean negara pengimpor. Kebanyakan
dokumen ini diberlakukan di beberapa negara-negara Persemakmuran.
Dokumen ini berisikan informasi mengenai harga di pasar negara eksportir
dan harga jual eksportir guna menghindari tunduhan dumping serta
mencegah terjadinya penggelapan bea masuk.
5.
Bill of lading
Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengapalan yang sangat penting
peranannya. Dokumen B/L menunjukkan hak kepemilikan atas barang,
sehingga tanpa B/L tersebut seseorang tidak dapat menerima barang yang
disebutkan dalam B/L.
Fungsi Bill of Lading adalah:
•
Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang yang diterima oleh
pengangkut (carrier) dari pengirim barang atau eksportir (shipper) ke
suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang
tersebut kepada pihak penerima/ importir.
•
Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang-barang antara
pihak pengangkut dengan pengirim.
•
Bukti kepemilikan atau dokumen kepemilikan barang (document of
title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan
pemilik barang yang tercantum dalam B/L.
6.
Air Ways Bill (AWB)
Air Ways Bill merupakan dokumen standar yang berlaku secara
internasional. Pada umumnya dokumen ini terdiri dari tiga set formulir asli,
yang masing-masing harus diserahkan kepada perusahaan penerbangan,
penerima barang, dan pengirim barang.
Dokumen ini berisikan:
•
Tanda terima dari perusahaan penerbangan yang menyatakan bahwa
perusahaan tersebut telah menerima barang dari pengirim,
•
Perjanjiaan antara pengirim dengan perusahaan penerbangan untuk
memindahkan barang dari bandara asal ke bandara penerima,
•
Pernyataan pabean,
•
Tagihan biaya pengiriman barang, dan
•
Sertifikat asuransi.
7.
Packing List
Packing list berkaitan erat dengan invoice dan biasanya selalu disertakan
dalam setiap faktur. Dokumen ini sangat penting bagi si pembawa barang
dan pabean dalam pemeriksaan barang dan bagi pelanggan dalam
mengidentifikasi muatan kapal.
Dokumen ini berisikan informasi mengenai perincian barang yang terdapat
dalam setiap peti/karung. Uraian tersebut juga mencakup jenis bahan
pembungkus atau pengepakan dan cara mengepaknya. Dokumen ini
biasanya disiapkan jika barang yang terdapat dalam setiap peti atau
kontainer berbeda jenis, jumlah atau beratnya. Packing list dapat
mengurangi terjadinya kekeliruan dalam penyampaian barang. Petugas
pabean akan melakukan pemeriksaan isi peti dengan mengambil beberapa
sampel, bila isinya sesuai dengan packing list, maka peti-peti yang lain
diasumsikan isinya sama dengan peti tersebut.
Contoh format Packing List :
PACKING LIST
This packing list refers to invoice no.: dated:
Quantity Numbers Contents each Measure each GR WT each
Method of packing:
Marks and numbers:
Total no. of packages:
Total measure:
Total net weight:
Total gross weight:
Contoh pengisian packing list yang lengkap
PACKING LIST
This packing list refers to invoice no.1321 dated 4 January 199.
Quantity Numbers Contents each Measure each GR WT each
5 1 - 5 20 teacups green 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 6 - 10 20 teacups grey 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 11 - 15 20 teacups brown 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 16 - 20 20 saucers green 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
5 21 - 25 20 saucers brown 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
5 26 - 30 20 saucers grey 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
8 31 - 38 20 plates 19 green 42 x 21 x 15cm 8 0 kg
8 39 - 46 20 plates 19 brown 42 x 21 x 15cm 8 0 kg
8 47 - 54 20 plates 19 grey 42 x 21 x 15cm 8.0 kg
8 55 - 62 10 plates 26 green 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
8 63 - 70 10 plates 26 brown 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
8 71 - 78 10 plates 26 grey 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
FRAGILE, HANDLE WITH CARE - KEEP UPRIGTH
Method of packing: CARDBOARD CARTONS
Marks and numbers: FULLY ADDRESSED, NUMBERED 1 - 78
Total no. of packages: 78
Total measure: 1.12 CUBIC METERS
Total net weight: 451.5 KG
Total gross weight: 522 KG
Informasi yang perlu diperhatikan:
1) Referensi/keterangan faktur seandainya dokumen dipisahkan,
2) Jumlah karton per jenis/type barang yang dikemas/dipak,
3) Jumlah yang dimasukkan ke dalam karton untuk masing-masing jenis
barang,
4)
Isi dari masing-masing karton,
5)
Ukuran luar karton,
6)
Berat kotor dari masing-masing karton,
7)
Cara pengepakan barang. Jika barang merupakan palet, hal ini harus
dinyatakan. Apabila penangangan khusus diperlukan, hal ini harus
dicantumkan,
8)
Cara karton tersebut dikirim dan jumlah karton yang digunakan,
9)
Total paket dalam pengiriman,
10)
Total volume yang dikirimkan dalam meter cubic,
11)
Berat bersih pengiriman (diluar pengepakan/bungkusan) ,
12)
Berat kotor pengiriman yang dikapalkan.
Masalah umum yang lazim diketemukan:
1)
Jika keterangan dalam faktur diabaikan, hal ini menyulitkan dalam
penyesuaian dokumen seandainya dipisahkan.
2)
Jika kuantitas karton yang berisikan jenis barang yang sama tidak
dinyatakan, sulit bagi perusahaan pengangkut untuk memeriksanya.
3)
Jika karton tidak diberi nomor, atau penomoran yang salah, hal ini
dapat membingungkan pejabat pabean dan pembeli.
4)
Jika isinya tidak diterangkan dengan benar, maka sulit untuk
mengiden-tifikasinya secara individu.
5)
Jika ukuran dan unit pengukuran diabaikan, beberapa pertanyaan
mungkin akan muncul,
6)
Jika berat atau satuan berat diabaikan, keterlambatan mungkin terjadi,
7)
Jika jenis/type pembungkusan yang digunakan diabaikan,
keterlambatan mungkin akan terjadi,
8)
Jika informasi mengenai cara pengiriman tidak ditulis atau alamatnya
diabaikan, keterlambatan mungkin akan terjadi,
9)
Jika jumlah paket dihilangkan, pejabat pabean atau pembeli sering
terlambat memeriksanya,
10)
Jika jumlah volume pengiriman tidak ditulis, kemungkinan
keterlambatan akan terjadi.
11)
Jika berat bersih tidak ditulis, atau membingungkan dengan jumlah
berat kotor, kesalah-pahaman dan biaya tambahan akan muncul.
12)
Jika berat kotor tidak ditulis atau membingungkan dengan jumlah
berat bersih, kesalahpahaman dan biaya tambahan akan muncul.
Untuk jelasnya pengisian packing list berdasarkan masalah yang sering
ditemukan sebagaimana diuraikan di atas dapat dilihat pada contoh di bawah ini.
Contoh pengisian packing list berdasarkan keterangan tersebut di atas
PACKING LIST
1) This packing list refers to invoice no.:1321 dated 4 January 19..
Quantity
2)
Numbers
3)
Contents each
4)
Measure each
5)
GR WT each
6)
5 1 - 5 20 teacups green 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 6 - 10 20 teacups grey 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 11 - 15 20 teacups brown 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 16 - 20 20 saucers green 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
5 21 - 25 20 saucers brown 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
5 26 - 30 20 saucers grey 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
8 31 - 38 20 plates 19 green 42 x 21 x 15cm 8 0 kg
8 39 - 46 20 plates 19 brown 42 x 21 x 15cm 8 0 kg
8 47 - 54 20 plates 19 grey 42 x 21 x 15cm 8.0 kg
8 55 - 62 10 plates 26 green 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
8 63 - 70 10 plates 26 brown 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
8 71 - 78 10 plates 26 grey 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
FRAGILE, HANDLE WITH CARE - KEEP UPRIGTH
Method of packing: CARDBOARD CARTONS 7)
Marks and numbers: FULLY ADDRESSED, NUMBERED 1 - 78 8)
Total no. of packages: 78 9)
Total measure: 1.12 CUBIC METERS 10)
Total net weight: 451.5 KG 11)
Total gross weight: 522 KG 12)
Panduan bagi eksportir dalam membuat dokumentasi packing list
berdasarkan contoh pengisian tersebut di atas:
1) Pastikan bahwa nomor dan tanggal faktur dari packing list tertera
dengan jelas.
2) Tuliskan jumlah karton yang dikapalkan untuk masing-masing barang
yang tercantum dalam packing list.
3) Pastikan bahwa masing-masing karton (atau type lain dari pengepakan
yang digunakan) diberi nomor dengan jelas dan bahwa tidak nomor
yang dihilangkan menurut sekuensi atau urutannya. Pilihan
penomoran yang digunakan merupakan kesepakatan antara eksportir
dengan pembelinya, namun disarankan membuat sistem sesederhana
dan seringkas mungkin untuk menghindari terjadinya kesalahan.
4) Pastikan bahwa uraian dari masing-masing barang ekspor dalam
packing list sama dengan yang digunakan dalam faktur untuk
menghindari kesalahpahaman dan ketidakpastian.
5) Cantumkan ukuran luar dari masing-masing paket dan satuan
pengukuran yang digunakan.
6) Cantumkan jumlah berat kotor dari masing-masing paket dan satuan
timbangan yang digunakan.
7) Nyatakan dengan jelas jenis pengepakan yang digunakan. Jika bagian
dalam digunakan bungkusan/pengepakan, jenisnya harus dinyatakan.
Beberapa negara mempunyai batasan atau ketentuan mengenai jenis
pengepakan seperti jerami atau kayu. Jika barang ekspor dalam bentuk
palet, hal ini harus dinyatakan, kalau tidak sarana penanganan yang
sesuai untuk jenis barang tersebut tidak diadakan. Jika dibutuhkan
penanganan khusus, harus dinyatakan dalam packing list tersebut.
8) “Tanda nomor” merupakan istilah pengapalan yang harus sesuai
dengan cara pengiriman. Dewasa ini. lazim digunakan label untuk
masing-masing paket dengan mencantumkan nama dan alamat
lengkap si penerima. Sistem penomoran yang digunakan harus
dinyatakan dengan jelas dan benar.
9)
Cantumkan jumlah paket pengiriman. Jika pengiriman bercampur
baur, seperti dengan karton dan peti kayu, jumlah dari masingmasingnya
harus dicantumkan.
10)
Total volume pengiriman ditetapkan dengan menghitung volume dari
masing-masing paket dan kemudian dikalikan antara volume dengan
jumlah paket.
11)
Berat bersih adalah berat yang telah dikurangi dengan jumlah berat
pengepakan. Hal ini perlu dicantumkan dengan akurat karena
beberapa negara akan memperhitungkan pajak impor secara
keseluruhan atau dikenakan per kilogram berat bersih.
12)
Berat kotor harus dicantumkan dengan benar karena biaya angkut
akan dikalkulasikan berdasarkan berat kotor tersebut.
8.
Measurement List
Hasil pengukuran atau penakaran yang berisikan informasi mengenai
ukuran panjang, tebal, garis tengah, dan volume barang. Ukuran dalam
dokumen harus sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam L/C.
Dokumen ini dipergunakan untuk mengkalkulasikan biaya angkut dan
persiapan penerimaan barang bagi importir.
9.
Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal - SKA)
Certificate of Origin ini merupakan pernyataan yang ditandatangani untuk
membuktikan asal barang-barang yang diekspor. Surat keterangan asal
barang ini menerangkan barang bahwa barang-barang tersebut betul-betul
hasil atau produk dari negara eksportir.
Mengingat negara asal barang dapat mempengaruhi besarnya
pertanggungjawaban bea atau tingkat bea masuk yang akan dikenakan oleh
negara pengimpor, maka untuk itu surat keterangan asal ini harus diisi
dengan hati-hati dan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara
pengimpor.
Surat keterangan asal ini dikeluarkan oleh instansi yang ditunjuk
Pemerintah, yaitu:
•
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di
Propinsi/Daerah Tingkat I. Yang berwenang dan bertanggung jawab
dalam mengeluarkan SKA di Kanwil adalah Kepala Kantor, Kepala
Bidang Perdagangan Internasional (sebagai Pejabat Pengganti I), dan
Kepala Bagian Tata Usaha (sebagai Pejabat Pengganti II)
•
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan di
kabupaten/kotamadya, termasuk Dinas Perdagangan di 26 Dati II
Percontohan (sepanjang di wilayah kerjanya terdapat Bank Devisa dan
atau pelabuhan ekspor). Yang berwenang dan bertanggung jawab dalam
hal ini adalah Kepala Kantor, Kepala Seksi Usaha Perdagangan (sebagai
Pejabat Pengganti I), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (sebagai Pejabat
Pengganti II),
•
PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara. Yang berwenang dan
bertanggung jawab adalh Direktur Utama, Direktur Operasi, Direktur
Operasi (sebagai Pejabat Pengganti I), Direktur Administrasi dan
Keuangan (sebagai Pejabat Pengganti II),
•
Pada Kantor Cabang PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara. Yang
berwenang dan bertanggung jawab adalah Kepala Kantor, dan Kepala
Divisi Operasi (sebagai Pejabat Pengganti),
•
Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah: Kepala Satuan
Pelaksana, Kepala Sub Direktorat Perdagangan (sebagai Pejabat
Pengganti I), dan Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan (sebagai
Pejabat Pengganti II),
•
Industri (Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri SPOPDI)
Pulau Batam,
•
Kantor Cabang Lembaga Tembakau (khusus untuk tembakau “
Certificate of Authenticity”), Kepala Kantor, Kepala Seksi Pengujian
(sebagai Pejabat Pengganti)
•
Instansi lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Adapun prosedur dan persyaratan dalam memperoleh SKA adalah sebagai
berikut:
•
Eksportir atau pihak yang memerlukan SKA dapat mengajukan
permohonan penerbitan SKA kepada instansi penerbit dengan
melampirkan dokumen pendukung.
•
Dokumen pendukung untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang
wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor adalah: PEB lembar
keempat yang telah diberi persetujuan muat oleh Pejabat Hanggar Bea
dan Cukai di pelabuhan ekspor atau copy PEB tersebut yang sudah
dilegalisir oleh Bank Devisa yang menerbitkan, dan Bill of Lading (B/L)
atau Air Ways Bill on Board.
•
Dokumen pendukung untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang
tidak wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor, seperti
dokumen permohonan ekspor tanpa PEB (PETP) yang ditanda-sahkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan ekspor atau pengiriman
barang; kuitansi pembelian barang yang dimintakan SKA-nya; photo
copy KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta surat kuasa dari
pemilik barang yang menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
•
Khusus untuk penerbitan SKA Form A, eksportir atau pihak lain yang
memerlukannya selain melengkapi dokumen-dokumen tersebut diatas,
juga wajib melengkapinya dengan:
•
Surat Pernyataan dan struktur biaya per unit,
•
Untuk permohonan SKA berikutnya apabila:
.
Proses produksi atau persentasi kandungan impor/lokal, atau
.
Produsen asal bahan baku atau barang tidak mengalami
perubahan, maka eksportir atau pihak lain yang memerlukan
SKA cukup melengkapi dengan Surat Penegasan.
•
Permohonan SKA dapat diproses oleh Instansi Penerbit apabila diisi
dalam bahasa Inggris. Dokumen ini diisi secara jelas, lengkap dan
benar, serta dilengkapi dengan dokumen pendukung.
•
Eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA dapat memilih salah
satu instansi penerbit yang termasuk dalam wilayah kerjanya untuk
penerbitan SKA, terutama untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang
wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor:
•
Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat barang di
produksi, atau,
•
Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat PEB
didaftarkan pada bank devisa, atau
•
Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat PEB
mendapat persetujuan muat dari Pejabat Hanggar Bea dan Cukai di
pelabuhan ekspor, atau
•
Instansi penerbit yang terdekat.
•
Eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA, yang berdomisili di
daerah Otonomi Tingkat II Percontohan, dapat memilih salah satu
instansi penerbit yang terdekat, atau instansi penerbit lain dengan
pertimbangan lebih efisien.
•
Bagi barang yang diatur ekspornya dan/atau terkena pembatasan ekspor
dalam bentuk kuota berdasarkan perjanjian internasional, SKA-nya
hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan di Propinsi/Daerah Tingkat I atau PT (Persero)
Kawasan Berikat Nusantara dan Kantor Cabangnya atau Satuan
Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri (SPOPDI) Pulau
Batam sesuai wilayah kerjasama dimana barang dikapalkan (pelabuhan
ekspor) atau kuota ekspor dialokasikan/ dimutasikan.
•
Barang yang diatur ekspornya dan/atau terkena pembatasan ekspor
dalam bentuk kuota adalah:
•
Yang diatur ekspornya, yaitu kopi;
•
Yang terkena pembatasan ekspor dalam bentuk kuota, yaitu Maniok
(khusus tujuan Uni Eropa) dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Khusus untuk kuota ekspor TPT yang dialokasi melalui Kantor Wilayah
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah, SKAnya
dapat juga diterbitkan oleh Kantor Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kotamadya Surakarta.
Format Surat Keterangan Asal yang dipergunakan Indonesia, yaitu:
1.
SKA-Form A. Formulir ini diperuntukkan bagi eksportir yang akan
mendapatkan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari
negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat, Canada, EU untuk produkproduk
tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil,
2.
SKA-Form B, dan
3.
SKA-Form D sebagai pengganti SKA-Form C, yang digunakan untuk
ASEAN Common Effective Preferential Tariff Scheme (CEPT). SKA ini
hanya berlaku untuk negara-negara di kawasan ASEAN
2. Contoh format SKA-Form A:
2. Goods consigned from (exporter’s business
name, address, country)
Reference No.:
GENERALIZED SYSTEM OF PREFERENCES
CERTIFICATE OF ORIGIN
(Combined declaration and certificate)
FORM A
Issued in INDONESIA
(country)
See Notes overleaf
2. Goods consigned to (consignee’s name,address,
country)
3. Means of transport and route (as far as known) 4. For official use
5. 6. Marks and 7. Number and kind of packages, 8. Origin 9. Gross 10. Number and
Item number of description of goods criterion weigth or date of
num packages (see notes other invoices
ber overleaf quantity
11. Certification
It is hereby certified, on the basis of control
carried out, that the declaration by the exporter is
correct
Place and date, signature and stamp of certifying
authority
12. Declaration by the exporter
The undersigned hereby declares that the above and
statements are correct : that all the goods were produced
in
INDONESIA
….................................................................................
(country)
and that they comply with the origin requirements
specified for those goods in the generalized system of
proferences for goods exported to
….................................................................................
(importing country)
….................................................................................
Place and date, signature of authorized signatory
2. Contoh Format SKA-Form B:
1. Goods consigned from (Exporter’s business name,
address, country
2. Goods consigned to (Consignee’s name, address,
country)
3. Means of transport and route (as far as known).
Shipped by :
From :
To :
Date of shipment:
MINISTRY OF INDUSTRY AND TRADE
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
CERTIFICATE OF ORIGIN
FORM B
Reference No:
4. For official use
5. Item 6. Marks and 7. Number and kind of packages 8. Gross 9. Number and
number number of description of goods weight or date of
packages other invoices
quantity
10. Certification.
It is hereby certified, on the basis control carried out, that the goods stated above were
produced in Indonesia
11. Competent authority (name, full address)
..........................................................
(Signature) (Stamp)
3. Contoh Format SKA-Form D:
1. Goods sonsigned from (Exporter’s business name, address,
country
Reference No.:
ASEAN COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL
TARIFF SCHEME
CERTIFICATE OF ORIGINE
(Combined Declaration and Certificate)
FORM D
Issued in INDONESIA
See Notes Overleaf
2. Goods consigned to (Consignee’s name, address, country)
3. Means of transport and route (as far as known)
Departure Date :
Vessel’s name/Aircarft etc. :
Port of Discharge :
4. For Official Use
Preferential Treatment Given Under/
ASEAN Common Effective
Preferential Tariff Scheme
Preferential Treatment Not Given (Place
state reason/s)
Signature of Authorised Signatory of the importing
Country
5. Item 6. Marks and 7. Number and type of 8. Origin 9. Gross weight 10. Number and
No. numbers packages description of goods criterion of other date of
on (including quantity where (see quantity and invoices
packages appropriate and HS number of Notes value (FOB)
the importing country) overleaf)
11. Declaration by the exporter
The undersigned hereby declares that the above details and
statement are correct, that all the goods were produced in
INDONESIA
and that they comply with the origin requirements specified for
those goods in the ASEAN Common Effective Preferential
Tariff Scheme for the goods exported to
................................................................................................
(importing country)
......................................................................................
Place and date signature of
authorised signatory
12. Certification
It is hereby certified on the basis of control carried
out that the declaration by the exporter is correct
The CEPT tariff rate in the inclusion
list of Indonesia for HS code .........
is ......................................
.........................................................................
Place and date signature and stamps of
Certifying authority
10. Certificate of Inspection (Sertifikat Pemeriksaan)
Certificate of Inspection (surat pemeriksaan) ini merupakan keterangan
mengenai barang yang dibuat oleh surveyor independent, juru pemeriksa
barang atau badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan dikenal oleh
dunia perdagangan internasional. Dokumen ini sangat penting bagi importir
karena memberikan jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat
barang, keadaan barang, cara pengepakan barang, dan jumlah satuan barang
dari masing-masing kemasan/ pengepakan.
11. Certificate of Quality (Sertifikat Mutu)
Sertifikat mutu ini diterbitkan oleh Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB)
atau Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) yang berada di
bawah naungannya. Sertifikat ini berisikan informasi mengenai hasil
analisis barang atas dasar pemeriksaan laboratorium. Adapun alamat PPMB
berikut Balai-Balai tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2
12. Insurance Certificate (Sertifikat Asuransi)
Sertifikat ini merupakan surat keterangan yang menjelaskan bahwa
terhadap barang-barang tertentu telah dilakukan penutupan asuransinya
dalam bentuk open policy. Open policy itu tidak dapat diberikan oleh si
tertanggung sebagai bukti penutupan asuransi barang-barang tertentu
karena open policy tersebut diperlukannya untuk pengapalan-pengapalan
selanjutnya.
13. Insurance Policy (Polis Asuransi)
Polis asuransi merupakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang
diangkut dengan kapal atas nama si tertanggung membayar premi. Dengan
polis asuransi tersebut dapat dilakukan langkah-langkah atau tindaktindakan
hukum bila terjadi permasalahan.
14. Cover note
Dokumen ini merupakan pemberitahuan dari perusahaan asuransi yang
menyatakan bahwa sebuah asuransi telah ditutup sementara menunggu
polis atau sertifikat asuransi dikeluarkan. Kadang-kadang pemberitahuan
ini dibuat dalam sebuah Surat Asuransi, tetapi karena tidak berisikan
rincian-rincian asuransi yang akan ditutup dan karena ada kemungkinan
asuransi tersebut sama sekali belum ditutup, maka bank tidak dapat
memperlakukan dokumen tersebut sebagai kontrak asuransi.
15. Carrier’s Declaration atau Consignment Note
Carrier’s declarition atau consignment note adalah kontrak antara
pengekspor atau eksportir dengan agen pengangkutan/pengiriman untuk
membawa barang-barang ekspor dari satu titik/tempat ke tempat yang lain
di negara tujuan. Carrier’s declarition biasanya diterbitkan/dicetak dalam
format yang standar oleh perusahaan pengangkut untuk diisi oleh eksportir.
Dalam hal ini, eksportir diminta untuk mengisinya dengan memberitahukan
informasi mengenai apa yang akan dikirimkan/dikapalkan, nilai, berat dan
volume serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Juga dimintakan
pernyataan siapa yang akan bertanggung jawab dalam pembayaran segala
biaya yang mungkin timbul.
Dokumen ini biasanya dipergunakan untuk segala macam jenis transportasi: laut,
udara, kereta api, jalan darat.
Contoh format Carrier’s Declaration/Consigment Note dan cara pengisiannya:
SHIPPING INSTRUCTIONS
Shippers’ name and address 1)
BELL
LINES
Consignee’s name and address 2)
Notify address 3)
Place of receipt 4)
First vessel 5) Port of loading 6)
Port of discharge 7) Final destination 8)
Second vessel 9) Port of transport 10) Forwarding agent’s name and address 13)
Port of discharge 11) Place of delivery 12)
Marks and
nos. 14)
Contents no.
and seat no. 15)
Quantity and description
of goods 16)
Gross weight
kg 17)
Measurement
m3 18)
Tariff No. 19) FOB value 20)
DIMENSIONS OF PACKAGES 21)
No. of
Packages
22)
Length
23)
Breadth
24)
Depth
25)
Measure
26)
Total cubic
measure
27)
BILL OF LADING REQUIREMENTS
28)
FREIGTH
AND
CHARGES
29)
DOCUMENTS
ACCOMPANYING CARGO TO
PORT OF SHIPMENT
30)
Total no.
required
31)
Originals Copies Freight
Payable by:
35)
Charges
Payable by:
36)
DISPOSAL INSTRUCTIONS 32)
Return to
shippers
33)
Originals Copies
Forward
ship’s bag
34)
Originals Copies
We hereby declare the foregoing to be a full and true account of the contents, values, etc., of the
goods herein declared. We agree to pay all freight or charges, custom house charges and duties as
well as other lawful and customary expenses and also return freight and charges if consignees
either decline to receive the goods of refuse or are unable to pay the charges thereon. We
understand and accept that all transactions are subject to your standard trading conditions and/or
conditions of relevant bill of lading of which we are aware.
BILLS OF LADING WILL NOT BE ________________________________
RELEASED WITHOUT PRIOR DATED _________________________
SETTLEMENT OF FREIGTH SIGNED _37)______________________
AND/OR CHARGES ON BEHALF OF __________________
_________________________________
Keterangan cara pengisian berdasarkan penomoran tersebut di atas:
1)
Biasanya nama perusahaan yang mengeluarkan faktur atau yang
mengirimkan barang ekspor.
2)
Alamat si penerima barang harus dicantum dengan jelas dan harus
sama dengan yang tertera dalam faktur.
3)
Jika anda diberikan nama agen yang ditunjuk oleh pembeli untuk
menangani barang ekspor tersebut, namanya agen tersebut harus
dicantumkan dalam kolom tersebut dengan benar.
4)
Tempat dimana si pengangkut/pembawa menyerahkan tanggung
jawabnya atas barang-barang ekspor tersebut.
5)
Nama perusahaan pengapalan yang akan membawa barang.
6)
Nama/tempat pelabuhan muat.
7)
Nama pelabuhan dimana barang-barang tersebut dibongkar.
8)
Tempat tujuan akhir harus dicantumkan di sini.
9)
Jika terjadi pergantian sarana angkutan, namanya harus dicantumkan
di sini.
10)
Nama pelabuhan tempat terjadinya pergantian sarana angkutan dari
pengapalan pertama ke pengapalan berikutnya harus dicantumkan di
sini.
11)
Nama pelabuhan bongkar dari pengapalan yang ke dua.
12)
Tujuan akhir barang-barang ekspor jika terjadi pergantian kapal.
13)
Jika eksportir menggunakan agen pelayaran, nama dan alamatnya
harus dicantum di sini.
14)
Tanda dan penomoran yang digunakan.
15)
Jumlah tempat/ruang/kursi (jika dimuat dengan peti kemas)
16)
Uraian umum mengenai pengiriman dan pengepakan. Jika barangbarang
yang dikirim dalam bentuk pellet harus dinyatakan termasuk
cara atau sarana penanganan yang dibutuhkannya.
17) Jumlah berat kotor dari seluruh barang yang akan dikirimkan.
18) Jumlah volume dari seluruh barang yang akan dikirimkan.
19) Nomor tarif dari negara pengimpor.
20) Nilai FOB.
21) Dimension of packages.
22) Total pengepakan dari masing-masing dimensi atau jenis.
23) Ukuran panjang dari masing-masing pengepakan.
24) Ukuran luas dari masing-masing pengepakan dan satuan/ukuran yang
digunakan.
25) Lebar (atau tinggi) dari masing-masing pengepakan dan satuan yang
digunakan.
26) Volume dari masing-masing pengepakan.
27) Total volume dari keseluruhan pengepakan.
28) Bill of lading requirement.
29) Freight and charges (ongkos pengangkutan)
30) Daftar dokumen, jumlah dari masing-masing dokumen yang akan
diserahkan kepada si pembawa/pengangkut.
31) Jumlah bill of lading yang dibutuhkan, rincian antara yang asli dan
yang copy-an.
32) Disposal instructions
33) Jumlah dan jenis bill of lading yang dibutuhkan oleh si pengirim
(eksportir).
34) Jumlah dan jenis bill of lading yang dikirimkan bersamaan dengan
pengiriman barang.
35) Siapa yang bertanggung jawab membayar ongkos angkut.
36) Siapa yang bertanggung jawab membayar biaya-biaya lainnya.
37) Tanda tangan pejabat yang berwenang (eksportir).
Masalah-masalah yang sering diketemukan dan dampaknya
(berdasarkan penomoran di atas) adalah:
3)
Jika pembeli/pelanggan anda mempunyai agen yang akan menangani
barangnya dan tidak dicantumkan, kemungkinan akan terjadi
keterlambatan dalam penyampaian barang.
4)
Jika tempat dimana barang tersebut diserahkan oleh si pengangkut
tidak dicantumkan atau tempatnya tidak benar, biaya tambahan yang
seharusnya tidak terjadi akan menjadi beban anda.
7)
Jika pelabuhan dimana barang diserahkan tidak dicantumkan dengan
benar, barang kiriman tersebut mungkin dibongkar di tempat yang
salah.
8)
Jika tempat/tujuan akhir salah menyatakannya, kemungkinan
penyampaian barang akan terlambat atau hilang.
13)
Jika si pengirim/eksportir menggunakan jasa agen pelayaran dan ini
tidak dicantumkan, kemungkinan keterlambatan pengiriman sampai
pada titik yang telah ditentukan akan terjadi.
15)
Dalam hal pemuatan dalam peti kemas, jika nomor tempat/ruang/kursi
dari peti kemas tidak dicantumkan, atau salah menyatakannya,
keterlambatan mungkin akan terjadi.
17)
Jika berat kotor salah menyatakannya, biaya/ongkos tambahan
mungkin akan muncul.
18)
Jika ukurannya yang dicantumkan (atau volume) salah, biaya yang
seharusnya tidak ada akan muncul.
19)
Jika nomor tarifnya salah, kesalahan dalam perhitungan bea masuk
mungkin akan terjadi.
20)
Jika nilai FOB-nya salah, kemungkinan akan terjadi biaya tambahan
yang harus dipikul oleh importir.
21)
Jika dimensinya tidak benar atau salah menghitungnya, kemungkinan
biaya tambahan akan muncul dan menimbulkan permasalahan dalam
penyimpanan barang atau pergudangan.
28)
Jika persyaratan bill of lading tidak tepat/lengkap, anda tidak akan
memperoleh dokumen yang anda butuhkan untuk memenuhi
permintaan pembeli/pelanggan.
29)
Jika anda tidak menyatakan siapa yang akan bertanggung jawab
mengenai biaya/ongkos angkutan dan biaya-biaya lainnya, barangkali
anda akan membayar lebih banyak dari yang seharusnya.
30)
Jika anda tidak menyatakan/melampirkan dokumen-dokumen yang
seharusnya dilampirkan, sangatlah tidak memungkinkan bagi yang
terkait untuk memeriksanya.
32)
Jika instruksinya tidak benar, dokumen-dokumen yang dibutuhkan
tidak akan disediakan/diberikan.
37)
Jika dokumen tidak ditandatangani oleh eksportir, kemungkinan si
pembawa barang akan menolak membawa barang anda.
Panduan bagi eksportir dalam menyiapkan dokumen ini:
1.
Check/periksa apakah pelanggan/pembeli anda akan menggunakan
jasa tertentu untuk mengimpor barang dan, jika benar, pastikan bahwa
nama dan alamatnya tercantum dalam dokumen ini.
2.
Sepakati dengan si pembawa/pengangkut tempat/titik pengumpulan
dan penyerahan barang dan ongkos serta biaya lainnya. Pastikan
bahwa dokumen-dokumen yang harus diikutsertakan selama dalam
perjalanan telah diserahkan.
3.
Jika anda menggunakan agen pelayaran, pastikan bahwa informasi ini
tercantum dalam dokumen.
4.
Jika anda mengirimkan dengan isi peti kemas yang penuh, anda harus
menyegel peti kemas tersebut setelah dimuat dan nomor
ruang/tempat/kursinya harus dinyatakan dengan benar dalam dokumen
ini. Jika pengiriman dengan peti kemas tidak penuh, kemungkinan
pengapalan barang dalam peti kemas bersamaan dengan barangbarang
yang lain dan kemudian yang bertanggung jawab dalam
penyegelan peti kemas adalah perusahaan pelayaran.
5.
Pastikan bahwa jumlah berat kotor tercantum dengan benar, yaitu total
berat pengiriman termasuk berat pengepakannya, pallet secara
integral, dan lain-lain.
6.
Pastikan bahwa volumennya dihitung dengan benar. Tergantung
hubungan antara berat dan volume/isi dari barang yang dikirimkan,
perbedaan ongkos angkut mungkin akan terjadi. Oleh karena itu,
sangatlah penting memberikan informasi yang akurat.
7.
Cari nomor tarif yang dipergunakan oleh negara pengimpor dan
pastikan bahwa hal itu tercantum dengan benar dalam dokumen ini.
8.
Nilai FOB barangkali digunakan dengan tujuan yang berbeda; sebagai
contoh, oleh si pengangkut untuk menentukan ongkos angkut atau
oleh pejabat pabean di negara tujuan untuk menentukan tarif bea
masuk. Oleh karena itu, sangatlah penting menyatakannya dengan
benar.
9.
Pastikan bahwa dimensinya dicantumkan dengan benar dan
penghitungan volumenya yang akurat.
10.
Jika pembayaran dengan L/C, dokumen ini sangat dibutuhkan sebelum
pembayaran dapat dilakukan. Jika bill of lading merupakan salah satu
dokumen yang diperlukan dalam transaksi, maka sangatlah penting
bahwa jumlah lembaran yang asli dan copy-an dinyatakan dengan
benar karena hal ini dapat menyulitkan dan barangkali tidak mungkin
untuk membetulkannya di kemudian hari.
11.
Harus yakin siapa yang akan bertanggung jawab terhadap segala biaya
yang terjadi dalam pemindahan barang-barang ekspor dan masukkan
informasi sesuai kesepakatan dengan pembeli.
12.
Daftar dari dokumen-dokumen yang anda serahkan ke si
pembawa/pengangkut. Disarankan untuk menyediakan paling kurang
dua lembar copy-an dari setiap dokumen yang dibutuhkan oleh pabean
di pelabuhan tujuan, namun untuk L/C perlu lebih banyak.
16. Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing
bank) yang diberikan kepada penjual (benefeciary, eksportir) atas
permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli
(applicant) untuk melakukan pembayaran, yaitu dengan cara membayar,
mengaksep atau menegosiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka
waktu yang ditentukan dan atas dasar dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Dokumen ini biasanya merupakan sebuah surat kredit yang tidak dapat
ditarik atau dibatalkan.
Contoh format Letter of Credit:
Name of issuing bank 1)
Irrevocable
Number 2)
documentary
credit
Place and date of issue
Date and place of expiry 3)
Applicant 4)
Beneficiary 5)
Advising bank 6)
Amount 7)
Partial
shipments 9)
Transshipment 10)
Credit available 8)
( ) by sight payment
( ) by acceptance
Allowed (
Not allowed (
)
)
Allowed (
Not allowed (
)
)
against the documents detailed herein
Loading on board/dispatch/taking in charge
( ) and beneficiary’s bill of exchange at
at/from: 11)
For transportation to: 12)
on
Documents to be presented 13)
Documents to be presented within days after the date of issuance of the transport documents but within
the validity of the credit. 14)
We hereby issue the documentary credit in your favour. It is subject to the ICC Uniform Customs and
Practice for Documentary Credits (1993 Revision, International Chamber of Commerce, Paris, France,
Publication No. 500) and engages us in accordance with the terms thereof. The number and the date of the
credit and the name of our bank must be quoted on drafts required. If the credit is available by negotiation,
each presentation must be noted on the reverse of this advice by the bank where the credit is available.
This document consists of 15) signed page (s) The A.B.C. Bank
Cara pengisian letter of credit:
1.
Issuing bank biasanya merupakan bank-nya si pembeli/importir,
menerbitkan L/C atas permintaan pembeli.
2.
Referensi atau keterangan bank yang akan dicuplik (quoted) berkaitan
dengan L/C.
3.
L/C harus diserahkan bersamaan dengan dokumen penting lainnya
pada tempat yang ditentukan dan sebelum habis masa berlakunya.
4.
Pembeli barang yang mengusulkan L/C .
5.
Si penjual barang.
6.
Biasanya bank-nya si penjual.
7.
Jumlah nilai uang dan mata uang yang dicakup oleh L/C.
8.
Masa/waktu pembayaran L/C.
9.
Apakah si penjual diperbolehkan melakukan pengapalan/ pengiriman
sebagian dari jumlah permintaan atau order.
10.
Apakah diperbolehkan untuk pergantian pengangkutan atau tidak
terhadap barang-barang yang diekspor dari satu pengangkutan ke
pengangkutan yang lain.
11.
Tempat dimana barang-barang tersebut dipindahtangankan ke
perusahaan pengangkutan dan batas waktu atau tanggal penyerahan.
12.
Tempat/alamat kemana barang dikirimkan
13.
Daftar dan jenis dokumen ekspor yang harus diserahkan kepada
advising bank sebelum dilakukan pembayaran.
14.
Jumlah hari dari tanggal penerbitan dokumen transpor diperbolehkan
untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting tersebut.
15.
Jumlah halaman dari dokumen ini yang ditandatangani .
Penutun bagi eksportir dalam menyiapkan dokumen L/C yang benar:
1.
Apabila kontrak sedang/telah dinegosiasikan, eksportir harus
menyiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh si
pembeli. Kemudian eksportir harus memastikan bahwa pembeli
memberikan tenggang waktu berlakunya L/C yang wajar, sehingga
eksportir mempunyaiwaktu yang cukup untuk mempersiapkan segala
sesuatunya.
2.
Eksportir harus dapat memastikan bahwa segala sesuatu yang
berkaitan dengan pembeli, nama dan alamat eksportir harus konsisten
dan tidak ada hal-hal yang dapat menimbulkan kebingungan. Eksportir
harus memeriksa bahwa namanya tercantum dengan jelas dan harus
sama dengan dokumen-dokumen lainnya.
3.
Eksportir harus memeriksa bahwa jumlah nilai yang tercakup dalam
L/C adalah jumlah nilai uang yang disepakati dengan pembeli.
4.
Eksportir harus dapat memahami kehendak si pembeli apakah pesanan
atau order harus disediakan dalam satu pengapalan/pengiriman atau
apakah si pembeli akan menerimanya secara parsial (dalam beberapa
kali pengiriman). Jika pengiriman dilakukan secara parsial, maka
keabsahan dari L/C tidak akan terpengaruh walaupun timbul
permasalahan dalam waktu/tanggal penyerahan. Dengan kondisi yang
sama, penyampaian dalam satu kali pengiriman/pengapalan tidak akan
menimbulkan masalah.
5.
Eksportir harus dapat menentukan cara bagaimana dia akan
mengapalkan barang sebelum negosiasi selesai. Dalam beberapa
kasus, kargo tidak dapat mengapalkannya dari satu tempat ke tempat
yang lain tanpa pergantian alat angkut. Bahkan kadang-kadang si
pembawa atau agen pelayaran tidak tahu apakah akan terjadi
pergantian alat angkut atau tidak. Jika hal ini terjadi, maka L/C
sebaiknya diperbolehkan dengan melakukan pergantian sarana
angkutan.
6.
Sekali lagi, apabila kesepakatan masa/waktu berlakunya LC dengan
pembeli disetujui, sangatlah penting bagi eksportir untuk
memastikannya bahwa dalam L/C dinyatakan tempat/titik pengiriman
dan tanggal pengiriman sehingga eksportir dalam memenuhinya.
7.
Eksportir harus dapat menyiiapkan dokumen-dokumen apa saja yang
dibutuhkan oleh si pembeli selama negosiasi berlangsung. Hal ini
tergantung dari apa yang dimintanya, kemungkinan akan adanya biaya
tambahan atau keterlambatan dalam menyiapkan barang-barang yang
akan dikapalkan.
8.
Apabila L/C telah dibuka, eksportir harus memeriksa dengan hati-hati
dan secara rinci untuk memastikan bahwa dia mampu memenuhi
semuanya. Eksportir juga harus memeriksa waktu yang diberikan
dalam penyerahan dokumen dan kemudian memastikan bahwa
semuanya diserahkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
17.
Bill of Exchange (Wesel)
Bill of exchange (B/E) atau Draft adalah dokumen yang dipersiapkan dan
ditandatangani oleh eksportir dan dialamatkan kepada importir untuk
meminta importir membayar pesanannya atau untuk dibayarkan
dikemudian hari terhadap barang yang dipesan (sesuai dengan jumlah nilai
barang yang diekspor) kepada eksportir atau orang yang ditunjuknya.
Dokumen ini dapat digunakan oleh si penjual untuk meminta pembayaran
dari pihak pembeli atas pengiriman/pengapalan barang ekspor. Namun,
dokumen ini tidak memberikan jaminan bagi eksportir untuk mendapatkan
uangnya/pembayarannya. Oleh karena itu, dalam perdagangan internasional
bill of exchange ini dipergunakan bersamaan dengan L/C, karena L/C dapat
memberikan jaminan bahwa bill of exhange dapat diuangkan.
Contoh format Bill of Exhange:
BILL OF EXCHANGE
Amount
Place and date
At sight pay this Bill of Exchange to the order of
of
received for shipment of
the sum
: value
TO
Berikut ini adalah contoh cara pengisian berikut uraiannya serta permasalahan yang lazim
diketemukan:
BILL OF EXCHANGE
Amount US$ 13,150.00 1)
Place and date Ashnew, 2 February 199. 2)
At sight pay this Bill of Exchange to the order of United Bank of Ireland 3) the sum of 4)
United States dollars thirteen thousand one hundred and fifty only, value received for
shipment of 5) 78 cartons of pottery tableware
CRAFT CERAMIC LTD. ASHNEW 6)
Secretary 7)
TO 8)
A.B.C. Bank
P.O. Box 446
Frankfurt
Germany
Keterangan:
1.
Jumlah atau nilai uang yang harus dibayarkan dalam bill of echange ditulis
dalam angka,
2.
Tempat dan tanggal dikeluarkannya bill of exchange,
3.
Nama bank perantara (advising/negotiating bank), biasanya adalah bank-nya
eksportir,
4.
Jumlah/nilai uang yang akan dibayarkan dalam bill of exchange harus ditulis
dalam huruf,
5.
Uraian umum mengenai barang ekspor yang akan dibayarkan/ditagihkan,
6.
Bill of exchange yang dikeluarkan oleh eksportir, tanda tangannya harus sama
dengan check,
7.
Pada umumnya bank-nya importir yang akan menerima bill of exchange
tersebut.
Masalah yang sering diketemukan:
1)
Jika jumlah/nilai uang tidak ditulis dengan benar, makan pembayaran sering
tertunda,
4)
Jika penulisan hurufnya salah, atau berbeda dengan angka yang tertera, maka
pembayarannya mungkin ditunda atau ditolak,
7)
Jika bill of exchange tidak ditandatangani oleh eksportir atau yang mewakilinya
sebelum diserahkan, maka pembayarannya dapat ditolak.
Panduan bagi eksportir dalam mengisi bill of exchange:
1.
Apabila mengisi bill of exchange, pastikan bahwa perincian yang disepakati
dengan perincian yang ada dalam dokumen lainnya untuk pengiriman/
pengapalan terutama dokumen ekspor yang dimintakan/dipersyaratkan oleh L/C
harus sama.
2.
Pastikan bahwa bill of exchange ditandatangani sebelum dikirimkan dan tanda
tangannya harus sama dengan check.
18. Weight Certificate (Surat Keterangan/Daftar Timbangan)
Hasil pengukuran timbangan yang menjelaskan berat kotor dan bersih
setiap kemasan/peti. Disamping untuk penentuan harga, dokumen tersebut
juga dipergunakan oleh importir untuk mempersiapkan sarana transportasi
pada saat barang diterima.
19. Sanitary, Health and Veterinary Certificates
Dokumen ini diperlukan untuk menyatakan bahwa bahan baku ekspor,
tanam-tanaman atau bagian-bagian dari hasil tanam-tanaman telah diperiksa
dan bebas dari hama penyakit. Dokumen ini hanya diperlukan bila dalam
L/C dipersyaratkan dan disesuaikan dengan barang atau benda yang
dikapalkan. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh
pemerintah.
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa disamping dokumen tersebut di
atas, masih ada dokumen lain yang harus dilengkapi oleh eksportir, seperti
hazardous cargo certificate (dokumen ini hanya diperlukan dalam hal-hal yang
sangat spesifik). Hazardous cargo certificate harus digunakan bila kargonya
termasuk dalam daftar barang-barang berbahaya yang disepakati di tingkat
internasional.
III . TEKNIK-TEKNIK PEMASARAN EKSPOR
A. Atribut Pemasaran
Pemasaran ekspor yang menyangkut dimensi produk yang ditawarkan tetap
berdasarkan pada pemanfaatan produk dalam negeri yang disesuaikan dengan
kebutuhan dan keinginan/selera pasar luar negeri, baik dalam dimensi fisik
(fungsi, bentuk, kemasan, merk, dan lain-lain) maupun dimensi non fisik (harga
dan service/pelayanan).
Dimensi Fisik
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam dimensi fisik dari produk antara lain
adalah:
.
Adaptasi produk diperlukan untuk melayani kebutuhan dan keinginan
konsumen di pasar sasaran dengan memperhatikan selera, tingkat daya beli,
peraturan pemerintah, dan lain-lain.
.
Kemasan sebagai bagian dari produk yang befungsi untuk melindungi produk
dari pengaruh iklim yang berbeda, transportasi, handling (cara penanganan
barang), dan lain-lain perlu disesuaikan dengan kondisi iklim setempat;
sedangkan kemasan (packaging) sebagai alat promosi perlu disesuaikan
dengan kebutuhan pasar setempat (selera konsumen). Dalam hal labeling
yang perlu diperhatikan adalah masalah bahasa, ketentuan/peraturan
perdagangan negara tujuan ekspor.
Dimensi Non-Fisik
Dimensi non-fisik yang penting dari produk (yang menjadi dasar kontrak jualbeli)
adalah ketetapan harga produk. Pada dasarnya harga adalah biaya ditambah
laba pada berbagai tingkat kegiatan produktif. Dalam pemasaran ekspor biasanya
dipakai penetapan harga “cost-plus atau mark-up” biaya produksi/pengadaan
ditambah laba yang diinginkan, karena pemasaran ekspor awal lebih bersifat
reaktif daripada pro-aktif, yang didasarkan pada eskalasi (struktur) harga yang
dibuat:
.
Struktur biaya produksi/pengadaan harus mencerminkan biaya tetap dan
biaya tidak tetap (variable) agar dapat diketahui pengaruhnya terhadap
penyesuaian yang diperlukan atas harga yang diminta pembeli.
.
Struktur biaya pemasaran harus mencerminkan balas-jasa atas segala
kegiatan pemasaran yang dilakukan dan atas balas jasa dan biaya pada
saluran distribusi/pemasaran yang dipergunakan.
Begitu juga tanpa mengenal perilaku konsumen suatu negara akan sulit bagi
eksportir untuk menyusun program atau rencana pemasaran. Oleh karena itu,
sebelum melakukan pemasaran ekspor terlebih dulu perlu diketahui kesamaan
dan perbedaan antarbudaya guna menentukan perilaku konsumen. Di lain pihak
perilaku konsumen juga terkait dengan segmentasi pasar sasaran yang terdiri dari
negara yang berpenghasilan rendah (dunia ketiga), negara berpenghasilan
menengah ke bawah (negara bekembang), negara berpenghasilan menengah ke
atas (negara industri baru), dan negara berpenghasilan tinggi (negara maju).
Secara umum segmentasi pasar dapat dibagi dalam dua utama, yaitu segmentasi
demografis (jenis kelamin, umur, pekerjaan, pendapatan/income, pendidikan,
dan lain-lain), dan segmentasi psikografis (proses pengelompokkan orang dalam
arti sikap, nilai-nilai yang dianut dan gaya hidupnya).
B. Strategi Pemasaran Ekspor
1. Partisipasi Aktif dalam Pameran
Mengikuti pameran ekspor baik yang diadakan langsung di negara tujuan
ekspor maupun dalam negeri. Badan Pengembangan Ekspor Nasional
(BPEN) selaku instansi teknis yang bertanggung jawab dalam melakukan
pengembangan ekspor nasional, secara berkala melakukan pameran ekspor
baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di beberapa negara
yang mempunyai potensi ekspor. Untuk tahun 1999 ini, BPEN
memprogramkan dan merencanakan untuk mengikuti 30 (tiga puluh) jenis
pameran internasional yang merupakan pameran yang sudah memiliki
jadual tetap di luar negeri dan memiliki pasar yang jelas terhadap produk
ekspor non migas Indonesia.
Untuk mengetahui jadual dan kegiatan pameran, baik yang diadakan di luar
negeri maupun di dalam negeri, yang dilakukan oleh Badan Pengembangan
Ekspor Nasional, dapat menghubunginya dengan alamat:
Badan Pengembangan Ekspor Nasional
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta 10130
PO. Box 443, Jakarta
Telp. 021-6341082
Fax. : 021- 6336568, 6338360
2. Melalui Jalur Diplomatik
Yaitu dengan cara mencari informasi dan melakukan korenpondensi dengan
Kantor-kantor Perwakilan Dagang Indonesia (baik kantor Atase
Perindustrian dan Perdagangan maupun kantor Konsul Perindustrian dan
Perdagangan) yang ada di beberapa negara mitra dagang Indonesia di luar
negeri. Adapun daftar alamat dan nomor telephon serta fax dari masingmasing
kantor perwakilan dagang Indonesia dapat dilihat pada Lampiran 2.
3. Misi Dagang
Kegiatan misi dagang ini biasanya secara rutin dilakukan oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan ke suatu negara tujuan ekspor yang
potensial baik yang dipimpin langsung oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan maupun oleh pejabat eselon satu yang ditunjuk. Kegiatan misi
dagang ini dapat diikuti oleh para pelaku ekspor (pengusaha, eksportir dan
produsen) yang mempunyai tujuan ekspor ke negara tersebut. Kegiatan ini
biasanya lebih memberikan prospek yang bagus mengingat para pelaku
bisnis dapat secara langsung bertatap muka dengan para pembeli/pelanggan
sehingga lebih realistis, walaupun memerlukan biaya yang cukup besar.
4. Melalui Internet
Strategi pemasaran dapat juga dilakukan secara mudah dan praktis yaitu
dengan cara menempatkan informasi yang lengkap tentang produk yang
ingin dipasarkan ke luar negeri melalui internet yang dapat diakses global
oleh para pemakai/pembeli potensial di luar negeri. Dengan demikian
informasi tersebut harus disediakan secara menyeluruh baik yang
menyangkut produk, harga, kualitas, kemasan, pengiriman, cara
pembayaran, alamat dan nama perusahaan maupun contact person yang
dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pemasaran melalui
internet ini, bisa dilakukan secara gratis, seperti melalui home page WARSI
(Warung Sistem Informasi) Industri Kecil, dengan menghubungi Direktorat
Jenderal Industri Kecil dan Pedagang Kecil Kantor Pusat Depperindag Jl.
Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta, United Nation Global Trade Point
Network dengan situs http: //www.unicc.org/untpdc dan banyak situs
internet yang menyediakan fasilitas offer to sell/buy yang bisa diisi
langsung oleh para pengusaha.
C. Riset Pasar Ekspor
Untuk menunjang keberhasilan dalam memasarkan produk atau jasa di negara
tujuan ekspor, perlu didukung oleh riset pasar ekspor. Riset pasar ekspor adalah
kegiatan menyelidiki pasar suatu negara guna memperoleh informasi yang
berhubungan dengan negara konsumen dan produk yang akan diekspor, terutama
yang menyangkut:
.
Negara-negara mana yang mempunyai potensi terbaik untuk produk-produk
yang akan dipasarkan;
.
Jenis/type produk yang digemari;
.
Berapa banyak produk yang dapat dipasarkan atau berapa besar potensi pasar
di pasar negara tujuan, serta prospek di masa mendatang;
.
Pola konsumsi konsumen di negara tujuan ekspor;
.
Perbaikan-perbaikan apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan
penjualan;
.
Penetapan harga produk yang akan dipasarkan di negara tujuan;
.
Biaya untuk mencapai target penjualan (transportasi, bea masuk, dan lain-
lain);
.
Pesaing-pesaing (siapa, berapa harga jualnya);
.
Strategi apa yang harus ditempuh dalam memasarkan produk;
.
Peraturan-peraturan perdagangan di negara bersangkutan;
.
Prospek;
.
Dan lain-lain.
1. Kegunaan Riset Pasar Ekspor
Kegunaan riset pasar adalah untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang
mungkin terjadi dalam pemasaran produk, sehingga dengan informasi
tersebut, penjualan atau pemasaran produk dapat berjalan sesuai dengan apa
yang diharapkan.
2. Jenis Riset Pasar Ekspor
Riset pasar ekspor dikelompokkan dalam tiga bagian utama, yaitu:
•
Riset untuk mengetahui potensi suatu pasar, yaitu seberapa besar
potensi permintaan pasar terhadap suatu produk tertentu di negara
sasaran. Disamping mengetahui besarnya permintaan, hal-hal lain yang
harus diketahui adalah pola permintaan dan prospek perkembangannya,
pesaing-pesaing (dari negara mana saja dan perusahaan-perusahaan apa
saja yang berasal dari Indonesia), struktur harga, dan peraturanperaturan
yang berlaku di negara pengimpor dan peraturan perdagangan
dalam negeri sendiri.
•
Riset khusus mengenai produk, yaitu menentukan kriteria atau elemen
dari produk ekspor, seperti alasan pemakaian produk, budaya, kondisi
produk terhadap perubahan iklim (seandainya diekspor ke negara yang
mempunyai empat musim), warna, mutu/strandar, ukuran, rasa, bahan,
disain, spesifikasi teknis, cara menggunakan/memakai produk, kemasan,
dan lain-lain.
•
Riset mengenai praktek pemasaran ekspor, yaitu untuk mengetahui
bauran pemasaran (produk, harga, distribusi, dan promosi). Dalam hal
ini yang perlu dikaji adalah:
•
Biaya dan resiko transportasi, kecepatan pengiriman, keandalan
sistem pengiriman, persyaratan pengepakan.
•
Harga ekspor produk pesaing dan keistimewaan produknya serta
jaminan pasokannya.
•
Distributor, waktu penyerahan produk, potongan harga dari setiap
penyalur, fasilitas yang diberikan kepada distributor.
•
Layanan purna jual: masa garansi, suku cadang, tenaga operator.
•
Promosi: sarana yang digunakan, anggaran yang dibutuhkan,
cara/sistem penyampaian informasi/iklan.
IV. SISTEM PEMBAYARAN EKSPOR
Sistem pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain adalah:
A. Letter of Credit
Letter of Credit (L/C) merupakan metode pembayaran yang paling sering
dipergunakan dalam perdagangan internasional. Disamping pembayaran di
muka, letter of credit menawarkan jaminan terbaik bagi eksportir bahwa barang
yang dijual secara internasional akan dibayar. Jaminan itu muncul dari kenyataan
bahwa kewajiban membayar dengan L/C terletak di tangan bank pembeli bukan
di tangan pembeli. Letter of credit pada hakikatnya adalah sebuah “surat” yang
mengalihkan kelayakan menerima kredit pembeli kepada sebuah bank. Sebuah
L/C dapat dianggap sebagai jaminan berkondisi yang dikeluarkan oleh bank atas
nama pembeli ditujukan kepada penjual untuk memastikan pembayaran bila
penjual memenuhi semua syarat yang tercantum dalamnya. Namun bagi
importir, surat tersebut lebih mahal harganya karena ada dana yang
didepositokan dalam bank mereka untuk menjamin lini kredit. Bila sehelai L/C
merupakan metode pembayaran, eksportir biasanya menerima pembayaran pada
saat dokumen pengiriman ditunjukkan kepada bank yang melakukan negosiasi
L/C (advising bank) di negara penjual.
Apabila eksportir menggunakan L/C dalam sistem pembayaran, maka importir
harus terlebih dulu mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing
bank) untuk membuka L/C yang diperuntukkan kepada eksportir. Bank tersebut
akan membuka L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising
bank), dan bank inilah yang akan meneruskan L/C kepada eksportir.
B. Advanced Payment
Ada kemungkinan membuat pengekspor meminta pembayaran tunai untuk
seluruh transaksi atau memberikan sebagian pembayaran di muka, dengan
berbagai pertimbangan, seperti tingginya resiko kredit di luar negeri, kondisi
yang memungkinkan terjadinya pembatasan penukaran mata uang di negara
tujuan, yang akan menyebabkan penundaan pembayaran, atau ketika dengan
alasan apa pun, pengekspor tidak bersedia menjual dengan kredit.
Dalam sistem pembayaran ini, importir membayar barang/produk sebelum
barang diserahkan (pay in advance) kepada eksportir, atau dengan kata lain,
importir memberikan kredit kepada eksportir untuk menyiapkan/mengadakan
barang pesanannya. Sistem ini biasanya berkaitan dengan pemasaran ekspor ke
negara dengan kondisi politik dan moneter yang kurang stabil. Cara pembayaran
dapat dilakukan dengan Cek, Banker’s Draft, Mail Payment Order, Cable
Payment Order, atau International Money Order.
C. Open Account
Open account (sistem rekening terbuka) biasanya terjadi pada pemasaran ekspor
dengan kantor cabang atau perwakilan di luar negeri atau dengan mitra dagang
yang sudah dipercaya. Sistem ini merupakan kebalikan dari sistem pembayaran
dimuka dengan arti kata bahwa pembayaran tidak akan diserahkan sebelum
barang/produk dikapalkan atau diserahkan atau waktu jatuh tempo pembayaran
yang disepakati. Setelah pengapalan barang, eksportir akan mengirimkan faktur
kepada importir dengan mencatum tanggal dan waktu kapan importir harus
melakukan pembayaran dan bahkan kadang-kadang eksportir memberikan
potongan harga bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo.
Syarat penjualan tagihan terbuka pada umumnya di tempat yang pengendalian
pertukaran mata uangnya minimal dan pengekspor telah lama menjalin
hubungan baik dengan pembeli/importir. Pengaturan penjualan atas dasar
tagihan terbuka juga dilakukan bila penjualan diserahkan kepada kantor cabang
atau anak perusahaan milik pengekspor.
D. Colletion Draft
Sistem pembayaran ini lebih kuat fungsinya daripada open account, karena
eksportir mempunyai hak dalam pengawasan atau pengendalian barang sampai
draft/wesselnya diaksep atau dibayar. Eksportir atau penarik wesel mengapalkan
barang-barang ekspornya, sedangkan dokumen-dokumen pemilikan atas
pengiriman barang tersebut secara langsung atau melalui banknya di dalam
negeri dikirim ke bank importir di luar negeri. Kepemilikan atas dokumendokumen
yang dibutuhkan importir tersebut guna mengeluarkan barang-barang
tidak dilepaskan sampai persyaratan penagihan wesel dipenuhi importir.
E. Penagihan Lewat Dokumen (Draft) - Documentary Colletion
Sistem ini merupakan metode pembayaran yang menggunakan bill of exchange,
yang juga dikenal sebagai draft. Bill of exchange adalah dokumen yang dapat
dinegosiasikan dan dengan mudah dapat dipindah/ditransfer dari satu pihak ke
pihak yang lain. Bentuk yang paling sederhana dari dokumen ini adalah berupa
pesanan tertulis oleh pihak pertama yang meminta pihak kedua untuk membayar
pesanannya kepada pihak ketiga.
Draft tersebut diserahkan kepada importir bersamaan dengan dokumen ekspor
lainnya setelah pengimpor menandatangani draft tersebut.
F. Consigment
Pembayaran dilakukan oleh importir setelah barang-barang tersebut terjual,
namun apabila barang-barang tersebut tidak terjual, maka barang dikembalikan
ke eksportir. Oleh karena itu, dengan sistem consigment ini segala resiko berada
di pihak eksportir apabila terjadi masalah.
Lampiran 1
NO.
NOMOR
JENIS BARANG
POS TARIF
I.
BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
1.
Maniok, khusus ekspor tujuan negara Uni Eropa
0714.10.100
-Dikeringkan dan diiris
0714.10.200
-Dalam bentuk pellet
0714.10.900
-Maniok selain dalam bentuk diiris dan pellet
2.
Kopi
0901.11
-Tidak digongseng, tidak dihilangkan kafeinnya
0901.12
-Tidak digongseng, dihilangkan kafeinnya
0901.21
-Digongseng, tidak dihilangkan kafeinnya
0901.22
-Digongseng, dihilangkan kafeinnya
2101.11.000
-Ekstrak, biang dan pekatan
2101.12.000
-Olahan dengan dasar ekstrak, biang atau pekatan atau
dengan dasar kopi
3.
Ex 4202
Tekstil dan Produk Tekstil, khusus untuk ekspor tujuan
5001 s/d 6310
negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada,
Ex 6405
Norwegia dan Turki)
Ex 6501
Ex 6502
Ex 6503
Ex 6504
Ex 6505
Ex 7019
Ex 9404
Ex 9612
4.
4408
Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis
(disambung maupun tidak) dan kayu lainnya digergaji
membujur, dibelah, atau dikuliti, baik diketam, diampelas
atau “finger-jointed” maupun tidak, dengan ketebalan
melebihi 6 mm.
4412
Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam
itu.
5.
Barang Hasil Industri dan Kerajinan dari Kayu Cendana
II.
BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
1.
0102
0102.10.000
0102.90.110 &
0102.90.190
Ex 0102.90.900
2.
Ex 0301.10.000
Ex 0301.10.910
Ex 0301.91.100
Ex 0301.10.100
Ex 0301.10.920
3.
1101.00.000
4.
1102.30.000
5.
1102.90.000
6.
1201
7.
1208.10.000
8. Ex 1207.10.000
9.
1701
Binatang sejenis lembu, hidup:
-Bibit sapi
-Sapi bukan bibit
-Kerbau
Ikan dalam keadaan hidup:
-Anak ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
-Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
-Benih ikan bandeng (Nener)
-Anak Ikan Arowana (Selerophages Jardinii)
-Ikan Arowana (Selerophages Jardinii)
Tepung gandung atau meslin
Tepung beras
Tepung lainnya, selain tepung beras, tepung jagung dan
tepung gandum hitam
Kacang kedelai, pecah atau utuh
Tepung halus dan tepung kasar dari kacang kedelai
Inti kelapa sawit (palm kernel)
Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk
padat
10. 2709 Minyak dan gas bumi:
- Minyak bumi dan minyak diperoleh dari mineral yang
2710 mengandung bitumen, mentah
- Minyak bumi dan minyak yan diperoleh dari nmieral yang
mengandung bitumen selain minyak mentah; olahan tidak
dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung
70% atau lebih menurut berat dari minyak bumi atau
minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung
bitumen, minyak-minyak ini merupakan unsur utama dari
olahan tersebut.
2711 - Gas minyak bumi dan hidrokarbon yang berbentuk gas
lainnya
2712 - Petroleum jelly, malam parafin, malam minyak bumi
berkristal kecil, malam setengah jadi, ozokerit, malam
batubara muda, malam tanah gemuk, malam mineral
lainnya dan produk yang semacam diperoleh dari sintesa
atau dengan proses lainnya, diwarnai maupun tidak.
2713 - Kokas minyak bumi, bitumen minyak bumi dan sisa
lainnya dari minyak bumi atau dari minyak diperoleh dari
mineral mengandung bitumen.
11. 3102.10.000 Pupuk Urea
12. 4103.20.000 Kulit buaya dalam bentuk wet blue
13. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang
termasuk dalam Appendix II dan III CITES
14. Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau
dalam bentuk:
7106.10.000 - Bubuk
7106.91.000 - Bubuk tempa
7106.92.000 - Setengah jadi
15. Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
7108.11.000 - Serbuk
7108/12/100 - Dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang tuangan
7108.12.900 - Lain-lain
16.
7204.10.000
7204.29.000
7204.30.000
7204.41.000
7204.49.000
17
7204.21.000
7404.00.000
Ex 7407.21.000
7602.00.000
Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau
baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam):
-Limbah dan skrap dari besi tuang
-Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya
-Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah
-Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan
dan lain-lain
-Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram,
serutan dan lain-lain.
Limbah dan skrap dari:
-Baja stainless
-Tembaga
-Kuningan
-Aluminium
III
BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
1.
Ex 0301.10.000
&
Ex 0301.10.920
Ex 0301.92.100
Ex 0301.10.920
Ex 0306.29.190
Ex 0306.29.190
2.
1006.10.000
1006.20.000
1006.30.000
1006.40.000
Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan hidup:
-
Anak ikan arowana (sclerophages formosus dan
sclerophages leichardti)
-
Ikan arowana (sclerophages formosus dan sclerophages
leichardti)
-Benih ikan sidat (Anguilla spp) di bawah ukuran 5 mm
-Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm
ke atas.
-Udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm
-Udang penaeidae (induk dan calon induk)
Beras:
-Beras berkulit (padi atau gabah)
-Beras digiling
-Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh
dikilapkan maupun tidak
-Beras pecah.
3. Ex 4001.22.900 Karet bongkah (karet spesifikasi teknis yang tidak
memenuhi standar mutu SIR)
4. Ex 4001.29.000 Bahan-bahan remiling dan rumah asap berupa:
-Slabs, lumps, scraps, karet tanah
-Unsmoked sheets
- Blanket sheets
-Smoked lebih rendah dari kualitas IV
-Blanked D off
- Cutting C
- Remilled 4
- Flat bark crepe.
5. 4103.20.000 Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/
reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
6. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang
termasuk dalam Appendix I CITES
7. Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau
baja (kecuali yang berasal dari Wilayah Pulau Batam):
- Limbah dan skrap dari besi tuang
7204.10.000 - Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya
7204.29.000 - Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah
7204.30.000 - Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan
7204.41.000 dan lain-lain
- Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram,
7204.49.000 serutan dan lain-lain.
8. Barang kuno yang bernilai kebudayaan
Lampiran 2
DAFTAR ALAMAT PPMB & BPSMB
Pusat Pengujian Mutu Barang
Jl. Raya Bogor KM 26
Ciracan, Jakarta Timur
Telp. : 021-8710323
Fax. : 021-8710478
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
1. Medan
Jl. STM No. 17
Kotak Pos 407
Medan, 20145
Telp. : 061-7862040
Fax. : 061-7862040
2. Padang
Jl. Belibis Air Tawar
Kotak Pos 65
Padang 25131
Telp. : 0751-53484, 54202
Fax. : 0751-53484
3. Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo 108
Kotak Pos 1127
Pekanbaru, 28011
Telp. : 0761-21325, 22173
Fax. : 0761-22173
4. Jambi
Jl. Letjen Suprapto
Kotak Pos 115
Jambi 36122
Telp. : 0741-60822, 60740
Fax. : 0741-60740
5. Palembang
Jl. Demang Leber Daun No.2/90
Palembang, 30139
Telp. : 0711-441646
Fax. : 0711-441646
6. Pangkal Pinang
Jl. Mentok Raya Km. 3
Kotak Pos 63
Pangkal Pinang 33134
Telp. : 0717-422162
Fax. : 0717-422162
7. Tanjungkarang
Jl. Cut Mutiah No. 36
Bandar Lampung 35214
Telp. : 0721-480410, 482712
Fax. : 0721-482712
8. Pontianak
Jl. Abdurachman Saleh No. 31
Kotak Pos 19
Pontianak 28124
Telp. : 0561-34929
Fax. : 0561-34629
9. Banjar Baru
Jl. Panglima Batur
Banjar Baru 20200
Telp. : 0511-92237
Fax. : 0511-92237
10. Samarinda
Jl. M.T. Haryono No.45
Samarinda 75326
Telp. : 0541-33731
Fax. : 0541-33731
11. Singaraja
Jl. A. Yani 171B
Kotak Pos 47
Singaraja 81101
Telp. : 0362-21889, 22984
Fax. : 0362-22989
12. Surakarta
Jl. Pajang Kartosuro Km.8
Kotak Pos 19
Surakarta 57101
Telp. : 0221-743959
Fax. : 0221-743959
13. Surabaya
Jl. Gayungkebonsari Dalam 12a
Surabaya 606235
Telp. : 031-8280262, 8283753
Fax. : 031-8294291
14. Jember
Jl. Kalimantan No.286
Kotak Pos 31
Jember 68121
Telp. : 0331-338396, 334825
Fax. : 0331-334825
15. Ujung Pandang
Jl. Andi Pangerang Pattirani
Ujung Pandang 90222
Telp. : 0411-441239, 457368
Fax. : 0411-457368
16. Lhokseumawe
Jl. Rajawali Bukit Ratu
Lhokseumawe
Telp. : 0645-40693
Fax. : 0645-40693
17. Bengkulu
Jl. Mangga V, Lingkar Timur
Bengkulu 38229
Telp. : 0736-20189
Fax. : 0736-24002
18. Palangkaraya
Jl. RTA Milono Km 5,5
Palangkaraya 73112
Telp. : 0536-21551
Fax. : 0536-21551
19. Ternate
Jl. Bane Ubo-ubo
Ternate 92717
Telp. : 0921-22193
Fax. : 0921-22757
20. Manado
Jl. Pumerow
Manado 95125
Telp. : 0431-862447
Fax. : 0431867447
Lampiran 3
DAFTAR ALAMAT KANTOR PERWAKILAN DAGANG INDONESIA
(ATASE PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN)
1.
BANGKOK Indonesian Embassy
600-602 Petchbury Road
Phone : (0066-2) 2553135-40, 2523175, 2523177-8, 2523180
Fax. : (0066-2) 2551267, 2521264, 2558199 (direct)
Drs. Tri Marjoko, MA
E-mail: trimark@mozart.inet.co.th
2.
BEIJING Indonesian Embassy
Sanlitun Diplomatic Office Building B
Phone : (00861) 5325484-89
Fax. : (00861) 5325368
Dra. Neneng R. Tarigan, MA
E-mail
3.
BONN Indonesian Embassy
Bernkastelerstr 53175
Phone : (0049-228) 3829934, 3829971-2
Fax. : (0049-228) 311393, 2558199 (direct)
Titi Hendrawati, SH
E-mail: titi.hendrawati@bonn.netsurf.de
4.
BRUSSELS Mission of the Republic of Indonesia to the European
Communities
Boulevard De la Woluwe 38B- 1200
Phone : (02) 7728208, 7790915, 7728120 (direct)
Fax. : (0032-2) 7728210, 7728190, 7712291 (KBRI)
Herry Soetanto
Homepage: www.geocities.com/wallstreet/floor/7955/brussels.html
5. CAIRO Indonesian Embassy
13, Rue Aisha El Taimouria Street Garden City
Phone : (0020-2) 3547200, 356209, 3547221, 3544698 (direct)
Fax. : (0020-2) 3562495
Drs. Husin Bagis, MA
E-mail: perindag@intouch.com
6. CANBERRA Indonesian Embassy
Darwin Avenue, Yarralumia Canberra
Phone : (0061-06) 2733222, 2508666, 2736107
Fax. : (0061-06) 2733748
DR. Ir. Deddy Saleh, MS
E-mail: perindag@dynamite,com.au
7. COPENHAGEN Indonesian Embassy
Orehoj Alle 1, 2900 Hallerup
Phone : (0045-31) 624422, 624883
Fax. : (0045-31) 624483, 634483
Ir. Ali Nerangbaja Joedawinta
E-mail: trade-dept@cybernet.dk
8. DEN HAAG Indonesian Embassy
Toblas Aserlaan No. 8
Phone : (0031-70) 3109116, 3108145
Fax. : (0031-70) 3643331
Drs. Yeru Salimianto, MM
E-mail: syamil@dds.nl
9. GENEVA Indonesian Permanent Mission to the United Nations
16, Rue de Saint-Jean 1203 Geneve 2
Phone : (0041-22) 453350, 453357-359, 455838 (direct)
Fax. : (0041-22) 455733, 455838
Drs. Banudojo Hastjarjo
E-mail: banudojo.hastjarjo@itu.ch
10. HONG KONG Indonesian Consulate General
127 - 129 Leighton Road (6 - 8Keswik Street Entrance) Causeway Bay
Phone : (00852) 28904421-8 (direct)
Fax. : (00952) 28950139
Drs. Paiman Turnip
E-mail: indaghk@ht.linkage.net
11. KUALA LUMPUR Indonesian Embassy
Jalan Tun Razak No. 233
Phone : (0060-3) 9842011, 9841354, 9841288, 9841572, 9844835(direct)
Fax. : (0060-3 9847908, 2417908
Ferry Yahya, Msc
E-mail: fyahya@pc.jaring.my
12. LONDON Indonesian Embassy
61, Welbeck Street
Phone : (0044-71) 9351616
Fax. : (0044-71) 9350034
Ir. Andreas Anugerah, MA
E-mail:
13. MADRID Indonesian Embassy
65, Calle de Agastia
Phone : (0034-91) 4130849, 4130594, 4130249, 4130897, 4130747, 4130394
Fax. : (0034-91) 5194950, 4131501
Ir. Adriano, MM
E-mail: atperdag@lander.es
14. MANILA Indonesian Embassy
185, Calcedo Street, Legaspi Village Makati MCPO
Phone : (0063-2) 855061-68, 818909 (direct)
Fax. : (0063-2) 8184441, 8151956
Ir. Hartojo Agus Tjahjono
E-mail: atperdag@mnl.sequel.net
15. MOSCOW Indonesian Embassy
Dobrinskaya Ulitsa 12 Ent. 3 Fl. 8, Apt. 76-77
Phone : (007-95) 2383014
Fax. : (007-95) 2383014
Ir. Hasiholan Sitompul
E-mail: atdag@glasnet.ru
16. NEW DELHI Indonesian Embassy
50-A Chanakyapuri
Phone : (0091-11) 608784 (direct), 602352 etx. 213, 225 & 233
Fax. : (0991-11) 6885460
Ir. Slamet Effendi, SE
E-mail:
17. OTTAWA Indonesian Embassy
55, Parkdale Avenue
Phone : (001-613) 7241100
Fax. : (001-613) 7247932, 7241105
Ir. Doddy Hidajat
E-mail: hidajat@prica.org dan hidajat@sympatico.ca
Web site: http://www.prica.org
18. PARIS Indonesian Embassy
47-49, Rue Cortabert
Phone : (0033-1) 45030760, 5030760
Fax. : (0033-1) 45045032
Dra. Ita M. Dahlan R. Gde
E-mail: serdagparis@magic.fr
19. RIYADH Indonesian Embassy
Diplomatic Quarter
Phone : (00966-1) 4880642, 4882131, 4882800, 4882282, 4882956, 4882472,
4884062
Fax. : (00966-1) 4880280
Ir. Achmad Fauzie Natsir
E-mail: atdagruh@mail.gcc.com.bh
20. ROMA Indonesian Embassy
Via Nomentana 20100161
Phone : (0039-6) 8542109
Fax. : (0039-6) 4880280
DR. Arief Adang
E-mail: indagrom@mail.nexus.it
21. SEOUL Indonesian Embassy
1-877,55 Yoido Dong Young Deoung po-Ku
Phone : (0082-2) 7835675 ext. 228, 7827750 (direct)
Fax. : (0082-2) 7804280, 7837750 (direct)
Suhari, SH
E-mail:
22. SINGAPORE Indonesian Embassy
7 Chatsworth Road
Phone : (0065) 7377422 ext. 458, 7375420
Fax. : (0065) 7375037
Drs. Sjabirin M. Bakri
E-mail: sjabirin@pacific.net.sg
23. TAIWAN Indonesian Economic & Trade Office to Taipe
Min Sheng Commercial Building 16 FI No. 49, Sec. 3 Min Sheng E. Rd
Phone : (886-2) 5169050-55
Fax. : (886-2) 5169056-59
Ir. Ramond Bangun, MBA
E-mail:
24. TOKYO Indonesian Embassy
2-9, 5-Chome, Higashi, Gotanda, Shinagawa-ku
Phone : (0081-3) 34414201/7
Fax. : (0081-3) 34471697
Drs. Eliver Radjagoegoek
E-mail: eliver@parkplace.cet.co.jp
25. VIENNA Indonesian Embassy
Gustav Tschermakgasse 5 - 7
Phone : (0043-1) 4790537-39
Fax. : (0043-1) 4790557, 3109978
Drs. I. Ketut Arnaya
E-mail: atdag@telecom.at
26. WASHINGTON D.C. Indonesian Embassy
2020 Massachussetts Avenue, NW
Phone : (001-202) 7755350-5353, 7755200
Fax. : (001-202) 7755354, 7555363
Drs. Harmen Simbiring
E-mail: atdag@ids2.idsonline.can
27. TABAK MISSIE BREMEN
Osterdeich 69, 28203 BremenPostfach 107544
Phone : (0421) 78032, 70045
Fax. : (0421) 71490
Drs. Widjajanto
E-mail:
REFERENSI
1.
Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional, Departemen Perindustrian: Pokok-
Pokok Peraturan di Bidang Perdagangan Internasional, Jakarta, 1998.
2.
Gerald Albaum, Jesper Strandskov, Edwin Dwerr, Laurence Dowd, “International
Marketing and Export Management”, Addison-Wesley Publishing Company,
1994.
3.
International Trade Centre UNCTAD/GATT: Human Resource Development“Training
Handbook on Export Documentation, Geneve, 1994.
4.
Keegan J Warren, Manajemen Pemasaran Global, Edisi Bahasa Indonesi, Jilid I, PT
Prenhalindo, Jakarta, 1996.
5.
Krugman R Paul dan Maurice Obstfeld, Ekonomi Internasional: “Teori dan
Kebijakan”, Edisi kedua, PAU-FE UI dan Harper Collins Publishers, Jakarta,
1996.
6.
Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, Manajemen Pemasaran Ekspor:
“Strategi Penetapan Pasar dan Prosedur Ekspor”, Jakarta.
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
A.
Beberapa Pengertian Dasar
B.
Kategori Barang-Barang Ekspor
C.
Sistem Pemasaran Ekspor
II. PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
A.
Persyaratan Umum
B.
Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
C.
Tata Laksana Ekspor
D.
Tahapan Pelaksanaan Ekspor
E.
Dokumen Ekspor
III. TEKNIK-TEKNIK PEMASARAN EKSPOR
A.
Atribut Pemasaran
B.
Strategi Pemasaran Ekspor
C.
Riset Pasar Ekspor
IV. SISTEM PEMBAYARAN EKSPOR
A.
Letter of Credit
B.
Advanced Payment
C.
Open Account
D.
Colletion Draft
E.
Penagihan Lewat Dokumen (Draft) - Documentary
Colletion
F.
Consigment
LAMPIRAN
1.
Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
2.
Daftar Alamat PPMB & BPSMB
3.
Daftar Alamat Kantor Perwakilan Dagang Indonesia
(Atase Perindustrian dan Perdagangan)
I. PENDAHULUAN
A. Beberapa Pengertian Dasar
1.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
2.
Eksportir adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan
kegiatan ekspor.
3.
Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah
mendapat pengakuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk
mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atas, serta tempat tertentu di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undangundang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
5.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang
digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang.
6.
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen pabean
yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang
tidak wajib menggunakan PEB.
7.
PEB Berkala adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang diajukan atas
pelaksanaan ekspor barang dalam periode waktu tertentu.
8.
Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana
pengangkut melalui Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
9.
Daftar Rekapitulasi PEB dan/atau PEBT adalah daftar yang dibuat oleh
pengangkut yang berisi kumpulan PEB dan/atau diangkut lanjut ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.
10.
Surveyor adalah orang yang melakukan pemeriksan barang ekspor di dalam
Daerah Pabean yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan .
11.
Tanda Pengenal Surveyor (TPS) adalah tanda pengaman yang diberikan
oleh Surveyor pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa.
12.
Catatan Tanda Pengenal Surveyor (CTPS) adalah catatan tentang tanda
pengaman yang diberikan oleh Surveyor pada kemasan barang ekspor yang
sudah diperiksa.
13.
Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE) adalah laporan tentang
pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor di Daerah
Pabean.
14.
Konsilidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan
pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor
tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana
pengangkut.
B.
Kategori Barang-Barang Ekspor
Barang-barang ekspor dapat dikategorikan ke dalam 4 kelompok utama, yaitu:
a.
Barang Yang Diatur Ekspornya
Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat
dilakukan oleh Eskportir Terdaftar.
b.
Barang Yang Diawasi Ekspornya
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau
Pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan pelaksanaan dari barang yang diawasi ekspornya adalah sebagai
berikut:
•
Ekspor komoditi yang diawasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat
surplus produksi dan tidak mengganggu konsumsi di dalam negeri,
•
Pelaksanaan ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau
pejabat yang ditunjuk setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi
dari instansi atau departemen terkait.
c.
Barang Yang Dilarang Ekspornya
Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor.
d.
Barang Yang Bebas Ekspornya
Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk dalam
kategori a, b, dan c di atas.
Adapun Daftar Barang Yang Diatur, Diawasi dan Dilarang Ekspornya
berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Dsember 1998, tentang Ketentuan Umum di
Bidang Ekspor, dapat dilihat pada Lampiran 1.
C. Sistem Pemasaran Ekspor
1. Pemasaran Ekspor Langsung
Perusahaan harus melakukan sendiri semua tugas ekspor yang dimulai dari
pelaksanaan kontrak dagang, riset pasar, distribusi barang, dan penanganan
dokumen ekspor sampai kepada kegiatan promosi.
2. Pemasaran Ekspor Tidak Langsung
Perusahaan yang ingin melakukan ekspor namun tidak memiliki kantor
cabang/perwakilan di negara tujuan, maka perusahaan tersebut dapat
menghubungi perwakilan dagang asing atau perusahaan ekspor yang ada di
negara tujuan. Selanjutnya perusahaan ekspor tersebut akan melakukan
negosiasi dengan para pembeli (buyers) yang dalam hal ini importir di luar
negeri atas nama perusahaan pemilik barang, atau dapat juga dilakukan
dengan cara membonceng perusahaan atau agen yang telah terkenal dan
terbiasa melakukan ekspor.
3. Barter
Barter merupakan bentuk perdagangan "non currency" tertua didunia, yaitu
transaksi perdagangan yang merupakan pertukaran antara barang/jasa
dengan barang/jasa secara langsung dan simultan dengan nilai yang
dianggap sama atau kira-kira sebanding tanpa menggunakan alat
pembayaran seperti uang.. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian
pertukaran guna mencegah perusahaan dari praktek pentransferan
penghasilan. Barter dalam bentuk awalnya hanya dilakukan dengan
perjanjian tunggal tanpa melibatkan pihak ketiga. Dengan demikian, dalam
barter kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang sama yaitu masingmasing
sebagai penjual dan pembeli. Sistem perdagangan dengan
menggunakan barter ini dapat dikelompokkan kedalam beberapa jenis,
yaitu:
a.
Barter Sederhana
Barter sederhana adalah pertukaran barang atau jasa secara langsung
antara dua pihak tanpa menggunakan uang. Walaupun tidak
menggunakan uang dalam transaksi perdagangan, kedua belah pihak
melakukan pendekatan harga bayangan untuk produk yang masuk ke
masing-masing negara. Biasanya kontrak untuk sistem perdagangan ini
kurang dari satu tahun guna menghindari terjadinya masalah fluktuasi
harga. Namun, untuk beberapa transaksi, pertukaran mungkin terentang
dalam masa beberapa bulan atau beberapa tahun, dengan kontrak yang
memungkinkan penyesuaian dalam rasio pertukaran untuk mengatasi
masalah fluktuasi di tingkat harga internasional.
b.
Barter dengan Pengaturan Pasti (Closed-End Barter)
Sistem ini merupakan modifikasi dari barter sederhana, yaitu pembeli
dari barang yang akan dibarterkan tersebut dicari terlebih dahulu
sebelum kontrak ditandatangani oleh kedua pihak yang berdagang.
c.
Barter Clearing Account
Sistem ini disebut juga clearing agreements atau clearing
arrangements, atau bilateral clearing accounts, atau bilateral clearing.
Untuk barter semacam ini, semua pihak setuju dalam satu kontrak untuk
membeli barang atau pengadaan jasa dan biasanya mempunyai nilai
yang sama. Nilai kontrak dinyatakan dalam unit clearing account yang
tidak dapat diubah, dan secara efektif mewakili lini kredit dalam bank
sentral dari negara tersebut. Unit clearing account diterima secara
universal dalam akuntansi perdagangan antarnegara dan pihak yang
mempunyai hubungan komersial didasarkan atas persetujuan bilateral.
Dalam kontrak dicantumkan jenis barang yang dipertukarkan, rasio
pertukaran, dan kurun waktu dalam menyelesaikan transaksi.
d.
Switch Barter
Switch Barter (barter alih) adalah salah satu jenis barter dimana salah
satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang
diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor itu dapat
mengalihkan (switching) barang tersebut kenegara ketiga yang
membutuhkan.
e.
Buyback Barter (Barter Beli Kembali)
Yaitu suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju
kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan
kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksi
tersebut diekspor ke negara maju yang memberikan bantuan tersebut.
4.
Imbal Beli (Counterpurchase)
Imbal beli merupakan skema perdagangan yang mengaitkan pengadaan
impor barang/jasa oleh pemerintah dengan ekspor diluar minyak dan gas
bumi (non migas).
Pengaitan ini diberlakukan untuk setiap pengadaan impor barang/jasa oleh
pemerintah (departemen, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah
daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah) yang bernilai diatas Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dananya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Kredit Ekspor yang bernilai Rp
10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) dengan mempersyaratkan
pemasok luar negeri yang bersangkutan membeli atau memasarkan atau
membantu memasarkan mata dagangan ekspor non migas Indonesia ke
negara pemasok luar negeri tersebut atau kenegara asal barang/jasa yang
diimpor oleh pemerintah tersebut atau kenegara lain yang disetujui oleh
pemerintah sebesar nilai barang/jasa impor yang dipasokkan kepada
pemerintah Indosnesia.
Dengan demikian, sistem imbal beli ini berbeda dengan sistem barter,
karena sistem ini menggunakan uang atau kredit dalam setiap transaksi.
Disamping itu biasanya sistem ini mengikutsertakan penjual dari negara
maju dan pembeli dari negara berkembang.
Sistem perdagangan ini biasanya dilakukan oleh negara-negara yang
mengalami kesulitan karena terbatasnya cadangan devisa untuk membiayai
pembelanjaan barang/jasa impor.
5.
Konsinyasi
Konsinyasi (Consigment) adalah pengiriman barang ekspor kepada importir
di luar negeri dengan prinsip bahwa barang/produk dikirim oleh eksportir
sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir. Dengan demikian importir
tersebut akan bertindak sebagai agen dari eksportir, sedangkan harga
ditetapkan oleh eksportir yang bersangkutan.
Di negara-negara yang mempunyai pelabuhan bebas atau zona perdagangan
bebas, hal ini dapat diatur dengan menaruh barang dagangan di bawah
pengawasan gudang kawasan berikat (bonded warehouses) dengan nama
bank asing. Penjualan kemudian dapat diatur dengan agen penjualan dan
barang konsinyasi dapat dikeluarkan sedikit demi sedikit dengan
pembayaran biasa. Barang dagangan tersebut tidak dimintakan izin
melewati pabean sampai penjualan selesai.
6.
Menjual Lisensi
Suatu perusahaan dapat melakukan terobosan ke pasar ekspor dengan
menjual lisensi kepada perusahaan asing tanpa harus melakukan investasi
di negara tujuan ekspor. Menjual atau memberikan lisensi merupakan
alternatif strategi akses pasar (memasuki suatu negara) dan perluasan
dengan daya tarik yang cukup besar.
7.
Joint Venture (Usaha Patungan dengan mitra lokal )
Joint venture adalah salah satu bentuk partisipasi yang lebih ekstensif di
pasar asing daripada mengekspor atau memberikan lisensi.
II. PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
A.
Persyaratan Umum
1.
Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah
memiliki:
•
Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP); atau
•
Izin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non
Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2.
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada butir 1 di
atas, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri.
3.
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas
dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan
Perdagangan dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan
Pertambangan atau Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kimia dengan
mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang
bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
dan atau instansi/Departemen lain yang terkait.
4.
Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan
dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menetapkan
Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak
Ekspor.
B. Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
1.
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dengan mengisi formulir Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) atau dikirim melalui media elektronik.
2.
Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar.
3.
Pengadaan formulir PEB dapat dilakukan oleh umum dan dibuat dalam
rangkap tiga dengan ketentuan: lembar kesatu untuk kantor Ditjen Bea dan
Cukai, lembar kedua untuk BPS Jakarta, dan lembar ketiga untuk Bank
Indonesia bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter.
Jika diperlukan, pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai
kebutuhan, yang merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.
4.
Barang ekspor yang tidak diwajibkan menggunakan PEB, tetapi kewajiban
pemberitahuan ekspor adalah dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor
Barang Tertentu (PEBT), yaitu:
•
Barang kiriman yang nilainya Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) atau kurang,
•
Barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut,
atau barang pelintas batas,
•
Barang diplomatik,
•
Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke
daerah Pabean,
•
Cindera mata,
•
Barang kerajinan rakyat,
•
Barang contoh,
•
Barang untuk kepentingan penelitian.
5.
Barang ekspor sebagaimana tertera di atas wajib diberitahukan dengan
menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) yang
bentuknya telah ditetapkan, kecuali:
•
Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut,
•
Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai
ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas,
•
Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan
menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan
Internasional.
6.
PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor
terlebih dulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya. Apabila di luar
hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka
ekspor dapat dilakukan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.
7.
Pelunasan PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam
rangka ekspor dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
8.
Barang yang PEB dan PEBT-nya telah didaftarkan dan akan dimuat atau
telah dimuat di sarana pengangkutan untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean
dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor.
9.
PEB atau PEBT barang ekspor yang menggunakan fasilitas pembebasan
Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian
Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka
ekspor wajib dilengkapi dengan LPS-E (Laporan Pemeriksaan Surveyor
Ekspor).
10.
Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam
periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala.
Penggunaan PEB Berkala tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, dan diberikan dalam
hal eksportir mempunyai reputasi yang baik serta mempunyai kriteria
sebagai berikut:
•
Frekuensi ekspornya tinggi,
•
Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu,
•
Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Ditjen Bea
dan Cukai dan/atau Bank Devisa,
•
Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan
transmisi, atau
•
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang
ditunjuk, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.
C.
Tata Laksana Ekspor
Berdasarkan Inpres No.3 Tahun 1991, tata laksana ekspor adalah sebagai
berikut:
1.
Kewenangan pemeriksaan barang-barang ekspor Indonesia berada pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Untuk memperlancar ekspor, terhadap barang-barang ekspor tidak
dilakukan pemeriksaan, kecuali dalam hal:
a.
Barang ekspor tersebut adalah barang yang diatur ekspornya,
b.
Barang tersebut adalah barang yang terkena Pajak Ekspor (PE) dan
Pajak Ekspor Tambahan (PET),
c.
Barang ekspor tersebut adalah barang yang mendapat fasilitas
pembebasan atau pengendalian bea masuk dan pungutan impor lainnya
atas impor bahan baku dari barang ekspor tersebut,
d.
Adanya kecurigaan bahwa barang-barang ekspor tersebut termasuk
golongan huruf a, b, atau c tetapi tidak tercantum dalam dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PE/PET-nya tidak dibayar sesuai
dengan sebenarnya, atau yang termasuk larangan ekspor.
3.
Pemeriksaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf a, b, atau c dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, surveyor menerbitkan Laporan
Pemeriksaan Surveyor -Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat
final.
4.
Pemeriksaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf d dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan bersifat
final.
5.
Dalam hal ada Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET),
maka pembayaran pajak tersebut dilakukan oleh eksportir kepada bank
devisa pada waktu penyerahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
D.
Tahapan Pelaksanaan Ekspor
Tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan ekspor,
sebagai berikut:
1.
Mencari pelanggan atau importir (buyers) baik melalui kontak dagang di
luar negeri maupun perwakilan importir (buying agent) yang ada di dalam
negeri.
2.
Persiapan ekspor
Tahapan-tahapan yang harus dilakukan eksportir setelah menerima surat
pesanan, kontrak penjualan (sales contract), dan letter of credit (jika
pembayaran melalui L/C) dari importir adalah sebagai berikut:
•
Memproduksi (bagi eksportir produsen) atau mengadakan barang
(memesan barang pada produsen atau membeli barang di pasar umum)
sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam surat pesanan dan L/C.
•
Mengepak barang-barang untuk diekspor sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
•
Menyiapkan pengapalan barang dan memberikan shipping marks sesuai
surat pesanan atau kebiasaan yang berlaku secara internasional.
•
Menunjuk perusahaan ekspedisi (freight-forwarder) yang akan
mengurus dan memesan (booking) ruang kapal ( shipping space).
•
Menunjuk surveyor yang akan melakukan pemeriksaan mengenai jenis
barang, jumlah barang, spesifikasi teknis, klasifikasi barang, jenis
kemasan, merek kemasan, harga satuan dan harga total, dan pemenuhan
ketentuan di bidang ekspor guna menerbitkan survey report atau clean
report of finding. Hasil pemeriksaan (survey report) ini digunakan
sebagai dasar pembuatan dokumen bill of lading, commercial invoice,
dan packing list serta measurement list oleh eksportir.
3.
Menyiapkan dokumen-dokumen ekspor sesuai ketentuan yang berlaku
dalam perdagangan internasional (lihat dokumen ekspor pada huruf E di
bawah ini)
4.
Transportasi
Pengiriman barang yang telah siap diekspor dapat dilakukan melalui laut
atau udara sesuai ketentuan yang telah disepakati.
•
Transportasi Laut
Pengiriman barang melalui transportasi laut adalah cara yang lazim
digunakan eksportir mengingat biaya yang relatif murah dibandingkan
dengan transportasi udara. Pengurusan pengiriman/pengapalan barang
dapat dilakukan melalui jasa agen pelayaran (forwarding agent) apabila
anda belum berpengalaman atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh eksportir atau agen
pelayaran sebelum barang dikapalkan adalah sebagai berikut:
•
mengumpulan data dan informasi mengenai biaya pengiriman,
•
menentukan perusahaan pelayaran serta kapal pengangkut,
•
memesan ruang kapal (shipping space),
•
mendaftarkan kargo pada shipping note dan mengirimkannya ke
perusahaan pelayaran,
•
mengisi formulir customs entries dan mengirimkannya ke pabean,
•
mengirim barang ke pelabuhan dengan consignment note,
•
menerima bill of lading dari perusahaan pelayaran,
•
membayar biaya pengiriman,
•
mengesahkan bill of lading serta mengirimkan copy-nya ke
perusahaan pelayaran dan importir, atau bank perantara yang
disepakati.
•
Transportasi Udara
Kebanyakan barang yang diekspor melalui transportasi udara adalah
barang-barang yang mempunyai nilai tinggi atau barang-barang yang
tidak tahan lama untuk menghindari resiko atau kerugian yang lebih
besar.
Pengiriman melalui transportasi udara relatif lebih sederhana
prosedurnya dibandingkan dengan transportasi laut. Namun, bagi
eksportir yang belum berpengalaman atau tidak mempunyai cukup
waktu dapat menggunakan jasa agen kargo udara (air cargo agent).
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengiriman
dengan alat transportasi udara ini antara lain adalah melengkapi air-
consignment note atau letter of instruction untuk perusahaan
penerbangan. Atas dasar instruksi tersebut, perusahaan penerbangan
akan menyiapkan air waybill. Dokumen ini dikirimkan bersamaan
dengan pengiriman barang ekspor, agar importir dapat segera
mengambil barang di pelabuhan tujuan.
5.
Pembayaran barang ekspor melalui L/C (Negosiasi Dokumen)
Apabila barang sudah dikapalkan/dikirim ke negara tujuan dan eksportir
menerima bill of lading atau air waybill dari maskapai pelayaran/
penerbangan, maka eksportir dapat mengurus pembayaran barang yang
diekspor tersebut ke advising bank (bank di dalam negeri) yang diberi
kuasa oleh importir untuk membayarkan shipping document. Adapun
dokumen-dokumen yang tercakup dalam shipping document ini antara lain
adalah:
•
Bill of exchange (draft dan wesel)
•
Salah satu dari bill of lading (clean-ocean on board bill of lading;
combined transport bill of lading; air waybill of lading; atau post-office
report),
•
Commercial invoice
•
Insurance policy (polis asuransi)
•
Consular invoice
•
Packing list, weight note, dan measurement list
•
Inspection certificate atau surveyor report
•
Manufacturer’s certificate
•
Certificate of origin.
Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C telah dipenuhi
oleh eksportir, maka advising bank akan membeli/membayar wesel yang
diajukan eksportir tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam
L/C. Advising bank dapat melakukan pembayaran dalam bentuk:
•
At sight, yaitu bank langsung melunasi pada saat dokumen pengapalan
diperlihatkan,
•
Defered payment, yaitu bank akan melunasi pembiayaan di kemudian
hari sesuai dengan waktu yang disepakati,
•
Bank mengaksep wesel yang ditarik dan melunasinya pada saat jatuh
tempo.
Advising bank atau negotiating bank bersedia membayar eksportir dengan
kompensasi dokumen pengapalan adalah karena bank tersebut telah diberi
wewenang oleh importir untuk membayarkan L/C sesuai ketentuan yang
telah disepakati, serta adanya bill of lading yang memberikan hak
kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Setelah negotiating bank membayar L/C, bank ini selanjutnya mengirimkan
dokumen pengapalan tersebut kepada bank pembuka L/C (issuing/opening
bank) untuk mendapatkan ganti pembayaran (reimbursement) yang telah
dibayarkan kepada eksportir. Kemudian opening bank akan meminta
importir untuk menebusnya sesuai dengan cara pembayaran yang
ditetapkan dalam L/C. Dengan demikian, importir akan memperoleh
dokumen pengapalan untuk dipergunakan dalam penyelesaian bea masuk
dan pengambilan barang dari perusahaan pelayaran.
Untuk lebih ringkasnya tahapan pelaksanaan ekspor dengan menggunakan L/C
dapat dilihat pada gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1
Tahapan Pelaksanaan Ekspor
D E F G
5
7 6 9 11
8
C 10 H
4 12 13
3
2
DALAM NEGERI
LUAR NEGERI 1
14
B
I
2
16
15
Keterangan:
1. Eksportir menerima pesanan (order) dari pembeli (buyers) di luar negeri (B A).
PRODUSEN/
LEVERANSIR
EKSPORTIR
S E L L E R
BANK DALAM
NEGERI
(Advising Bank)
BUYER
IMPORTIR
BANK LUAR NEGERI
atau
Bank Pembuka L/C
(Issuing atau Opening
Bank)
A
PELAYARAN
INSTANSI
EKSPOR
ASURANSI
KEDUTAAN
ASING
2.
Bank menginformasikan bahwa L/C telah dibuka untuk dan atas nama eksportir
(H - A).
3.
Eksportir mengadakan pesanan kepada produsen atau leveransir/pemilik barang
(A - C).
4.
Produsen/leveransir menyerahkan barang kepada eksportir dan eksportir
melakukan pengemasan/pengepakan barang untuk diekspor (A).
5.
Eksportir memesan ruang kapal (booking) dan mengeluarkan shipping order
pada maskapai pelayaran (A - D).
6.
Eksportir mengurus semua formulir ekspor dengan semua instansi ekspor yang
terkait (A - E).
7.
Eksportir memuat barang ke atas kapal, dengan atau tanpa mempergunakan
perusahaan ekspedisi (A - D).
8.
Eksportir mengurus Bill of Lading dengan maskapai pelayaran (A - D).
9.
Eksportir menutup asuransi dengan maskapai asuransi (A - F).
10.
Eksportir menyiapkan faktur/invoice dan dokumen-dokumen pengapalan lainnya
(A)
11.
Eksportir mengurus consular invoice dengan trade councelor kedutaan negara
importir (A - G)
12.
Eksportir menarik wesel kepada importir dan menerima hasilnya dari negotiation
bank (A - H)
13.
Negotiating bank mengirimkan shipping documents kepada opening bank atau
principals-nya di negara importir (H - I)
14.
Eksportir mengirimkan shipping advice dan copy shipping documents kepada
importir (A - B).
15.
Opening bank akan meminta importir untuk menebusnya dan mengambil
dokumen pengapalan.
16.
Maskapai Pelayaran menyerahkan barang ekspor kepada importir.
E. Dokumen Ekspor
Di samping dokumen-dokumen ekspor yang berlaku secara internasional, juga
terdapat dokumen pendukung lain yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana
telah diuraikan di atas, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu.
Adapun format dan pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang dan Pemberitahuan
Ekspor Barang Tertentu dapat dilihat pada contoh di bawah ini.
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB)
A. Jenis PEB 1. BIASA 2. BERKALA Halaman 1 dari ..
B. Cara Pembayaran
C. DATA PEMBERITAHUAN
1. Identitas Eksportir : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya E. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl
Pendaftaran
2. Nama, Alamat Eksportir :
Nama Kantor :
3. No. & Tgl. SIUP
4. Nama, Alamat Negara Pembeli 14. No. Invoice : Tgl.
15. No. LPSE : Tgl.
16. Propinsi Asal Brg 17. Neg.Tujuan JP
5. Identitas Pemberitahu NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
6. Nama, Alamat Pemberitahu
18. Izin Khusus :
SIE :
KARANTINA:
SM/SPM :
Lain-lain :
7. No. & Tgl. Surat Izin PPJK:
8. Cara Pengangkutan: 1 Laut 2. 9. Perkiraan
Tgl. Ekspor
19. Cara Delivery
Kereta Api 3. Jalan Raya, 4 Udara
5. Lainnya:
10. Nama Sarana Pengangkut No. 11. Pel. Muat 20. Valuta Asing: 21. Freight :
Voy/Flight:
12. Pel. Bongkar : 13.Pel. Transit DN 22. Asuransi: 23. FOB :
24. Merek dan Nomor Kemasan No. Peti Kemas 2 6. Jumlah dan Jenis Pengemasan 26 Berat
Kotor (Kg)
27. Berat
Bersih (Kg)
28. No 29. Pos Tarif/HS 30. HP. Barang pada tgl.
Penerimaan
31.
Jumlah & Jenis
32. Nilai FOB
- PE (% atau lainnya) Satuan Per satuan Jumlah Nilai
1) Dengan ini Saya menyatakan bertanggung jawab atas 33. Nilai PE dalam Rupiah
kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen
ini G. UNTUK Bea dan Cukan/BANK
PEMBERITAHU TELAH DIBAYAR
1) UNTUK PEJABAT BC Kd. Pen No. Tanda
Pembayaran
Tgl.
PE
Pejabat Penerima
(........................)
Nama/Stempel Instansi
Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 295/KMK.01/1997
Tanggal : 4 Juli 1997
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERTENTU (PEBT)
BC.3.1
Halaman 1 dari ...............
No Tanggal Kantor
1. Identitas Pengirim: NPWP/... 4. Identitas Pemberitahu: NPWP/....
2. Nama Pengirim: 5. Nama, Alamat Pemberitahu:
6. No. & Tgl Surat Ijin PPJK:
3. Nama, Alamat Penerima: 7. Nama Sarana Pengangkut/No.. Voy/Flight:
8. Pel. Muat:
9. Pel. Tujuan:
No.
Urut
- Pos Tarif
- Uraian Barang
Jumlah dan
Jenis Satuan
Barang
Jumlah dan
Jenis
Kemasan
Nilai Barang
(dalam ribuan
Rp)
Berat
Kotor
(Kg)
(10) (11) (12) (13) (14) (15)
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan
Dalam dokumen ini.
Untuk Pejabat Bea dan Cukai ...................... Tgl.........................................
Pemberitahu
CATATAN:
(.............................................)
FORMULIR INI DIBERIKAN DENGAN CUMA-CUMA
Perlu dicatat bahwa penggunaan PEBT kemungkinan dalam waktu dekat akan dihapus, dan
yang akan tetap diberlakukan adalah PEB.
Berdasarkan ensiklopedia eksportir, dokumen ekspor yang tercatat berjumlah
lebih kurang 50 dokumen. Penggunaan dokumen-dokumen ekspor tergantung
dari jenis produk/barang yang diekspor serta peraturan perdagangan yang
berlaku di masing-masing negara mitra dagang.
Dokumen-dokumen ekspor yang diperlukan dan yang lazim dipergunakan dalam
setiap transaksi ekspor antara lain adalah:
1. Proforma Invoice
Proforma invoice adalah dokumen penawaran dari penjual kepada pembeli
potensial. Dokumen ini biasanya berisikan syarat-syarat jual beli dan harga
barang. Apabila si pembeli setuju maka akan diadakan kontrak jual beli
sesuai dengan ketetapan dalam dokumen tersebut..
2. Commercial Invoice
Commercial Invoice (faktur) merupakan dokumen utama dari setiap
transaksi dan dokumen ini harus disiapkan oleh eksportir untuk diserahkan
kepada importir. Dalam dokumen ini harus tercakup informasi selengkap
mungkin dan mudah dimengerti baik oleh orang yang mempunyai
pengetahuan terbatas sekalipun terhadap bahasa yang digunakan. Dokumen
ini dikirimkan oleh eksportir kepada importir dengan nama dan alamat
sesuai dengan yang tercantum dalam letter of credit (L/C).
Dokumen ini berisikan informasi mengenai uraian jenis barang sesuai dengan
L/C dan dijadikan sebagai dasar transaksi, pernyataan harga yang disepakati
antara kedua belah pihak, total nilai, kurun waktu dan mata uang yang
dipergunakan dalam transaksi.
Fungsi utama dari commercial invoice ini adalah sebagai alat pemeriksaan oleh
pabean, baik di dermaga pelabuhan ekspor maupun oleh pabean di pelabuhan
impor; pemeriksaan oleh pembeli pada saat barang diterima, dan pembayaran
oleh pembeli terhadap barang-barang ekspor. Faktur ini dibuat dalam bahasa
Inggris, namun kadang kala sebagian negara menggunakan bahasa mereka
sendiri.
Informasi yang tercakup dalam dokumen ini adalah:
.
Nama dan alamat pembeli (importir) dan penjual (eksportir),
.
Nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C, (jika sistem
pembayaran menggunakan L/C)
a Nomor dan tanggal surat pesanan atau sales contract
a Kuantitas/jumlah barang,
a Harga satuan (jika ada) dan harga total sesuai kesepakatan,
a Cara pengepakan,
a Syarat-syarat pembayaran,
a Nama kapal dan jalur pelayaran,
a Nama dan alamat perusahaan asuransi,
a Merk dan nomor pengepakan barang,
a Nama pelabuhan muat dan tanggal berangkat kapal,
a Nama pelabuhan bongkar,
a Keterangan asal barang,
a Perincian tentang jumlah ongkos laut dan premi asuransi (jika ada),
a Perincian tentang komisi agen,
a Tanda tangan penjual.
Contoh format Commercial Invoice
[Exporters’ full name and address]
INVOICE NO.
DATE
Invoice to:
VAT Registration No.
Consign to:
Customer’s Order No.
Quantity Description Unit price Total value
Shipped by :
on (tanggal):
Signed (tanda tangan: _____________
Date (tanggal) :
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian commercial invoice:
1) Alamat eksportir harus diisi dengan lengkap dan jelas,
2) Berikan informasi selengkap mungkin bagaimana anda dapat dihubungi
(nomor telephon, fax., dan telex),
3) Pastikan bahwa setiap informasi penting dicantumkan/ditulis di dalamnya,
seperti nomor registrasi pajak pertambahan nilai (PPN) eksportir,
4)
Ikuti instruksi-instruksi pelanggan/pembeli secara cermat dan tepat,
5)
Alamat ke mana barang anda kirimkan/kapalkan kemungkinan tidak sama
dengan alamat kemana anda mengirimkan faktur/invoice.
6) Tanyakan sama customer/pembeli, apakah setiap referensi atau keterangan
mengenai pajak atau informasi lain yang diperlukan harus dicantumkan.
7) Nomor pesanan atau keterangan lain dalam surat pesanan yang diterima
dari si pembeli harus tertera dengan lengkap.
8)
Jumlah barang yang tercakup dalam invoice harus dinyatakan dengan jelas.
9) Uraian barang ekspor harus dicantumkan agar memudahkan mereka untuk
mengidentifikasinya serta nomor tarif (seperti HS) dari negara pengimpor.
10) dan 11) Mata uang yang digunakan baik untuk harga dan jumlah nilai harus
dinyatakan (seperti US$)
12)
Total nilai FOB (freigth on board) dari faktur harus terpisah untuk
memudahkan pihak terkait dalam menggunakan metode lain untuk
menghitung bea masuk dan pajak impor.
13) Jika eksportir bertanggung jawab dalam membayar ongkos angkut, harus
ditulis (lihat contoh pengisian faktur di bawah ini)
14) Jika eksportir bertanggung jawab dalam pengurusan asuransi, biayanya
harus ditulis seperti dalam contoh di bawah ini.
15) Jika eksportir mengurus pengapalan, dalam faktur tersebut harus
ditunjukkan bagaimana barang-barang tersebut dikapalkan.
16) Masing faktur dan copy-nya harus ditandatangani satu per satu.
Untuk lebih jelasnya cara pengisian faktur ini dapat dilihat pada contoh di bawah
ini.
Contoh pengisian commercial invoice:
CRAFT CERAMICS LTD
Unit 5c, Ashnew Industrial Estate
Ashnew, Country Wicklow, Ireland 1) INVOICE NO. 1321
Telephone: (01) ....
Facsimile : (01) ....
Telex : 2)
DATE 1 January 19..
VAT Registration No. 3)
Invoice to: 4)
Kaufstadt AG
Central Purchasing
1293 Am Werhaam
Dosseldorf 4000
Germany
VAT Registration No. 11223344 6)
Consign to: 5)
Kaulstadt AG
Central Warehouse
Reference MG/17963
Karlsruhe
Germany
Customer’s Order No. MG/17963 7)
Quantity Description Unit price Total value
8) IRISHCRAFT POTTERY 9)
TARIFF REFERENCE 6912.00.500.00
US$ 10) US$ 11)
100 pieces teacups valley green 7.00 700.00
100 pieces teacups stone grey 7.00 700.00
160 pieces saucers peat brown 5.00 80.00
160 piecessaucers valley green 5.00 80.00
80 piecesplates 19 cm vally green 10.00 800.00
80 pieces plates 26 cm stone grey
TOTAL VALUE EX WORKS
CARRIEGE TO WATERFORD PORT & LOADING
TOTAL VALUE FOB WATERFORD 12)
FREIGHT CHARGES WATERFORD/KARLSRUHE 13)
INSURANCE ASHNEW/KARLSRUHE 14)
TOTAL VALUE CIF KARLSRUHE
Shipped by :Bell Lines via Hamburg 15)
on) 2 January 19..
Signed : ____________________ 16)
Date : 1 January 19..
10.00 800.00
3,160.00
25.00
3,185.00
250.00
43.00
3,478.00
======
Kesalahan umum yang sering ditemukan berdasarkan penomoran di atas
adalah:
2)
Jika nomor sarana komunikasi (telephone, fax, atau telex) tidak lengkap,
keterlambatan mungkin terjadi.
4)
Alamat yang tidak jelas/lengkap dapat memperlambat sampainya dokumen,
5)
Jika alamat pengiriman barang tidak tercantum atau kurang jelas,
penyampaian barang akan tertunda.
6)
Jika nomor registrasi pajak atau informasi penting lain yang dimintakan
oleh si pembeli tidak tercantum, keterlambatan dan penambahan ongkos
mungkin terjadi.
7)
Apabila nomor pesanan pembeli tidak tercantum, pembayaran sering
tertunda,
8)
Jika jumlah barang yang tercakup dalam faktur tidak jelas, kemungkinan
sulit bagi pejabat pabean atau si pembeli untuk memeriksa barang.
9)
Jika uraian barang tidak lengkap, kemungkinan sulit untuk
mengidentifikasi barang ekspor secara individu atau satu persatu.
10)
Jika mata uang yang digunakan dalam faktur tidak dinyatakan, kesalahpahaman
mungkin terjadi dan akibatnya menambah biaya bagi eksportir.
11)
Jika nilai dari masing-masing item yang tercantum dalam faktur tidak
ditulis, kemungkinan sulit untuk memeriksa faktur tersebut.
12)
Jika nilai FOB tidak tercantum secara terpisah, kemungkinan importir akan
membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.
13)
Jika eksportir tidak menyatakan biaya-biaya pengangkutan apa saja yang
tercakup, maka kesalah-pahaman mungkin terjadi, yang mengakibatkan
bertambahnya ongkos bagi importir.
15)
Jika perusahaan pengangkut dan tanggal pengapalan tidak dicantumkan, ini
akan lebih menyulitkan mencari atau menelusuri pengiriman barang.
16)
Jika masing-masing faktur yang asli dan copy-an tidak ditandatangani,
kemungkinan faktur tidak dapat diterima oleh pihak pabean di pelabuhan
impor.
3.
Consular invoice
Dokumen atau faktur ini dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara
pengimpor. Faktur ini berisikan informasi mengenai rincian uraian barang
ekspor, jumlah, berat, nilai dan asal barang, serta pernyataan mengenai
akurasi informasi yang diberikan.
4.
Customs invoice
Dokumen ini merupakan commercial invoice yang dibuat pada formulir
khusus yang disiapkan oleh pejabat pabean negara pengimpor. Kebanyakan
dokumen ini diberlakukan di beberapa negara-negara Persemakmuran.
Dokumen ini berisikan informasi mengenai harga di pasar negara eksportir
dan harga jual eksportir guna menghindari tunduhan dumping serta
mencegah terjadinya penggelapan bea masuk.
5.
Bill of lading
Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengapalan yang sangat penting
peranannya. Dokumen B/L menunjukkan hak kepemilikan atas barang,
sehingga tanpa B/L tersebut seseorang tidak dapat menerima barang yang
disebutkan dalam B/L.
Fungsi Bill of Lading adalah:
•
Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang yang diterima oleh
pengangkut (carrier) dari pengirim barang atau eksportir (shipper) ke
suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang
tersebut kepada pihak penerima/ importir.
•
Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang-barang antara
pihak pengangkut dengan pengirim.
•
Bukti kepemilikan atau dokumen kepemilikan barang (document of
title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan
pemilik barang yang tercantum dalam B/L.
6.
Air Ways Bill (AWB)
Air Ways Bill merupakan dokumen standar yang berlaku secara
internasional. Pada umumnya dokumen ini terdiri dari tiga set formulir asli,
yang masing-masing harus diserahkan kepada perusahaan penerbangan,
penerima barang, dan pengirim barang.
Dokumen ini berisikan:
•
Tanda terima dari perusahaan penerbangan yang menyatakan bahwa
perusahaan tersebut telah menerima barang dari pengirim,
•
Perjanjiaan antara pengirim dengan perusahaan penerbangan untuk
memindahkan barang dari bandara asal ke bandara penerima,
•
Pernyataan pabean,
•
Tagihan biaya pengiriman barang, dan
•
Sertifikat asuransi.
7.
Packing List
Packing list berkaitan erat dengan invoice dan biasanya selalu disertakan
dalam setiap faktur. Dokumen ini sangat penting bagi si pembawa barang
dan pabean dalam pemeriksaan barang dan bagi pelanggan dalam
mengidentifikasi muatan kapal.
Dokumen ini berisikan informasi mengenai perincian barang yang terdapat
dalam setiap peti/karung. Uraian tersebut juga mencakup jenis bahan
pembungkus atau pengepakan dan cara mengepaknya. Dokumen ini
biasanya disiapkan jika barang yang terdapat dalam setiap peti atau
kontainer berbeda jenis, jumlah atau beratnya. Packing list dapat
mengurangi terjadinya kekeliruan dalam penyampaian barang. Petugas
pabean akan melakukan pemeriksaan isi peti dengan mengambil beberapa
sampel, bila isinya sesuai dengan packing list, maka peti-peti yang lain
diasumsikan isinya sama dengan peti tersebut.
Contoh format Packing List :
PACKING LIST
This packing list refers to invoice no.: dated:
Quantity Numbers Contents each Measure each GR WT each
Method of packing:
Marks and numbers:
Total no. of packages:
Total measure:
Total net weight:
Total gross weight:
Contoh pengisian packing list yang lengkap
PACKING LIST
This packing list refers to invoice no.1321 dated 4 January 199.
Quantity Numbers Contents each Measure each GR WT each
5 1 - 5 20 teacups green 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 6 - 10 20 teacups grey 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 11 - 15 20 teacups brown 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 16 - 20 20 saucers green 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
5 21 - 25 20 saucers brown 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
5 26 - 30 20 saucers grey 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
8 31 - 38 20 plates 19 green 42 x 21 x 15cm 8 0 kg
8 39 - 46 20 plates 19 brown 42 x 21 x 15cm 8 0 kg
8 47 - 54 20 plates 19 grey 42 x 21 x 15cm 8.0 kg
8 55 - 62 10 plates 26 green 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
8 63 - 70 10 plates 26 brown 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
8 71 - 78 10 plates 26 grey 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
FRAGILE, HANDLE WITH CARE - KEEP UPRIGTH
Method of packing: CARDBOARD CARTONS
Marks and numbers: FULLY ADDRESSED, NUMBERED 1 - 78
Total no. of packages: 78
Total measure: 1.12 CUBIC METERS
Total net weight: 451.5 KG
Total gross weight: 522 KG
Informasi yang perlu diperhatikan:
1) Referensi/keterangan faktur seandainya dokumen dipisahkan,
2) Jumlah karton per jenis/type barang yang dikemas/dipak,
3) Jumlah yang dimasukkan ke dalam karton untuk masing-masing jenis
barang,
4)
Isi dari masing-masing karton,
5)
Ukuran luar karton,
6)
Berat kotor dari masing-masing karton,
7)
Cara pengepakan barang. Jika barang merupakan palet, hal ini harus
dinyatakan. Apabila penangangan khusus diperlukan, hal ini harus
dicantumkan,
8)
Cara karton tersebut dikirim dan jumlah karton yang digunakan,
9)
Total paket dalam pengiriman,
10)
Total volume yang dikirimkan dalam meter cubic,
11)
Berat bersih pengiriman (diluar pengepakan/bungkusan) ,
12)
Berat kotor pengiriman yang dikapalkan.
Masalah umum yang lazim diketemukan:
1)
Jika keterangan dalam faktur diabaikan, hal ini menyulitkan dalam
penyesuaian dokumen seandainya dipisahkan.
2)
Jika kuantitas karton yang berisikan jenis barang yang sama tidak
dinyatakan, sulit bagi perusahaan pengangkut untuk memeriksanya.
3)
Jika karton tidak diberi nomor, atau penomoran yang salah, hal ini
dapat membingungkan pejabat pabean dan pembeli.
4)
Jika isinya tidak diterangkan dengan benar, maka sulit untuk
mengiden-tifikasinya secara individu.
5)
Jika ukuran dan unit pengukuran diabaikan, beberapa pertanyaan
mungkin akan muncul,
6)
Jika berat atau satuan berat diabaikan, keterlambatan mungkin terjadi,
7)
Jika jenis/type pembungkusan yang digunakan diabaikan,
keterlambatan mungkin akan terjadi,
8)
Jika informasi mengenai cara pengiriman tidak ditulis atau alamatnya
diabaikan, keterlambatan mungkin akan terjadi,
9)
Jika jumlah paket dihilangkan, pejabat pabean atau pembeli sering
terlambat memeriksanya,
10)
Jika jumlah volume pengiriman tidak ditulis, kemungkinan
keterlambatan akan terjadi.
11)
Jika berat bersih tidak ditulis, atau membingungkan dengan jumlah
berat kotor, kesalah-pahaman dan biaya tambahan akan muncul.
12)
Jika berat kotor tidak ditulis atau membingungkan dengan jumlah
berat bersih, kesalahpahaman dan biaya tambahan akan muncul.
Untuk jelasnya pengisian packing list berdasarkan masalah yang sering
ditemukan sebagaimana diuraikan di atas dapat dilihat pada contoh di bawah ini.
Contoh pengisian packing list berdasarkan keterangan tersebut di atas
PACKING LIST
1) This packing list refers to invoice no.:1321 dated 4 January 19..
Quantity
2)
Numbers
3)
Contents each
4)
Measure each
5)
GR WT each
6)
5 1 - 5 20 teacups green 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 6 - 10 20 teacups grey 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 11 - 15 20 teacups brown 45 x 40 x 10 cm 4.8 kg
5 16 - 20 20 saucers green 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
5 21 - 25 20 saucers brown 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
5 26 - 30 20 saucers grey 30 x 15 x 15 cm 4.4 kg
8 31 - 38 20 plates 19 green 42 x 21 x 15cm 8 0 kg
8 39 - 46 20 plates 19 brown 42 x 21 x 15cm 8 0 kg
8 47 - 54 20 plates 19 grey 42 x 21 x 15cm 8.0 kg
8 55 - 62 10 plates 26 green 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
8 63 - 70 10 plates 26 brown 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
8 71 - 78 10 plates 26 grey 30 x 30 x 20 cm 8.0 kg
FRAGILE, HANDLE WITH CARE - KEEP UPRIGTH
Method of packing: CARDBOARD CARTONS 7)
Marks and numbers: FULLY ADDRESSED, NUMBERED 1 - 78 8)
Total no. of packages: 78 9)
Total measure: 1.12 CUBIC METERS 10)
Total net weight: 451.5 KG 11)
Total gross weight: 522 KG 12)
Panduan bagi eksportir dalam membuat dokumentasi packing list
berdasarkan contoh pengisian tersebut di atas:
1) Pastikan bahwa nomor dan tanggal faktur dari packing list tertera
dengan jelas.
2) Tuliskan jumlah karton yang dikapalkan untuk masing-masing barang
yang tercantum dalam packing list.
3) Pastikan bahwa masing-masing karton (atau type lain dari pengepakan
yang digunakan) diberi nomor dengan jelas dan bahwa tidak nomor
yang dihilangkan menurut sekuensi atau urutannya. Pilihan
penomoran yang digunakan merupakan kesepakatan antara eksportir
dengan pembelinya, namun disarankan membuat sistem sesederhana
dan seringkas mungkin untuk menghindari terjadinya kesalahan.
4) Pastikan bahwa uraian dari masing-masing barang ekspor dalam
packing list sama dengan yang digunakan dalam faktur untuk
menghindari kesalahpahaman dan ketidakpastian.
5) Cantumkan ukuran luar dari masing-masing paket dan satuan
pengukuran yang digunakan.
6) Cantumkan jumlah berat kotor dari masing-masing paket dan satuan
timbangan yang digunakan.
7) Nyatakan dengan jelas jenis pengepakan yang digunakan. Jika bagian
dalam digunakan bungkusan/pengepakan, jenisnya harus dinyatakan.
Beberapa negara mempunyai batasan atau ketentuan mengenai jenis
pengepakan seperti jerami atau kayu. Jika barang ekspor dalam bentuk
palet, hal ini harus dinyatakan, kalau tidak sarana penanganan yang
sesuai untuk jenis barang tersebut tidak diadakan. Jika dibutuhkan
penanganan khusus, harus dinyatakan dalam packing list tersebut.
8) “Tanda nomor” merupakan istilah pengapalan yang harus sesuai
dengan cara pengiriman. Dewasa ini. lazim digunakan label untuk
masing-masing paket dengan mencantumkan nama dan alamat
lengkap si penerima. Sistem penomoran yang digunakan harus
dinyatakan dengan jelas dan benar.
9)
Cantumkan jumlah paket pengiriman. Jika pengiriman bercampur
baur, seperti dengan karton dan peti kayu, jumlah dari masingmasingnya
harus dicantumkan.
10)
Total volume pengiriman ditetapkan dengan menghitung volume dari
masing-masing paket dan kemudian dikalikan antara volume dengan
jumlah paket.
11)
Berat bersih adalah berat yang telah dikurangi dengan jumlah berat
pengepakan. Hal ini perlu dicantumkan dengan akurat karena
beberapa negara akan memperhitungkan pajak impor secara
keseluruhan atau dikenakan per kilogram berat bersih.
12)
Berat kotor harus dicantumkan dengan benar karena biaya angkut
akan dikalkulasikan berdasarkan berat kotor tersebut.
8.
Measurement List
Hasil pengukuran atau penakaran yang berisikan informasi mengenai
ukuran panjang, tebal, garis tengah, dan volume barang. Ukuran dalam
dokumen harus sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam L/C.
Dokumen ini dipergunakan untuk mengkalkulasikan biaya angkut dan
persiapan penerimaan barang bagi importir.
9.
Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal - SKA)
Certificate of Origin ini merupakan pernyataan yang ditandatangani untuk
membuktikan asal barang-barang yang diekspor. Surat keterangan asal
barang ini menerangkan barang bahwa barang-barang tersebut betul-betul
hasil atau produk dari negara eksportir.
Mengingat negara asal barang dapat mempengaruhi besarnya
pertanggungjawaban bea atau tingkat bea masuk yang akan dikenakan oleh
negara pengimpor, maka untuk itu surat keterangan asal ini harus diisi
dengan hati-hati dan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara
pengimpor.
Surat keterangan asal ini dikeluarkan oleh instansi yang ditunjuk
Pemerintah, yaitu:
•
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di
Propinsi/Daerah Tingkat I. Yang berwenang dan bertanggung jawab
dalam mengeluarkan SKA di Kanwil adalah Kepala Kantor, Kepala
Bidang Perdagangan Internasional (sebagai Pejabat Pengganti I), dan
Kepala Bagian Tata Usaha (sebagai Pejabat Pengganti II)
•
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan di
kabupaten/kotamadya, termasuk Dinas Perdagangan di 26 Dati II
Percontohan (sepanjang di wilayah kerjanya terdapat Bank Devisa dan
atau pelabuhan ekspor). Yang berwenang dan bertanggung jawab dalam
hal ini adalah Kepala Kantor, Kepala Seksi Usaha Perdagangan (sebagai
Pejabat Pengganti I), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (sebagai Pejabat
Pengganti II),
•
PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara. Yang berwenang dan
bertanggung jawab adalh Direktur Utama, Direktur Operasi, Direktur
Operasi (sebagai Pejabat Pengganti I), Direktur Administrasi dan
Keuangan (sebagai Pejabat Pengganti II),
•
Pada Kantor Cabang PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara. Yang
berwenang dan bertanggung jawab adalah Kepala Kantor, dan Kepala
Divisi Operasi (sebagai Pejabat Pengganti),
•
Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah: Kepala Satuan
Pelaksana, Kepala Sub Direktorat Perdagangan (sebagai Pejabat
Pengganti I), dan Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan (sebagai
Pejabat Pengganti II),
•
Industri (Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri SPOPDI)
Pulau Batam,
•
Kantor Cabang Lembaga Tembakau (khusus untuk tembakau “
Certificate of Authenticity”), Kepala Kantor, Kepala Seksi Pengujian
(sebagai Pejabat Pengganti)
•
Instansi lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Adapun prosedur dan persyaratan dalam memperoleh SKA adalah sebagai
berikut:
•
Eksportir atau pihak yang memerlukan SKA dapat mengajukan
permohonan penerbitan SKA kepada instansi penerbit dengan
melampirkan dokumen pendukung.
•
Dokumen pendukung untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang
wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor adalah: PEB lembar
keempat yang telah diberi persetujuan muat oleh Pejabat Hanggar Bea
dan Cukai di pelabuhan ekspor atau copy PEB tersebut yang sudah
dilegalisir oleh Bank Devisa yang menerbitkan, dan Bill of Lading (B/L)
atau Air Ways Bill on Board.
•
Dokumen pendukung untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang
tidak wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor, seperti
dokumen permohonan ekspor tanpa PEB (PETP) yang ditanda-sahkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan ekspor atau pengiriman
barang; kuitansi pembelian barang yang dimintakan SKA-nya; photo
copy KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta surat kuasa dari
pemilik barang yang menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
•
Khusus untuk penerbitan SKA Form A, eksportir atau pihak lain yang
memerlukannya selain melengkapi dokumen-dokumen tersebut diatas,
juga wajib melengkapinya dengan:
•
Surat Pernyataan dan struktur biaya per unit,
•
Untuk permohonan SKA berikutnya apabila:
.
Proses produksi atau persentasi kandungan impor/lokal, atau
.
Produsen asal bahan baku atau barang tidak mengalami
perubahan, maka eksportir atau pihak lain yang memerlukan
SKA cukup melengkapi dengan Surat Penegasan.
•
Permohonan SKA dapat diproses oleh Instansi Penerbit apabila diisi
dalam bahasa Inggris. Dokumen ini diisi secara jelas, lengkap dan
benar, serta dilengkapi dengan dokumen pendukung.
•
Eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA dapat memilih salah
satu instansi penerbit yang termasuk dalam wilayah kerjanya untuk
penerbitan SKA, terutama untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang
wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor:
•
Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat barang di
produksi, atau,
•
Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat PEB
didaftarkan pada bank devisa, atau
•
Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat PEB
mendapat persetujuan muat dari Pejabat Hanggar Bea dan Cukai di
pelabuhan ekspor, atau
•
Instansi penerbit yang terdekat.
•
Eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA, yang berdomisili di
daerah Otonomi Tingkat II Percontohan, dapat memilih salah satu
instansi penerbit yang terdekat, atau instansi penerbit lain dengan
pertimbangan lebih efisien.
•
Bagi barang yang diatur ekspornya dan/atau terkena pembatasan ekspor
dalam bentuk kuota berdasarkan perjanjian internasional, SKA-nya
hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan di Propinsi/Daerah Tingkat I atau PT (Persero)
Kawasan Berikat Nusantara dan Kantor Cabangnya atau Satuan
Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri (SPOPDI) Pulau
Batam sesuai wilayah kerjasama dimana barang dikapalkan (pelabuhan
ekspor) atau kuota ekspor dialokasikan/ dimutasikan.
•
Barang yang diatur ekspornya dan/atau terkena pembatasan ekspor
dalam bentuk kuota adalah:
•
Yang diatur ekspornya, yaitu kopi;
•
Yang terkena pembatasan ekspor dalam bentuk kuota, yaitu Maniok
(khusus tujuan Uni Eropa) dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Khusus untuk kuota ekspor TPT yang dialokasi melalui Kantor Wilayah
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah, SKAnya
dapat juga diterbitkan oleh Kantor Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kotamadya Surakarta.
Format Surat Keterangan Asal yang dipergunakan Indonesia, yaitu:
1.
SKA-Form A. Formulir ini diperuntukkan bagi eksportir yang akan
mendapatkan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari
negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat, Canada, EU untuk produkproduk
tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil,
2.
SKA-Form B, dan
3.
SKA-Form D sebagai pengganti SKA-Form C, yang digunakan untuk
ASEAN Common Effective Preferential Tariff Scheme (CEPT). SKA ini
hanya berlaku untuk negara-negara di kawasan ASEAN
2. Contoh format SKA-Form A:
2. Goods consigned from (exporter’s business
name, address, country)
Reference No.:
GENERALIZED SYSTEM OF PREFERENCES
CERTIFICATE OF ORIGIN
(Combined declaration and certificate)
FORM A
Issued in INDONESIA
(country)
See Notes overleaf
2. Goods consigned to (consignee’s name,address,
country)
3. Means of transport and route (as far as known) 4. For official use
5. 6. Marks and 7. Number and kind of packages, 8. Origin 9. Gross 10. Number and
Item number of description of goods criterion weigth or date of
num packages (see notes other invoices
ber overleaf quantity
11. Certification
It is hereby certified, on the basis of control
carried out, that the declaration by the exporter is
correct
Place and date, signature and stamp of certifying
authority
12. Declaration by the exporter
The undersigned hereby declares that the above and
statements are correct : that all the goods were produced
in
INDONESIA
….................................................................................
(country)
and that they comply with the origin requirements
specified for those goods in the generalized system of
proferences for goods exported to
….................................................................................
(importing country)
….................................................................................
Place and date, signature of authorized signatory
2. Contoh Format SKA-Form B:
1. Goods consigned from (Exporter’s business name,
address, country
2. Goods consigned to (Consignee’s name, address,
country)
3. Means of transport and route (as far as known).
Shipped by :
From :
To :
Date of shipment:
MINISTRY OF INDUSTRY AND TRADE
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
CERTIFICATE OF ORIGIN
FORM B
Reference No:
4. For official use
5. Item 6. Marks and 7. Number and kind of packages 8. Gross 9. Number and
number number of description of goods weight or date of
packages other invoices
quantity
10. Certification.
It is hereby certified, on the basis control carried out, that the goods stated above were
produced in Indonesia
11. Competent authority (name, full address)
..........................................................
(Signature) (Stamp)
3. Contoh Format SKA-Form D:
1. Goods sonsigned from (Exporter’s business name, address,
country
Reference No.:
ASEAN COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL
TARIFF SCHEME
CERTIFICATE OF ORIGINE
(Combined Declaration and Certificate)
FORM D
Issued in INDONESIA
See Notes Overleaf
2. Goods consigned to (Consignee’s name, address, country)
3. Means of transport and route (as far as known)
Departure Date :
Vessel’s name/Aircarft etc. :
Port of Discharge :
4. For Official Use
Preferential Treatment Given Under/
ASEAN Common Effective
Preferential Tariff Scheme
Preferential Treatment Not Given (Place
state reason/s)
Signature of Authorised Signatory of the importing
Country
5. Item 6. Marks and 7. Number and type of 8. Origin 9. Gross weight 10. Number and
No. numbers packages description of goods criterion of other date of
on (including quantity where (see quantity and invoices
packages appropriate and HS number of Notes value (FOB)
the importing country) overleaf)
11. Declaration by the exporter
The undersigned hereby declares that the above details and
statement are correct, that all the goods were produced in
INDONESIA
and that they comply with the origin requirements specified for
those goods in the ASEAN Common Effective Preferential
Tariff Scheme for the goods exported to
................................................................................................
(importing country)
......................................................................................
Place and date signature of
authorised signatory
12. Certification
It is hereby certified on the basis of control carried
out that the declaration by the exporter is correct
The CEPT tariff rate in the inclusion
list of Indonesia for HS code .........
is ......................................
.........................................................................
Place and date signature and stamps of
Certifying authority
10. Certificate of Inspection (Sertifikat Pemeriksaan)
Certificate of Inspection (surat pemeriksaan) ini merupakan keterangan
mengenai barang yang dibuat oleh surveyor independent, juru pemeriksa
barang atau badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan dikenal oleh
dunia perdagangan internasional. Dokumen ini sangat penting bagi importir
karena memberikan jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat
barang, keadaan barang, cara pengepakan barang, dan jumlah satuan barang
dari masing-masing kemasan/ pengepakan.
11. Certificate of Quality (Sertifikat Mutu)
Sertifikat mutu ini diterbitkan oleh Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB)
atau Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) yang berada di
bawah naungannya. Sertifikat ini berisikan informasi mengenai hasil
analisis barang atas dasar pemeriksaan laboratorium. Adapun alamat PPMB
berikut Balai-Balai tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2
12. Insurance Certificate (Sertifikat Asuransi)
Sertifikat ini merupakan surat keterangan yang menjelaskan bahwa
terhadap barang-barang tertentu telah dilakukan penutupan asuransinya
dalam bentuk open policy. Open policy itu tidak dapat diberikan oleh si
tertanggung sebagai bukti penutupan asuransi barang-barang tertentu
karena open policy tersebut diperlukannya untuk pengapalan-pengapalan
selanjutnya.
13. Insurance Policy (Polis Asuransi)
Polis asuransi merupakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang
diangkut dengan kapal atas nama si tertanggung membayar premi. Dengan
polis asuransi tersebut dapat dilakukan langkah-langkah atau tindaktindakan
hukum bila terjadi permasalahan.
14. Cover note
Dokumen ini merupakan pemberitahuan dari perusahaan asuransi yang
menyatakan bahwa sebuah asuransi telah ditutup sementara menunggu
polis atau sertifikat asuransi dikeluarkan. Kadang-kadang pemberitahuan
ini dibuat dalam sebuah Surat Asuransi, tetapi karena tidak berisikan
rincian-rincian asuransi yang akan ditutup dan karena ada kemungkinan
asuransi tersebut sama sekali belum ditutup, maka bank tidak dapat
memperlakukan dokumen tersebut sebagai kontrak asuransi.
15. Carrier’s Declaration atau Consignment Note
Carrier’s declarition atau consignment note adalah kontrak antara
pengekspor atau eksportir dengan agen pengangkutan/pengiriman untuk
membawa barang-barang ekspor dari satu titik/tempat ke tempat yang lain
di negara tujuan. Carrier’s declarition biasanya diterbitkan/dicetak dalam
format yang standar oleh perusahaan pengangkut untuk diisi oleh eksportir.
Dalam hal ini, eksportir diminta untuk mengisinya dengan memberitahukan
informasi mengenai apa yang akan dikirimkan/dikapalkan, nilai, berat dan
volume serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Juga dimintakan
pernyataan siapa yang akan bertanggung jawab dalam pembayaran segala
biaya yang mungkin timbul.
Dokumen ini biasanya dipergunakan untuk segala macam jenis transportasi: laut,
udara, kereta api, jalan darat.
Contoh format Carrier’s Declaration/Consigment Note dan cara pengisiannya:
SHIPPING INSTRUCTIONS
Shippers’ name and address 1)
BELL
LINES
Consignee’s name and address 2)
Notify address 3)
Place of receipt 4)
First vessel 5) Port of loading 6)
Port of discharge 7) Final destination 8)
Second vessel 9) Port of transport 10) Forwarding agent’s name and address 13)
Port of discharge 11) Place of delivery 12)
Marks and
nos. 14)
Contents no.
and seat no. 15)
Quantity and description
of goods 16)
Gross weight
kg 17)
Measurement
m3 18)
Tariff No. 19) FOB value 20)
DIMENSIONS OF PACKAGES 21)
No. of
Packages
22)
Length
23)
Breadth
24)
Depth
25)
Measure
26)
Total cubic
measure
27)
BILL OF LADING REQUIREMENTS
28)
FREIGTH
AND
CHARGES
29)
DOCUMENTS
ACCOMPANYING CARGO TO
PORT OF SHIPMENT
30)
Total no.
required
31)
Originals Copies Freight
Payable by:
35)
Charges
Payable by:
36)
DISPOSAL INSTRUCTIONS 32)
Return to
shippers
33)
Originals Copies
Forward
ship’s bag
34)
Originals Copies
We hereby declare the foregoing to be a full and true account of the contents, values, etc., of the
goods herein declared. We agree to pay all freight or charges, custom house charges and duties as
well as other lawful and customary expenses and also return freight and charges if consignees
either decline to receive the goods of refuse or are unable to pay the charges thereon. We
understand and accept that all transactions are subject to your standard trading conditions and/or
conditions of relevant bill of lading of which we are aware.
BILLS OF LADING WILL NOT BE ________________________________
RELEASED WITHOUT PRIOR DATED _________________________
SETTLEMENT OF FREIGTH SIGNED _37)______________________
AND/OR CHARGES ON BEHALF OF __________________
_________________________________
Keterangan cara pengisian berdasarkan penomoran tersebut di atas:
1)
Biasanya nama perusahaan yang mengeluarkan faktur atau yang
mengirimkan barang ekspor.
2)
Alamat si penerima barang harus dicantum dengan jelas dan harus
sama dengan yang tertera dalam faktur.
3)
Jika anda diberikan nama agen yang ditunjuk oleh pembeli untuk
menangani barang ekspor tersebut, namanya agen tersebut harus
dicantumkan dalam kolom tersebut dengan benar.
4)
Tempat dimana si pengangkut/pembawa menyerahkan tanggung
jawabnya atas barang-barang ekspor tersebut.
5)
Nama perusahaan pengapalan yang akan membawa barang.
6)
Nama/tempat pelabuhan muat.
7)
Nama pelabuhan dimana barang-barang tersebut dibongkar.
8)
Tempat tujuan akhir harus dicantumkan di sini.
9)
Jika terjadi pergantian sarana angkutan, namanya harus dicantumkan
di sini.
10)
Nama pelabuhan tempat terjadinya pergantian sarana angkutan dari
pengapalan pertama ke pengapalan berikutnya harus dicantumkan di
sini.
11)
Nama pelabuhan bongkar dari pengapalan yang ke dua.
12)
Tujuan akhir barang-barang ekspor jika terjadi pergantian kapal.
13)
Jika eksportir menggunakan agen pelayaran, nama dan alamatnya
harus dicantum di sini.
14)
Tanda dan penomoran yang digunakan.
15)
Jumlah tempat/ruang/kursi (jika dimuat dengan peti kemas)
16)
Uraian umum mengenai pengiriman dan pengepakan. Jika barangbarang
yang dikirim dalam bentuk pellet harus dinyatakan termasuk
cara atau sarana penanganan yang dibutuhkannya.
17) Jumlah berat kotor dari seluruh barang yang akan dikirimkan.
18) Jumlah volume dari seluruh barang yang akan dikirimkan.
19) Nomor tarif dari negara pengimpor.
20) Nilai FOB.
21) Dimension of packages.
22) Total pengepakan dari masing-masing dimensi atau jenis.
23) Ukuran panjang dari masing-masing pengepakan.
24) Ukuran luas dari masing-masing pengepakan dan satuan/ukuran yang
digunakan.
25) Lebar (atau tinggi) dari masing-masing pengepakan dan satuan yang
digunakan.
26) Volume dari masing-masing pengepakan.
27) Total volume dari keseluruhan pengepakan.
28) Bill of lading requirement.
29) Freight and charges (ongkos pengangkutan)
30) Daftar dokumen, jumlah dari masing-masing dokumen yang akan
diserahkan kepada si pembawa/pengangkut.
31) Jumlah bill of lading yang dibutuhkan, rincian antara yang asli dan
yang copy-an.
32) Disposal instructions
33) Jumlah dan jenis bill of lading yang dibutuhkan oleh si pengirim
(eksportir).
34) Jumlah dan jenis bill of lading yang dikirimkan bersamaan dengan
pengiriman barang.
35) Siapa yang bertanggung jawab membayar ongkos angkut.
36) Siapa yang bertanggung jawab membayar biaya-biaya lainnya.
37) Tanda tangan pejabat yang berwenang (eksportir).
Masalah-masalah yang sering diketemukan dan dampaknya
(berdasarkan penomoran di atas) adalah:
3)
Jika pembeli/pelanggan anda mempunyai agen yang akan menangani
barangnya dan tidak dicantumkan, kemungkinan akan terjadi
keterlambatan dalam penyampaian barang.
4)
Jika tempat dimana barang tersebut diserahkan oleh si pengangkut
tidak dicantumkan atau tempatnya tidak benar, biaya tambahan yang
seharusnya tidak terjadi akan menjadi beban anda.
7)
Jika pelabuhan dimana barang diserahkan tidak dicantumkan dengan
benar, barang kiriman tersebut mungkin dibongkar di tempat yang
salah.
8)
Jika tempat/tujuan akhir salah menyatakannya, kemungkinan
penyampaian barang akan terlambat atau hilang.
13)
Jika si pengirim/eksportir menggunakan jasa agen pelayaran dan ini
tidak dicantumkan, kemungkinan keterlambatan pengiriman sampai
pada titik yang telah ditentukan akan terjadi.
15)
Dalam hal pemuatan dalam peti kemas, jika nomor tempat/ruang/kursi
dari peti kemas tidak dicantumkan, atau salah menyatakannya,
keterlambatan mungkin akan terjadi.
17)
Jika berat kotor salah menyatakannya, biaya/ongkos tambahan
mungkin akan muncul.
18)
Jika ukurannya yang dicantumkan (atau volume) salah, biaya yang
seharusnya tidak ada akan muncul.
19)
Jika nomor tarifnya salah, kesalahan dalam perhitungan bea masuk
mungkin akan terjadi.
20)
Jika nilai FOB-nya salah, kemungkinan akan terjadi biaya tambahan
yang harus dipikul oleh importir.
21)
Jika dimensinya tidak benar atau salah menghitungnya, kemungkinan
biaya tambahan akan muncul dan menimbulkan permasalahan dalam
penyimpanan barang atau pergudangan.
28)
Jika persyaratan bill of lading tidak tepat/lengkap, anda tidak akan
memperoleh dokumen yang anda butuhkan untuk memenuhi
permintaan pembeli/pelanggan.
29)
Jika anda tidak menyatakan siapa yang akan bertanggung jawab
mengenai biaya/ongkos angkutan dan biaya-biaya lainnya, barangkali
anda akan membayar lebih banyak dari yang seharusnya.
30)
Jika anda tidak menyatakan/melampirkan dokumen-dokumen yang
seharusnya dilampirkan, sangatlah tidak memungkinkan bagi yang
terkait untuk memeriksanya.
32)
Jika instruksinya tidak benar, dokumen-dokumen yang dibutuhkan
tidak akan disediakan/diberikan.
37)
Jika dokumen tidak ditandatangani oleh eksportir, kemungkinan si
pembawa barang akan menolak membawa barang anda.
Panduan bagi eksportir dalam menyiapkan dokumen ini:
1.
Check/periksa apakah pelanggan/pembeli anda akan menggunakan
jasa tertentu untuk mengimpor barang dan, jika benar, pastikan bahwa
nama dan alamatnya tercantum dalam dokumen ini.
2.
Sepakati dengan si pembawa/pengangkut tempat/titik pengumpulan
dan penyerahan barang dan ongkos serta biaya lainnya. Pastikan
bahwa dokumen-dokumen yang harus diikutsertakan selama dalam
perjalanan telah diserahkan.
3.
Jika anda menggunakan agen pelayaran, pastikan bahwa informasi ini
tercantum dalam dokumen.
4.
Jika anda mengirimkan dengan isi peti kemas yang penuh, anda harus
menyegel peti kemas tersebut setelah dimuat dan nomor
ruang/tempat/kursinya harus dinyatakan dengan benar dalam dokumen
ini. Jika pengiriman dengan peti kemas tidak penuh, kemungkinan
pengapalan barang dalam peti kemas bersamaan dengan barangbarang
yang lain dan kemudian yang bertanggung jawab dalam
penyegelan peti kemas adalah perusahaan pelayaran.
5.
Pastikan bahwa jumlah berat kotor tercantum dengan benar, yaitu total
berat pengiriman termasuk berat pengepakannya, pallet secara
integral, dan lain-lain.
6.
Pastikan bahwa volumennya dihitung dengan benar. Tergantung
hubungan antara berat dan volume/isi dari barang yang dikirimkan,
perbedaan ongkos angkut mungkin akan terjadi. Oleh karena itu,
sangatlah penting memberikan informasi yang akurat.
7.
Cari nomor tarif yang dipergunakan oleh negara pengimpor dan
pastikan bahwa hal itu tercantum dengan benar dalam dokumen ini.
8.
Nilai FOB barangkali digunakan dengan tujuan yang berbeda; sebagai
contoh, oleh si pengangkut untuk menentukan ongkos angkut atau
oleh pejabat pabean di negara tujuan untuk menentukan tarif bea
masuk. Oleh karena itu, sangatlah penting menyatakannya dengan
benar.
9.
Pastikan bahwa dimensinya dicantumkan dengan benar dan
penghitungan volumenya yang akurat.
10.
Jika pembayaran dengan L/C, dokumen ini sangat dibutuhkan sebelum
pembayaran dapat dilakukan. Jika bill of lading merupakan salah satu
dokumen yang diperlukan dalam transaksi, maka sangatlah penting
bahwa jumlah lembaran yang asli dan copy-an dinyatakan dengan
benar karena hal ini dapat menyulitkan dan barangkali tidak mungkin
untuk membetulkannya di kemudian hari.
11.
Harus yakin siapa yang akan bertanggung jawab terhadap segala biaya
yang terjadi dalam pemindahan barang-barang ekspor dan masukkan
informasi sesuai kesepakatan dengan pembeli.
12.
Daftar dari dokumen-dokumen yang anda serahkan ke si
pembawa/pengangkut. Disarankan untuk menyediakan paling kurang
dua lembar copy-an dari setiap dokumen yang dibutuhkan oleh pabean
di pelabuhan tujuan, namun untuk L/C perlu lebih banyak.
16. Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing
bank) yang diberikan kepada penjual (benefeciary, eksportir) atas
permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli
(applicant) untuk melakukan pembayaran, yaitu dengan cara membayar,
mengaksep atau menegosiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka
waktu yang ditentukan dan atas dasar dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Dokumen ini biasanya merupakan sebuah surat kredit yang tidak dapat
ditarik atau dibatalkan.
Contoh format Letter of Credit:
Name of issuing bank 1)
Irrevocable
Number 2)
documentary
credit
Place and date of issue
Date and place of expiry 3)
Applicant 4)
Beneficiary 5)
Advising bank 6)
Amount 7)
Partial
shipments 9)
Transshipment 10)
Credit available 8)
( ) by sight payment
( ) by acceptance
Allowed (
Not allowed (
)
)
Allowed (
Not allowed (
)
)
against the documents detailed herein
Loading on board/dispatch/taking in charge
( ) and beneficiary’s bill of exchange at
at/from: 11)
For transportation to: 12)
on
Documents to be presented 13)
Documents to be presented within days after the date of issuance of the transport documents but within
the validity of the credit. 14)
We hereby issue the documentary credit in your favour. It is subject to the ICC Uniform Customs and
Practice for Documentary Credits (1993 Revision, International Chamber of Commerce, Paris, France,
Publication No. 500) and engages us in accordance with the terms thereof. The number and the date of the
credit and the name of our bank must be quoted on drafts required. If the credit is available by negotiation,
each presentation must be noted on the reverse of this advice by the bank where the credit is available.
This document consists of 15) signed page (s) The A.B.C. Bank
Cara pengisian letter of credit:
1.
Issuing bank biasanya merupakan bank-nya si pembeli/importir,
menerbitkan L/C atas permintaan pembeli.
2.
Referensi atau keterangan bank yang akan dicuplik (quoted) berkaitan
dengan L/C.
3.
L/C harus diserahkan bersamaan dengan dokumen penting lainnya
pada tempat yang ditentukan dan sebelum habis masa berlakunya.
4.
Pembeli barang yang mengusulkan L/C .
5.
Si penjual barang.
6.
Biasanya bank-nya si penjual.
7.
Jumlah nilai uang dan mata uang yang dicakup oleh L/C.
8.
Masa/waktu pembayaran L/C.
9.
Apakah si penjual diperbolehkan melakukan pengapalan/ pengiriman
sebagian dari jumlah permintaan atau order.
10.
Apakah diperbolehkan untuk pergantian pengangkutan atau tidak
terhadap barang-barang yang diekspor dari satu pengangkutan ke
pengangkutan yang lain.
11.
Tempat dimana barang-barang tersebut dipindahtangankan ke
perusahaan pengangkutan dan batas waktu atau tanggal penyerahan.
12.
Tempat/alamat kemana barang dikirimkan
13.
Daftar dan jenis dokumen ekspor yang harus diserahkan kepada
advising bank sebelum dilakukan pembayaran.
14.
Jumlah hari dari tanggal penerbitan dokumen transpor diperbolehkan
untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting tersebut.
15.
Jumlah halaman dari dokumen ini yang ditandatangani .
Penutun bagi eksportir dalam menyiapkan dokumen L/C yang benar:
1.
Apabila kontrak sedang/telah dinegosiasikan, eksportir harus
menyiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh si
pembeli. Kemudian eksportir harus memastikan bahwa pembeli
memberikan tenggang waktu berlakunya L/C yang wajar, sehingga
eksportir mempunyaiwaktu yang cukup untuk mempersiapkan segala
sesuatunya.
2.
Eksportir harus dapat memastikan bahwa segala sesuatu yang
berkaitan dengan pembeli, nama dan alamat eksportir harus konsisten
dan tidak ada hal-hal yang dapat menimbulkan kebingungan. Eksportir
harus memeriksa bahwa namanya tercantum dengan jelas dan harus
sama dengan dokumen-dokumen lainnya.
3.
Eksportir harus memeriksa bahwa jumlah nilai yang tercakup dalam
L/C adalah jumlah nilai uang yang disepakati dengan pembeli.
4.
Eksportir harus dapat memahami kehendak si pembeli apakah pesanan
atau order harus disediakan dalam satu pengapalan/pengiriman atau
apakah si pembeli akan menerimanya secara parsial (dalam beberapa
kali pengiriman). Jika pengiriman dilakukan secara parsial, maka
keabsahan dari L/C tidak akan terpengaruh walaupun timbul
permasalahan dalam waktu/tanggal penyerahan. Dengan kondisi yang
sama, penyampaian dalam satu kali pengiriman/pengapalan tidak akan
menimbulkan masalah.
5.
Eksportir harus dapat menentukan cara bagaimana dia akan
mengapalkan barang sebelum negosiasi selesai. Dalam beberapa
kasus, kargo tidak dapat mengapalkannya dari satu tempat ke tempat
yang lain tanpa pergantian alat angkut. Bahkan kadang-kadang si
pembawa atau agen pelayaran tidak tahu apakah akan terjadi
pergantian alat angkut atau tidak. Jika hal ini terjadi, maka L/C
sebaiknya diperbolehkan dengan melakukan pergantian sarana
angkutan.
6.
Sekali lagi, apabila kesepakatan masa/waktu berlakunya LC dengan
pembeli disetujui, sangatlah penting bagi eksportir untuk
memastikannya bahwa dalam L/C dinyatakan tempat/titik pengiriman
dan tanggal pengiriman sehingga eksportir dalam memenuhinya.
7.
Eksportir harus dapat menyiiapkan dokumen-dokumen apa saja yang
dibutuhkan oleh si pembeli selama negosiasi berlangsung. Hal ini
tergantung dari apa yang dimintanya, kemungkinan akan adanya biaya
tambahan atau keterlambatan dalam menyiapkan barang-barang yang
akan dikapalkan.
8.
Apabila L/C telah dibuka, eksportir harus memeriksa dengan hati-hati
dan secara rinci untuk memastikan bahwa dia mampu memenuhi
semuanya. Eksportir juga harus memeriksa waktu yang diberikan
dalam penyerahan dokumen dan kemudian memastikan bahwa
semuanya diserahkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
17.
Bill of Exchange (Wesel)
Bill of exchange (B/E) atau Draft adalah dokumen yang dipersiapkan dan
ditandatangani oleh eksportir dan dialamatkan kepada importir untuk
meminta importir membayar pesanannya atau untuk dibayarkan
dikemudian hari terhadap barang yang dipesan (sesuai dengan jumlah nilai
barang yang diekspor) kepada eksportir atau orang yang ditunjuknya.
Dokumen ini dapat digunakan oleh si penjual untuk meminta pembayaran
dari pihak pembeli atas pengiriman/pengapalan barang ekspor. Namun,
dokumen ini tidak memberikan jaminan bagi eksportir untuk mendapatkan
uangnya/pembayarannya. Oleh karena itu, dalam perdagangan internasional
bill of exchange ini dipergunakan bersamaan dengan L/C, karena L/C dapat
memberikan jaminan bahwa bill of exhange dapat diuangkan.
Contoh format Bill of Exhange:
BILL OF EXCHANGE
Amount
Place and date
At sight pay this Bill of Exchange to the order of
of
received for shipment of
the sum
: value
TO
Berikut ini adalah contoh cara pengisian berikut uraiannya serta permasalahan yang lazim
diketemukan:
BILL OF EXCHANGE
Amount US$ 13,150.00 1)
Place and date Ashnew, 2 February 199. 2)
At sight pay this Bill of Exchange to the order of United Bank of Ireland 3) the sum of 4)
United States dollars thirteen thousand one hundred and fifty only, value received for
shipment of 5) 78 cartons of pottery tableware
CRAFT CERAMIC LTD. ASHNEW 6)
Secretary 7)
TO 8)
A.B.C. Bank
P.O. Box 446
Frankfurt
Germany
Keterangan:
1.
Jumlah atau nilai uang yang harus dibayarkan dalam bill of echange ditulis
dalam angka,
2.
Tempat dan tanggal dikeluarkannya bill of exchange,
3.
Nama bank perantara (advising/negotiating bank), biasanya adalah bank-nya
eksportir,
4.
Jumlah/nilai uang yang akan dibayarkan dalam bill of exchange harus ditulis
dalam huruf,
5.
Uraian umum mengenai barang ekspor yang akan dibayarkan/ditagihkan,
6.
Bill of exchange yang dikeluarkan oleh eksportir, tanda tangannya harus sama
dengan check,
7.
Pada umumnya bank-nya importir yang akan menerima bill of exchange
tersebut.
Masalah yang sering diketemukan:
1)
Jika jumlah/nilai uang tidak ditulis dengan benar, makan pembayaran sering
tertunda,
4)
Jika penulisan hurufnya salah, atau berbeda dengan angka yang tertera, maka
pembayarannya mungkin ditunda atau ditolak,
7)
Jika bill of exchange tidak ditandatangani oleh eksportir atau yang mewakilinya
sebelum diserahkan, maka pembayarannya dapat ditolak.
Panduan bagi eksportir dalam mengisi bill of exchange:
1.
Apabila mengisi bill of exchange, pastikan bahwa perincian yang disepakati
dengan perincian yang ada dalam dokumen lainnya untuk pengiriman/
pengapalan terutama dokumen ekspor yang dimintakan/dipersyaratkan oleh L/C
harus sama.
2.
Pastikan bahwa bill of exchange ditandatangani sebelum dikirimkan dan tanda
tangannya harus sama dengan check.
18. Weight Certificate (Surat Keterangan/Daftar Timbangan)
Hasil pengukuran timbangan yang menjelaskan berat kotor dan bersih
setiap kemasan/peti. Disamping untuk penentuan harga, dokumen tersebut
juga dipergunakan oleh importir untuk mempersiapkan sarana transportasi
pada saat barang diterima.
19. Sanitary, Health and Veterinary Certificates
Dokumen ini diperlukan untuk menyatakan bahwa bahan baku ekspor,
tanam-tanaman atau bagian-bagian dari hasil tanam-tanaman telah diperiksa
dan bebas dari hama penyakit. Dokumen ini hanya diperlukan bila dalam
L/C dipersyaratkan dan disesuaikan dengan barang atau benda yang
dikapalkan. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh
pemerintah.
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa disamping dokumen tersebut di
atas, masih ada dokumen lain yang harus dilengkapi oleh eksportir, seperti
hazardous cargo certificate (dokumen ini hanya diperlukan dalam hal-hal yang
sangat spesifik). Hazardous cargo certificate harus digunakan bila kargonya
termasuk dalam daftar barang-barang berbahaya yang disepakati di tingkat
internasional.
III . TEKNIK-TEKNIK PEMASARAN EKSPOR
A. Atribut Pemasaran
Pemasaran ekspor yang menyangkut dimensi produk yang ditawarkan tetap
berdasarkan pada pemanfaatan produk dalam negeri yang disesuaikan dengan
kebutuhan dan keinginan/selera pasar luar negeri, baik dalam dimensi fisik
(fungsi, bentuk, kemasan, merk, dan lain-lain) maupun dimensi non fisik (harga
dan service/pelayanan).
Dimensi Fisik
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam dimensi fisik dari produk antara lain
adalah:
.
Adaptasi produk diperlukan untuk melayani kebutuhan dan keinginan
konsumen di pasar sasaran dengan memperhatikan selera, tingkat daya beli,
peraturan pemerintah, dan lain-lain.
.
Kemasan sebagai bagian dari produk yang befungsi untuk melindungi produk
dari pengaruh iklim yang berbeda, transportasi, handling (cara penanganan
barang), dan lain-lain perlu disesuaikan dengan kondisi iklim setempat;
sedangkan kemasan (packaging) sebagai alat promosi perlu disesuaikan
dengan kebutuhan pasar setempat (selera konsumen). Dalam hal labeling
yang perlu diperhatikan adalah masalah bahasa, ketentuan/peraturan
perdagangan negara tujuan ekspor.
Dimensi Non-Fisik
Dimensi non-fisik yang penting dari produk (yang menjadi dasar kontrak jualbeli)
adalah ketetapan harga produk. Pada dasarnya harga adalah biaya ditambah
laba pada berbagai tingkat kegiatan produktif. Dalam pemasaran ekspor biasanya
dipakai penetapan harga “cost-plus atau mark-up” biaya produksi/pengadaan
ditambah laba yang diinginkan, karena pemasaran ekspor awal lebih bersifat
reaktif daripada pro-aktif, yang didasarkan pada eskalasi (struktur) harga yang
dibuat:
.
Struktur biaya produksi/pengadaan harus mencerminkan biaya tetap dan
biaya tidak tetap (variable) agar dapat diketahui pengaruhnya terhadap
penyesuaian yang diperlukan atas harga yang diminta pembeli.
.
Struktur biaya pemasaran harus mencerminkan balas-jasa atas segala
kegiatan pemasaran yang dilakukan dan atas balas jasa dan biaya pada
saluran distribusi/pemasaran yang dipergunakan.
Begitu juga tanpa mengenal perilaku konsumen suatu negara akan sulit bagi
eksportir untuk menyusun program atau rencana pemasaran. Oleh karena itu,
sebelum melakukan pemasaran ekspor terlebih dulu perlu diketahui kesamaan
dan perbedaan antarbudaya guna menentukan perilaku konsumen. Di lain pihak
perilaku konsumen juga terkait dengan segmentasi pasar sasaran yang terdiri dari
negara yang berpenghasilan rendah (dunia ketiga), negara berpenghasilan
menengah ke bawah (negara bekembang), negara berpenghasilan menengah ke
atas (negara industri baru), dan negara berpenghasilan tinggi (negara maju).
Secara umum segmentasi pasar dapat dibagi dalam dua utama, yaitu segmentasi
demografis (jenis kelamin, umur, pekerjaan, pendapatan/income, pendidikan,
dan lain-lain), dan segmentasi psikografis (proses pengelompokkan orang dalam
arti sikap, nilai-nilai yang dianut dan gaya hidupnya).
B. Strategi Pemasaran Ekspor
1. Partisipasi Aktif dalam Pameran
Mengikuti pameran ekspor baik yang diadakan langsung di negara tujuan
ekspor maupun dalam negeri. Badan Pengembangan Ekspor Nasional
(BPEN) selaku instansi teknis yang bertanggung jawab dalam melakukan
pengembangan ekspor nasional, secara berkala melakukan pameran ekspor
baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di beberapa negara
yang mempunyai potensi ekspor. Untuk tahun 1999 ini, BPEN
memprogramkan dan merencanakan untuk mengikuti 30 (tiga puluh) jenis
pameran internasional yang merupakan pameran yang sudah memiliki
jadual tetap di luar negeri dan memiliki pasar yang jelas terhadap produk
ekspor non migas Indonesia.
Untuk mengetahui jadual dan kegiatan pameran, baik yang diadakan di luar
negeri maupun di dalam negeri, yang dilakukan oleh Badan Pengembangan
Ekspor Nasional, dapat menghubunginya dengan alamat:
Badan Pengembangan Ekspor Nasional
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta 10130
PO. Box 443, Jakarta
Telp. 021-6341082
Fax. : 021- 6336568, 6338360
2. Melalui Jalur Diplomatik
Yaitu dengan cara mencari informasi dan melakukan korenpondensi dengan
Kantor-kantor Perwakilan Dagang Indonesia (baik kantor Atase
Perindustrian dan Perdagangan maupun kantor Konsul Perindustrian dan
Perdagangan) yang ada di beberapa negara mitra dagang Indonesia di luar
negeri. Adapun daftar alamat dan nomor telephon serta fax dari masingmasing
kantor perwakilan dagang Indonesia dapat dilihat pada Lampiran 2.
3. Misi Dagang
Kegiatan misi dagang ini biasanya secara rutin dilakukan oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan ke suatu negara tujuan ekspor yang
potensial baik yang dipimpin langsung oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan maupun oleh pejabat eselon satu yang ditunjuk. Kegiatan misi
dagang ini dapat diikuti oleh para pelaku ekspor (pengusaha, eksportir dan
produsen) yang mempunyai tujuan ekspor ke negara tersebut. Kegiatan ini
biasanya lebih memberikan prospek yang bagus mengingat para pelaku
bisnis dapat secara langsung bertatap muka dengan para pembeli/pelanggan
sehingga lebih realistis, walaupun memerlukan biaya yang cukup besar.
4. Melalui Internet
Strategi pemasaran dapat juga dilakukan secara mudah dan praktis yaitu
dengan cara menempatkan informasi yang lengkap tentang produk yang
ingin dipasarkan ke luar negeri melalui internet yang dapat diakses global
oleh para pemakai/pembeli potensial di luar negeri. Dengan demikian
informasi tersebut harus disediakan secara menyeluruh baik yang
menyangkut produk, harga, kualitas, kemasan, pengiriman, cara
pembayaran, alamat dan nama perusahaan maupun contact person yang
dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pemasaran melalui
internet ini, bisa dilakukan secara gratis, seperti melalui home page WARSI
(Warung Sistem Informasi) Industri Kecil, dengan menghubungi Direktorat
Jenderal Industri Kecil dan Pedagang Kecil Kantor Pusat Depperindag Jl.
Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta, United Nation Global Trade Point
Network dengan situs http: //www.unicc.org/untpdc dan banyak situs
internet yang menyediakan fasilitas offer to sell/buy yang bisa diisi
langsung oleh para pengusaha.
C. Riset Pasar Ekspor
Untuk menunjang keberhasilan dalam memasarkan produk atau jasa di negara
tujuan ekspor, perlu didukung oleh riset pasar ekspor. Riset pasar ekspor adalah
kegiatan menyelidiki pasar suatu negara guna memperoleh informasi yang
berhubungan dengan negara konsumen dan produk yang akan diekspor, terutama
yang menyangkut:
.
Negara-negara mana yang mempunyai potensi terbaik untuk produk-produk
yang akan dipasarkan;
.
Jenis/type produk yang digemari;
.
Berapa banyak produk yang dapat dipasarkan atau berapa besar potensi pasar
di pasar negara tujuan, serta prospek di masa mendatang;
.
Pola konsumsi konsumen di negara tujuan ekspor;
.
Perbaikan-perbaikan apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan
penjualan;
.
Penetapan harga produk yang akan dipasarkan di negara tujuan;
.
Biaya untuk mencapai target penjualan (transportasi, bea masuk, dan lain-
lain);
.
Pesaing-pesaing (siapa, berapa harga jualnya);
.
Strategi apa yang harus ditempuh dalam memasarkan produk;
.
Peraturan-peraturan perdagangan di negara bersangkutan;
.
Prospek;
.
Dan lain-lain.
1. Kegunaan Riset Pasar Ekspor
Kegunaan riset pasar adalah untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang
mungkin terjadi dalam pemasaran produk, sehingga dengan informasi
tersebut, penjualan atau pemasaran produk dapat berjalan sesuai dengan apa
yang diharapkan.
2. Jenis Riset Pasar Ekspor
Riset pasar ekspor dikelompokkan dalam tiga bagian utama, yaitu:
•
Riset untuk mengetahui potensi suatu pasar, yaitu seberapa besar
potensi permintaan pasar terhadap suatu produk tertentu di negara
sasaran. Disamping mengetahui besarnya permintaan, hal-hal lain yang
harus diketahui adalah pola permintaan dan prospek perkembangannya,
pesaing-pesaing (dari negara mana saja dan perusahaan-perusahaan apa
saja yang berasal dari Indonesia), struktur harga, dan peraturanperaturan
yang berlaku di negara pengimpor dan peraturan perdagangan
dalam negeri sendiri.
•
Riset khusus mengenai produk, yaitu menentukan kriteria atau elemen
dari produk ekspor, seperti alasan pemakaian produk, budaya, kondisi
produk terhadap perubahan iklim (seandainya diekspor ke negara yang
mempunyai empat musim), warna, mutu/strandar, ukuran, rasa, bahan,
disain, spesifikasi teknis, cara menggunakan/memakai produk, kemasan,
dan lain-lain.
•
Riset mengenai praktek pemasaran ekspor, yaitu untuk mengetahui
bauran pemasaran (produk, harga, distribusi, dan promosi). Dalam hal
ini yang perlu dikaji adalah:
•
Biaya dan resiko transportasi, kecepatan pengiriman, keandalan
sistem pengiriman, persyaratan pengepakan.
•
Harga ekspor produk pesaing dan keistimewaan produknya serta
jaminan pasokannya.
•
Distributor, waktu penyerahan produk, potongan harga dari setiap
penyalur, fasilitas yang diberikan kepada distributor.
•
Layanan purna jual: masa garansi, suku cadang, tenaga operator.
•
Promosi: sarana yang digunakan, anggaran yang dibutuhkan,
cara/sistem penyampaian informasi/iklan.
IV. SISTEM PEMBAYARAN EKSPOR
Sistem pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain adalah:
A. Letter of Credit
Letter of Credit (L/C) merupakan metode pembayaran yang paling sering
dipergunakan dalam perdagangan internasional. Disamping pembayaran di
muka, letter of credit menawarkan jaminan terbaik bagi eksportir bahwa barang
yang dijual secara internasional akan dibayar. Jaminan itu muncul dari kenyataan
bahwa kewajiban membayar dengan L/C terletak di tangan bank pembeli bukan
di tangan pembeli. Letter of credit pada hakikatnya adalah sebuah “surat” yang
mengalihkan kelayakan menerima kredit pembeli kepada sebuah bank. Sebuah
L/C dapat dianggap sebagai jaminan berkondisi yang dikeluarkan oleh bank atas
nama pembeli ditujukan kepada penjual untuk memastikan pembayaran bila
penjual memenuhi semua syarat yang tercantum dalamnya. Namun bagi
importir, surat tersebut lebih mahal harganya karena ada dana yang
didepositokan dalam bank mereka untuk menjamin lini kredit. Bila sehelai L/C
merupakan metode pembayaran, eksportir biasanya menerima pembayaran pada
saat dokumen pengiriman ditunjukkan kepada bank yang melakukan negosiasi
L/C (advising bank) di negara penjual.
Apabila eksportir menggunakan L/C dalam sistem pembayaran, maka importir
harus terlebih dulu mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing
bank) untuk membuka L/C yang diperuntukkan kepada eksportir. Bank tersebut
akan membuka L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising
bank), dan bank inilah yang akan meneruskan L/C kepada eksportir.
B. Advanced Payment
Ada kemungkinan membuat pengekspor meminta pembayaran tunai untuk
seluruh transaksi atau memberikan sebagian pembayaran di muka, dengan
berbagai pertimbangan, seperti tingginya resiko kredit di luar negeri, kondisi
yang memungkinkan terjadinya pembatasan penukaran mata uang di negara
tujuan, yang akan menyebabkan penundaan pembayaran, atau ketika dengan
alasan apa pun, pengekspor tidak bersedia menjual dengan kredit.
Dalam sistem pembayaran ini, importir membayar barang/produk sebelum
barang diserahkan (pay in advance) kepada eksportir, atau dengan kata lain,
importir memberikan kredit kepada eksportir untuk menyiapkan/mengadakan
barang pesanannya. Sistem ini biasanya berkaitan dengan pemasaran ekspor ke
negara dengan kondisi politik dan moneter yang kurang stabil. Cara pembayaran
dapat dilakukan dengan Cek, Banker’s Draft, Mail Payment Order, Cable
Payment Order, atau International Money Order.
C. Open Account
Open account (sistem rekening terbuka) biasanya terjadi pada pemasaran ekspor
dengan kantor cabang atau perwakilan di luar negeri atau dengan mitra dagang
yang sudah dipercaya. Sistem ini merupakan kebalikan dari sistem pembayaran
dimuka dengan arti kata bahwa pembayaran tidak akan diserahkan sebelum
barang/produk dikapalkan atau diserahkan atau waktu jatuh tempo pembayaran
yang disepakati. Setelah pengapalan barang, eksportir akan mengirimkan faktur
kepada importir dengan mencatum tanggal dan waktu kapan importir harus
melakukan pembayaran dan bahkan kadang-kadang eksportir memberikan
potongan harga bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo.
Syarat penjualan tagihan terbuka pada umumnya di tempat yang pengendalian
pertukaran mata uangnya minimal dan pengekspor telah lama menjalin
hubungan baik dengan pembeli/importir. Pengaturan penjualan atas dasar
tagihan terbuka juga dilakukan bila penjualan diserahkan kepada kantor cabang
atau anak perusahaan milik pengekspor.
D. Colletion Draft
Sistem pembayaran ini lebih kuat fungsinya daripada open account, karena
eksportir mempunyai hak dalam pengawasan atau pengendalian barang sampai
draft/wesselnya diaksep atau dibayar. Eksportir atau penarik wesel mengapalkan
barang-barang ekspornya, sedangkan dokumen-dokumen pemilikan atas
pengiriman barang tersebut secara langsung atau melalui banknya di dalam
negeri dikirim ke bank importir di luar negeri. Kepemilikan atas dokumendokumen
yang dibutuhkan importir tersebut guna mengeluarkan barang-barang
tidak dilepaskan sampai persyaratan penagihan wesel dipenuhi importir.
E. Penagihan Lewat Dokumen (Draft) - Documentary Colletion
Sistem ini merupakan metode pembayaran yang menggunakan bill of exchange,
yang juga dikenal sebagai draft. Bill of exchange adalah dokumen yang dapat
dinegosiasikan dan dengan mudah dapat dipindah/ditransfer dari satu pihak ke
pihak yang lain. Bentuk yang paling sederhana dari dokumen ini adalah berupa
pesanan tertulis oleh pihak pertama yang meminta pihak kedua untuk membayar
pesanannya kepada pihak ketiga.
Draft tersebut diserahkan kepada importir bersamaan dengan dokumen ekspor
lainnya setelah pengimpor menandatangani draft tersebut.
F. Consigment
Pembayaran dilakukan oleh importir setelah barang-barang tersebut terjual,
namun apabila barang-barang tersebut tidak terjual, maka barang dikembalikan
ke eksportir. Oleh karena itu, dengan sistem consigment ini segala resiko berada
di pihak eksportir apabila terjadi masalah.
Lampiran 1
NO.
NOMOR
JENIS BARANG
POS TARIF
I.
BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
1.
Maniok, khusus ekspor tujuan negara Uni Eropa
0714.10.100
-Dikeringkan dan diiris
0714.10.200
-Dalam bentuk pellet
0714.10.900
-Maniok selain dalam bentuk diiris dan pellet
2.
Kopi
0901.11
-Tidak digongseng, tidak dihilangkan kafeinnya
0901.12
-Tidak digongseng, dihilangkan kafeinnya
0901.21
-Digongseng, tidak dihilangkan kafeinnya
0901.22
-Digongseng, dihilangkan kafeinnya
2101.11.000
-Ekstrak, biang dan pekatan
2101.12.000
-Olahan dengan dasar ekstrak, biang atau pekatan atau
dengan dasar kopi
3.
Ex 4202
Tekstil dan Produk Tekstil, khusus untuk ekspor tujuan
5001 s/d 6310
negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada,
Ex 6405
Norwegia dan Turki)
Ex 6501
Ex 6502
Ex 6503
Ex 6504
Ex 6505
Ex 7019
Ex 9404
Ex 9612
4.
4408
Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis
(disambung maupun tidak) dan kayu lainnya digergaji
membujur, dibelah, atau dikuliti, baik diketam, diampelas
atau “finger-jointed” maupun tidak, dengan ketebalan
melebihi 6 mm.
4412
Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam
itu.
5.
Barang Hasil Industri dan Kerajinan dari Kayu Cendana
II.
BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
1.
0102
0102.10.000
0102.90.110 &
0102.90.190
Ex 0102.90.900
2.
Ex 0301.10.000
Ex 0301.10.910
Ex 0301.91.100
Ex 0301.10.100
Ex 0301.10.920
3.
1101.00.000
4.
1102.30.000
5.
1102.90.000
6.
1201
7.
1208.10.000
8. Ex 1207.10.000
9.
1701
Binatang sejenis lembu, hidup:
-Bibit sapi
-Sapi bukan bibit
-Kerbau
Ikan dalam keadaan hidup:
-Anak ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
-Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
-Benih ikan bandeng (Nener)
-Anak Ikan Arowana (Selerophages Jardinii)
-Ikan Arowana (Selerophages Jardinii)
Tepung gandung atau meslin
Tepung beras
Tepung lainnya, selain tepung beras, tepung jagung dan
tepung gandum hitam
Kacang kedelai, pecah atau utuh
Tepung halus dan tepung kasar dari kacang kedelai
Inti kelapa sawit (palm kernel)
Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk
padat
10. 2709 Minyak dan gas bumi:
- Minyak bumi dan minyak diperoleh dari mineral yang
2710 mengandung bitumen, mentah
- Minyak bumi dan minyak yan diperoleh dari nmieral yang
mengandung bitumen selain minyak mentah; olahan tidak
dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung
70% atau lebih menurut berat dari minyak bumi atau
minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung
bitumen, minyak-minyak ini merupakan unsur utama dari
olahan tersebut.
2711 - Gas minyak bumi dan hidrokarbon yang berbentuk gas
lainnya
2712 - Petroleum jelly, malam parafin, malam minyak bumi
berkristal kecil, malam setengah jadi, ozokerit, malam
batubara muda, malam tanah gemuk, malam mineral
lainnya dan produk yang semacam diperoleh dari sintesa
atau dengan proses lainnya, diwarnai maupun tidak.
2713 - Kokas minyak bumi, bitumen minyak bumi dan sisa
lainnya dari minyak bumi atau dari minyak diperoleh dari
mineral mengandung bitumen.
11. 3102.10.000 Pupuk Urea
12. 4103.20.000 Kulit buaya dalam bentuk wet blue
13. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang
termasuk dalam Appendix II dan III CITES
14. Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau
dalam bentuk:
7106.10.000 - Bubuk
7106.91.000 - Bubuk tempa
7106.92.000 - Setengah jadi
15. Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
7108.11.000 - Serbuk
7108/12/100 - Dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang tuangan
7108.12.900 - Lain-lain
16.
7204.10.000
7204.29.000
7204.30.000
7204.41.000
7204.49.000
17
7204.21.000
7404.00.000
Ex 7407.21.000
7602.00.000
Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau
baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam):
-Limbah dan skrap dari besi tuang
-Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya
-Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah
-Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan
dan lain-lain
-Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram,
serutan dan lain-lain.
Limbah dan skrap dari:
-Baja stainless
-Tembaga
-Kuningan
-Aluminium
III
BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
1.
Ex 0301.10.000
&
Ex 0301.10.920
Ex 0301.92.100
Ex 0301.10.920
Ex 0306.29.190
Ex 0306.29.190
2.
1006.10.000
1006.20.000
1006.30.000
1006.40.000
Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan hidup:
-
Anak ikan arowana (sclerophages formosus dan
sclerophages leichardti)
-
Ikan arowana (sclerophages formosus dan sclerophages
leichardti)
-Benih ikan sidat (Anguilla spp) di bawah ukuran 5 mm
-Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm
ke atas.
-Udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm
-Udang penaeidae (induk dan calon induk)
Beras:
-Beras berkulit (padi atau gabah)
-Beras digiling
-Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh
dikilapkan maupun tidak
-Beras pecah.
3. Ex 4001.22.900 Karet bongkah (karet spesifikasi teknis yang tidak
memenuhi standar mutu SIR)
4. Ex 4001.29.000 Bahan-bahan remiling dan rumah asap berupa:
-Slabs, lumps, scraps, karet tanah
-Unsmoked sheets
- Blanket sheets
-Smoked lebih rendah dari kualitas IV
-Blanked D off
- Cutting C
- Remilled 4
- Flat bark crepe.
5. 4103.20.000 Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/
reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
6. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang
termasuk dalam Appendix I CITES
7. Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau
baja (kecuali yang berasal dari Wilayah Pulau Batam):
- Limbah dan skrap dari besi tuang
7204.10.000 - Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya
7204.29.000 - Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah
7204.30.000 - Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan
7204.41.000 dan lain-lain
- Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram,
7204.49.000 serutan dan lain-lain.
8. Barang kuno yang bernilai kebudayaan
Lampiran 2
DAFTAR ALAMAT PPMB & BPSMB
Pusat Pengujian Mutu Barang
Jl. Raya Bogor KM 26
Ciracan, Jakarta Timur
Telp. : 021-8710323
Fax. : 021-8710478
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
1. Medan
Jl. STM No. 17
Kotak Pos 407
Medan, 20145
Telp. : 061-7862040
Fax. : 061-7862040
2. Padang
Jl. Belibis Air Tawar
Kotak Pos 65
Padang 25131
Telp. : 0751-53484, 54202
Fax. : 0751-53484
3. Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo 108
Kotak Pos 1127
Pekanbaru, 28011
Telp. : 0761-21325, 22173
Fax. : 0761-22173
4. Jambi
Jl. Letjen Suprapto
Kotak Pos 115
Jambi 36122
Telp. : 0741-60822, 60740
Fax. : 0741-60740
5. Palembang
Jl. Demang Leber Daun No.2/90
Palembang, 30139
Telp. : 0711-441646
Fax. : 0711-441646
6. Pangkal Pinang
Jl. Mentok Raya Km. 3
Kotak Pos 63
Pangkal Pinang 33134
Telp. : 0717-422162
Fax. : 0717-422162
7. Tanjungkarang
Jl. Cut Mutiah No. 36
Bandar Lampung 35214
Telp. : 0721-480410, 482712
Fax. : 0721-482712
8. Pontianak
Jl. Abdurachman Saleh No. 31
Kotak Pos 19
Pontianak 28124
Telp. : 0561-34929
Fax. : 0561-34629
9. Banjar Baru
Jl. Panglima Batur
Banjar Baru 20200
Telp. : 0511-92237
Fax. : 0511-92237
10. Samarinda
Jl. M.T. Haryono No.45
Samarinda 75326
Telp. : 0541-33731
Fax. : 0541-33731
11. Singaraja
Jl. A. Yani 171B
Kotak Pos 47
Singaraja 81101
Telp. : 0362-21889, 22984
Fax. : 0362-22989
12. Surakarta
Jl. Pajang Kartosuro Km.8
Kotak Pos 19
Surakarta 57101
Telp. : 0221-743959
Fax. : 0221-743959
13. Surabaya
Jl. Gayungkebonsari Dalam 12a
Surabaya 606235
Telp. : 031-8280262, 8283753
Fax. : 031-8294291
14. Jember
Jl. Kalimantan No.286
Kotak Pos 31
Jember 68121
Telp. : 0331-338396, 334825
Fax. : 0331-334825
15. Ujung Pandang
Jl. Andi Pangerang Pattirani
Ujung Pandang 90222
Telp. : 0411-441239, 457368
Fax. : 0411-457368
16. Lhokseumawe
Jl. Rajawali Bukit Ratu
Lhokseumawe
Telp. : 0645-40693
Fax. : 0645-40693
17. Bengkulu
Jl. Mangga V, Lingkar Timur
Bengkulu 38229
Telp. : 0736-20189
Fax. : 0736-24002
18. Palangkaraya
Jl. RTA Milono Km 5,5
Palangkaraya 73112
Telp. : 0536-21551
Fax. : 0536-21551
19. Ternate
Jl. Bane Ubo-ubo
Ternate 92717
Telp. : 0921-22193
Fax. : 0921-22757
20. Manado
Jl. Pumerow
Manado 95125
Telp. : 0431-862447
Fax. : 0431867447
Lampiran 3
DAFTAR ALAMAT KANTOR PERWAKILAN DAGANG INDONESIA
(ATASE PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN)
1.
BANGKOK Indonesian Embassy
600-602 Petchbury Road
Phone : (0066-2) 2553135-40, 2523175, 2523177-8, 2523180
Fax. : (0066-2) 2551267, 2521264, 2558199 (direct)
Drs. Tri Marjoko, MA
E-mail: trimark@mozart.inet.co.th
2.
BEIJING Indonesian Embassy
Sanlitun Diplomatic Office Building B
Phone : (00861) 5325484-89
Fax. : (00861) 5325368
Dra. Neneng R. Tarigan, MA
3.
BONN Indonesian Embassy
Bernkastelerstr 53175
Phone : (0049-228) 3829934, 3829971-2
Fax. : (0049-228) 311393, 2558199 (direct)
Titi Hendrawati, SH
E-mail: titi.hendrawati@bonn.netsurf.de
4.
BRUSSELS Mission of the Republic of Indonesia to the European
Communities
Boulevard De la Woluwe 38B- 1200
Phone : (02) 7728208, 7790915, 7728120 (direct)
Fax. : (0032-2) 7728210, 7728190, 7712291 (KBRI)
Herry Soetanto
Homepage: www.geocities.com/wallstreet/floor/7955/brussels.html
5. CAIRO Indonesian Embassy
13, Rue Aisha El Taimouria Street Garden City
Phone : (0020-2) 3547200, 356209, 3547221, 3544698 (direct)
Fax. : (0020-2) 3562495
Drs. Husin Bagis, MA
E-mail: perindag@intouch.com
6. CANBERRA Indonesian Embassy
Darwin Avenue, Yarralumia Canberra
Phone : (0061-06) 2733222, 2508666, 2736107
Fax. : (0061-06) 2733748
DR. Ir. Deddy Saleh, MS
E-mail: perindag@dynamite,com.au
7. COPENHAGEN Indonesian Embassy
Orehoj Alle 1, 2900 Hallerup
Phone : (0045-31) 624422, 624883
Fax. : (0045-31) 624483, 634483
Ir. Ali Nerangbaja Joedawinta
E-mail: trade-dept@cybernet.dk
8. DEN HAAG Indonesian Embassy
Toblas Aserlaan No. 8
Phone : (0031-70) 3109116, 3108145
Fax. : (0031-70) 3643331
Drs. Yeru Salimianto, MM
E-mail: syamil@dds.nl
9. GENEVA Indonesian Permanent Mission to the United Nations
16, Rue de Saint-Jean 1203 Geneve 2
Phone : (0041-22) 453350, 453357-359, 455838 (direct)
Fax. : (0041-22) 455733, 455838
Drs. Banudojo Hastjarjo
E-mail: banudojo.hastjarjo@itu.ch
10. HONG KONG Indonesian Consulate General
127 - 129 Leighton Road (6 - 8Keswik Street Entrance) Causeway Bay
Phone : (00852) 28904421-8 (direct)
Fax. : (00952) 28950139
Drs. Paiman Turnip
E-mail: indaghk@ht.linkage.net
11. KUALA LUMPUR Indonesian Embassy
Jalan Tun Razak No. 233
Phone : (0060-3) 9842011, 9841354, 9841288, 9841572, 9844835(direct)
Fax. : (0060-3 9847908, 2417908
Ferry Yahya, Msc
E-mail: fyahya@pc.jaring.my
12. LONDON Indonesian Embassy
61, Welbeck Street
Phone : (0044-71) 9351616
Fax. : (0044-71) 9350034
Ir. Andreas Anugerah, MA
E-mail:
13. MADRID Indonesian Embassy
65, Calle de Agastia
Phone : (0034-91) 4130849, 4130594, 4130249, 4130897, 4130747, 4130394
Fax. : (0034-91) 5194950, 4131501
Ir. Adriano, MM
E-mail: atperdag@lander.es
14. MANILA Indonesian Embassy
185, Calcedo Street, Legaspi Village Makati MCPO
Phone : (0063-2) 855061-68, 818909 (direct)
Fax. : (0063-2) 8184441, 8151956
Ir. Hartojo Agus Tjahjono
E-mail: atperdag@mnl.sequel.net
15. MOSCOW Indonesian Embassy
Dobrinskaya Ulitsa 12 Ent. 3 Fl. 8, Apt. 76-77
Phone : (007-95) 2383014
Fax. : (007-95) 2383014
Ir. Hasiholan Sitompul
E-mail: atdag@glasnet.ru
16. NEW DELHI Indonesian Embassy
50-A Chanakyapuri
Phone : (0091-11) 608784 (direct), 602352 etx. 213, 225 & 233
Fax. : (0991-11) 6885460
Ir. Slamet Effendi, SE
E-mail:
17. OTTAWA Indonesian Embassy
55, Parkdale Avenue
Phone : (001-613) 7241100
Fax. : (001-613) 7247932, 7241105
Ir. Doddy Hidajat
E-mail: hidajat@prica.org dan hidajat@sympatico.ca
Web site: http://www.prica.org
18. PARIS Indonesian Embassy
47-49, Rue Cortabert
Phone : (0033-1) 45030760, 5030760
Fax. : (0033-1) 45045032
Dra. Ita M. Dahlan R. Gde
E-mail: serdagparis@magic.fr
19. RIYADH Indonesian Embassy
Diplomatic Quarter
Phone : (00966-1) 4880642, 4882131, 4882800, 4882282, 4882956, 4882472,
4884062
Fax. : (00966-1) 4880280
Ir. Achmad Fauzie Natsir
E-mail: atdagruh@mail.gcc.com.bh
20. ROMA Indonesian Embassy
Via Nomentana 20100161
Phone : (0039-6) 8542109
Fax. : (0039-6) 4880280
DR. Arief Adang
E-mail: indagrom@mail.nexus.it
21. SEOUL Indonesian Embassy
1-877,55 Yoido Dong Young Deoung po-Ku
Phone : (0082-2) 7835675 ext. 228, 7827750 (direct)
Fax. : (0082-2) 7804280, 7837750 (direct)
Suhari, SH
E-mail:
22. SINGAPORE Indonesian Embassy
7 Chatsworth Road
Phone : (0065) 7377422 ext. 458, 7375420
Fax. : (0065) 7375037
Drs. Sjabirin M. Bakri
E-mail: sjabirin@pacific.net.sg
23. TAIWAN Indonesian Economic & Trade Office to Taipe
Min Sheng Commercial Building 16 FI No. 49, Sec. 3 Min Sheng E. Rd
Phone : (886-2) 5169050-55
Fax. : (886-2) 5169056-59
Ir. Ramond Bangun, MBA
E-mail:
24. TOKYO Indonesian Embassy
2-9, 5-Chome, Higashi, Gotanda, Shinagawa-ku
Phone : (0081-3) 34414201/7
Fax. : (0081-3) 34471697
Drs. Eliver Radjagoegoek
E-mail: eliver@parkplace.cet.co.jp
25. VIENNA Indonesian Embassy
Gustav Tschermakgasse 5 - 7
Phone : (0043-1) 4790537-39
Fax. : (0043-1) 4790557, 3109978
Drs. I. Ketut Arnaya
E-mail: atdag@telecom.at
26. WASHINGTON D.C. Indonesian Embassy
2020 Massachussetts Avenue, NW
Phone : (001-202) 7755350-5353, 7755200
Fax. : (001-202) 7755354, 7555363
Drs. Harmen Simbiring
E-mail: atdag@ids2.idsonline.can
27. TABAK MISSIE BREMEN
Osterdeich 69, 28203 BremenPostfach 107544
Phone : (0421) 78032, 70045
Fax. : (0421) 71490
Drs. Widjajanto
E-mail:
REFERENSI
1.
Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional, Departemen Perindustrian: Pokok-
Pokok Peraturan di Bidang Perdagangan Internasional, Jakarta, 1998.
2.
Gerald Albaum, Jesper Strandskov, Edwin Dwerr, Laurence Dowd, “International
Marketing and Export Management”, Addison-Wesley Publishing Company,
1994.
3.
International Trade Centre UNCTAD/GATT: Human Resource Development“Training
Handbook on Export Documentation, Geneve, 1994.
4.
Keegan J Warren, Manajemen Pemasaran Global, Edisi Bahasa Indonesi, Jilid I, PT
Prenhalindo, Jakarta, 1996.
5.
Krugman R Paul dan Maurice Obstfeld, Ekonomi Internasional: “Teori dan
Kebijakan”, Edisi kedua, PAU-FE UI dan Harper Collins Publishers, Jakarta,
1996.
6.
Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, Manajemen Pemasaran Ekspor:
“Strategi Penetapan Pasar dan Prosedur Ekspor”, Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)